Panas! PDIP “Gosok Tanduk” Adukan 3 Media ke Dewan Pers

Senin, 23 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PDI Perjuangan/net

i

PDI Perjuangan/net

Zonafaktualnews.com – Tiga media diadukan ke Dewan Pers oleh DPP PDI Perjuangan

Ketiga media yang diadukan tersebut yakni Kompas.com, Media Indonesia dan Metro TV

PDIP menilai ketiga media itu sangat partisan dan merugikan partai politiknya

ADVERTISEMENT

Klik untuk Hubungi via WhatsApp

Klik gambar untuk terhubung ke WhatsApp

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, pemberitaan tentang acara HUT Ke-50 PDIP pada 10 Januari lalu di Jakarta, terkesan di adu domba antara Ketua Umum Megawati dan Presiden Joko Widodo

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDIP M. Nurdin pada Sabtu (21/1/2023)

BACA JUGA :  Duet Ganjar - Prabowo Siap "Tarung Bebas" Taklukkan Anies

“Akibatnya pemberitaan media tersebut sering tidak berimbang, tidak mengindahkan etika jurnalistik, dan mengabaikan tata pemberitaan yang baik,” ujarnya

PDIP menuntut Dewan Pers menindak tegas media yang dikendalikan secara langsung oleh partai politik. Sebab menurut Nurdin akan membahayakan demokrasi di Indonesia terutama jelang Pemilu 2024.

Nuridn menambahkan, PDIP sangat mendukung kebebasan pers. Namun media yang ditujukan untuk publik tidak boleh jadi alat propaganda parpol

BACA JUGA :  Heboh, 'Dewan Perampok Rakyat, Puan Maharani Tikus'

“Apalagi jika ada kepemilikan media tersebut memiliki korelasi dengan ketua umum atau kepengurusan teras partai tertentu” katanya

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mempersilakan PDIP untuk melaporkan media yang dalam pemberitaannya dianggap merugikan mereka

Menurut dia, Dewan Pers telah berupaya untuk menjaga pers nasional agar independen, menjaga standar kualitas, dan terlepas dari campur tangan atau intervensi pihak luar

Dewan Pers akan menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA :  NasDem Bantah Isu Anies "Ditendang" dari Koalisi Pengusung

Namun, jika ternyata sengketa itu merupakan persoalan pidana, penyelesaiannya akan diserahkan ke kepolisian.

“Sudah ada perjanjian kerja sama tentang hal ini dengan kepolisian,” ujar Ninik.

Semua pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, kata Ninik, memiliki hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Pers.

Sementara itu, ketiga media yang diadukan itu belum ada tanggapan resmi atas aduan PDIP tersebut

Editor : Isal

Berita Terkait

Megawati Kirim Minyak Urut ke Prabowo, Apa Pesan yang Tersirat?
Rocky Gerung Sebut Kasus Hasto Adalah Cara Jokowi Balas Dendam ke Megawati
Hasto Tersangka KPK, Rocky Gerung Sebut Ambisi Jokowi Ingin Ambil Alih PDIP
Beda Pilihan Politik, KIS Warga Jeneponto Diubah Jadi Status Meninggal
Mantan Pacar Kaesang Bahas Gratifikasi dengan Sekjen PDIP
Dituding Biang Kerok Kekalahan SEHATI, Mario David Laporkan Fitnah ke Polisi
PDIP Ucapkan Terima Kasih, Pramono-Rano Menang Satu Putaran di Pilgub Jakarta
H. Aras Pukau Peserta dengan Sikap Santun di Apel Siaga Bawaslu Barru

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:31 WITA

Megawati Kirim Minyak Urut ke Prabowo, Apa Pesan yang Tersirat?

Kamis, 26 Desember 2024 - 14:20 WITA

Rocky Gerung Sebut Kasus Hasto Adalah Cara Jokowi Balas