Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut

Rabu, 16 September 2026 - 02:03 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Kapolres Parepare AKBP Phunky Mahendra Borniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Muh Saleh dan Manager FT Parepare Muh Agung Endriyanto menunjukkan barang bukti jerigen berisi BBM subsidi serta mobil pelaku saat konpers di Mapolres Parepare, Selasa (15/9/2026).

Kapolres Parepare AKBP Phunky Mahendra Borniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Muh Saleh dan Manager FT Parepare Muh Agung Endriyanto menunjukkan barang bukti jerigen berisi BBM subsidi serta mobil pelaku saat konpers di Mapolres Parepare, Selasa (15/9/2026).

Ringkasan

Satreskrim Polres Parepare menangkap dua pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite berinisial D dan T. Kedua pelaku menggunakan belasan barcode berbeda dan tangki kendaraan modifikasi untuk menguras Pertalite di beberapa SPBU wilayah Parepare, Pinrang, dan Barru.

Polisi tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum operator SPBU dalam kasus ini. Pihak Pertamina menegaskan bakal menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha bagi SPBU atau operator yang terbukti bekerja sama dalam praktik ilegal tersebut.

Zonafaktualnews.com – Satreskrim Polres Parepare melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan oknum operator SPBU Ujung Bulu dan SPBU Patung Pemuda Kota Parepare dalam pengembangan kasus penyalahgunaan niaga dan atau pengangkutan bahan bakar jenis pertalite yang disubsidi oleh pemerintah.

Termasuk di SPBU Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Barru yang menjadi tempat pelaku inisial D dan T “menguras” BBM Pertalite menggunakan belasan barcode yang berbeda.

Kapolres Parepare AKBP Phunky Mahendra Borniawan, dalam press release di Mapolres Parepare, Selasa (15/9/2026) menegaskan pihaknya tetap melakukan pendalaman-pendalaman terkait dengan peristiwa kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Tentunya Satreskrim (Polres Parepare) akan selalu melakukan pendalaman dan pemeriksaan sementara ini. Nanti tetap akan dikembangkan, insya Allah. Dan kami juga akan terus memantau aktivitas di setiap SPBU,” tegas AKBP Phunky.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Saleh, menjelaskan dari beberapa barcode yang ditemukan dari hasil kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite itu memang barcodenya asli dengan pelat mobil yang berbeda.

“Inilah contoh barcode yang digunakan, yang berlaku ini dengan jenis pelat mobil yang berbeda. Kemudian beberapa barcode ini yang kalau di-scan ini aktif semua. Semuanya 18 barcode. Namun pelat mobilnya yang berbeda dan jenisnya,” kata AKP Muh Saleh.

Polisi juga telah menghimbau kepada petugas SPBU bahwa yang tidak sesuai dengan pelaksanaan agar tidak digunakan.

“Namun fakta yang terjadi ini tetap diberikan kepada yang bersangkutan ke pihak SPBU, seperti ada kerjasama mungkin. Ini kami masih dalami, makanya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap SPBU khususnya operator yang melayani pelaku ini dalam hal pembelian BBM yang tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan,” tegas AKP Muh Saleh.

Manager Pertamina Fuel Terminal (FT) Parepare, Muh Agung Endriyanto, menegaskan apabila nanti setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Parepare dan terbukti operator SPBU melakukan kesalahan, itu akan diberikan sanksi sesuai pelanggarannya.

BACA JUGA :  Kisah Pilu MR Sebelum Tewas, VC Terakhir Lebam, Kapolres Parepare Sebut Efek Kamera

“Misalkan terbukti nanti operatornya (SPBU) yang salah, tetap diberikan sanksi sesuai pelanggaran, sudah ada aturannya,” tegas Muh Agung.

“Kebetulan untuk sanksi, wewenangnya bukan di Fuel Terminal Parepare, itu di Fuel Terminal Makassar. Nanti akan kita komunikasikan kepada pejabat berwenang. Kalau kesalahan seperti ini, nanti sanksinya seperti apa? Kalau paling berat yang dilakukan SPBU itu biasanya skorsing, sampai pencabutan izin usaha,” tambahnya.

Terkait pemberlakuan pelayanan sistem ganjil genap di SPBU, Agung menyebut itu bukan wewenang Pertamina.

“Sebenarnya kewenangan ganjil genap itu bukan di Pertamina ya, mungkin arahan dari pemerintah setempat,” katanya.

“Kalau saya pribadi tidak ada batasan ganjil genap. Dan Pertamina khususnya Fuel Terminal Parepare tidak mengeluarkan instruksi untuk pelayanan ganjil genap. Intinya seperti itu,” sambungnya.

Agung juga mengungkapkan bahwa stok BBM Pertamina aman.

“Pertamina Parepare saat ini kita terima kapal Biosolar 4.000 KL, Pertamax 2.300 KL. Tadi malam kita terima Pertalite 1.000 KL,” terangnya.

Agung memastikan bahwa tidak ada pengurangan jatah kuota BBM di setiap SPBU.

“Tidak ada (pengurangan kuota BBM di SPBU). Kalau penambahan, situasional, misalkan nekrotik, objeksi, bisa kita usulkan penambahan,” katanya.

Agung menjelaskan, saat ini ada beberapa SPBU yang beroperasi 24 jam, termasuk di Fuel Terminal Parepare mulai 11 September sudah beroperasi 24 jam. Sementara untuk pemberlakuan pengisian mobil truk dan Bus di malam hari, Agung menyebut itu bukan kewewenangnya.

“Jadi masing-masing SPBU itu kan sudah ada jatah kuotanya masing-masing. Ada yang jatah kuotanya 6 ton perhari, ada yang 10 ton, itu berdasarkan kapasitas SPBU-nya. Kalau untuk kuota (BBM di SPBU) sebenarnya bukan di ranahnya kami, itu di ranahnya Pertamina Makassar,” katanya.

Adapun SPBU yang sudah tutup jam 21.00 malam, Agung mengatakan itu bukan dari FT Parepare yang tentukan.

“Yang tentukan buka tutupnya (SPBU) dari Makassar, Pertamina Retail,” ujarnya.

Meski demikian, penegasan dari FT Parepare bahwa tidak ada pengurangan jatah kuota BBM di SPBU, tidak berbanding lurus dengan kondisi padatnya antrean mobil truk di hampir setiap SPBU di Parepare belakangan ini.

Diketahui, jajaran Polres Parepare berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan niaga dan atau pengangkutan bahan bakar jenis pertalite yang disubsidi oleh pemerintah, setelah melakukan penyelidikan terhadap beberapa mobil yang dicurigai untuk mengambil BBM jenis subsidi di SPBU, dengan dasar LP model A.

BACA JUGA :  Diduga Ada Oknum Bekingi, Pelangsir Solar Tantang Anggota TNI di SPBU Toraja

“Beberapa SPBU diduga menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraannya. Dari hasil penyelidikan kami maka pada tanggal 5 September 2026 kami menemukan ada dua jenis mobil. Dimana dalam mobil ini ditemukan beberapa jeriken yang sudah berisi BBM. Jadi memang kedua pelaku ini memang sering melakukan pembelian BBM ini (Pertalite) dengan menggunakan barcode berbeda. (Mobil) yang satunya 18 barcode, yang satunya lagi 2 barcode, itu digunakan di beberapa SPBU. Kemudian setelah dia mendapatkan BBM tersebut, dia akan membawa ke luar dari Kota Parepare untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi,” papar Kapolres Parepare, AKBP Phunky Mahendra Borniawan.

AKBP Phunky menjelaskan, TKP pertama yaitu di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. Pelaku D (49) beralamat di Jalan Gatot Subroto, Desa Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mengambil BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU Petamina Patung Pemuda, Kelurahan Cappa Galung, Kota Parepare.

Modus operandinya yaitu pelaku D mengendarai mobil merek Toyota Avanza warna hitam metalik, masuk ke setiap SPBU mulai dari Kabupaten Pinrang, kemudian masuk ke Kota Parepare hingga ke Kabupaten Barru, dan kembali lagi ke Kota Parepare untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan menyiapkan 18 barcode yang berbeda.

Pelaku D melakukan pengisian sebesar Rp400 ribu di setiap SPBU. Setiap kali melakukan pengisian BBM, pelaku memindahkannya dari tangki mobil dengan cara disedot menggunakan pompa kecil ke dalam jeriken yang disiapkannya di dalam mobil sebanyak 18 jerigen hingga jerigen tersebut terisi penuh.

Adapun barang bukti yang disita polisi dari pelaku D yaitu 1 unit mobil merek Toyota Avanza warna hitam metalik, 1 buah kunci kontak, 1 lembar STNK di mobil tersebut, kemudian 18 buah jeriken berisikan BBM subsidi jenis pertalite yang berisikan kurang lebih 578 liter, dengan 18 lembar barcode pengisian BBM subsidi jenis Pertalite.

BACA JUGA :  Diancam Dibunuh, Siswi SMP di Parepare Diperkosa Tetangga

Sementara TKP yang kedua yaitu di Jalan Agussalim, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, tepatnya SPBU Pertamina Ujung Bulu. Pelaku inisial T (54) beralamat di Jalan Timoreng, Desa Limporilau, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Modus operandinya, pelaku T berangkat dari Kabupaten Wajo menuju Kota Parepare dengan tujuan untuk melakukan pengisian bahan bakar minyak subsidi jenis Pertalite dengan menggunakan mobil merek Toyota Avanza warna putih dengan tangki yang sudah dimodifikasi.

T melakukan pembelian BBM jenis Pertalite secara berulang kali di SPBU Kota Parepare dengan menggunakan kendaraan miliknya yang mana tangkinya telah dimodifikasi.

“Karena tangkinya telah dimodifikasi, pelaku keluar dan kembali masuk ke SPBU Kota Parepare melalui rute memutar. Serta pada pengisian berikutnya, menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan. Sehingga dapat memperoleh BBM bersubsidi dengan jumlah yang lebih banyak,” kata AKBP Phunky.

Barang bukti yang disita polisi dari pelaku T yaitu 1 unit mobil merek Toyota Avanza warna putih, 1 buah kunci kontak, 1 buah STNK, 120 liter BBM subsidi jenis Pertalite, 1 buah tangki modifikasi, dan 2 barcode.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak Rp60 miliar.

Saat ini Satreskrim Polres Parepare melakukan pemeriksaan terhadap ahli migas dan melakukan proses lelang terhadap bahan bakar minyak subsidi jenis Pertalite di kantor KPKNL Parepare.

“Kami juga sampaikan bahwasanya kami tidak hanya di situ saja. Kami tetap melakukan pemantauan terhadap 7 SPBU yang ada di wilayah Kota Parepare. Jika ada kegiatan-kegiatan pelanggaran serupa akan kami lakukan pendalaman,” kata AKBP Phunky.

Ia menambahkan, Polres Parepare juga tetap melakukan pengamanan di 7 SPBU di Parepare dengan yang melibatkan anggota intel, reskrim, lantas, samapta, polsek setempat, serta provos dengan jumlah kurang lebih 76 personel yang dibagi di 7 SPBU di wilayah Parepare.

“Tugasnya yaitu selain melakukan upaya-upaya preventif juga represif jika diketahui adanya pelanggaran,” pungkasnya.

(Ardi)

Berita Terkait

Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon
Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi
Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian
Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas
Owner Arashi Cosmetindo Bagi-bagi Coffee Gratis di Antrean BBM Makassar
Aturan Pemprov Sulsel-Pertamina Diinjak-injak, Sopir Truk Tetap Isi BBM Siang
Rumor Aksi September Hitam Diprediksi Akan Ricuh Tanggal 24 Mendatang

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:21 WITA

Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon

Selasa, 15 September 2026 - 16:09 WITA

Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi

Selasa, 15 September 2026 - 01:28 WITA

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?

Selasa, 15 September 2026 - 01:06 WITA

Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian

Selasa, 15 September 2026 - 00:12 WITA

Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas

Berita Terbaru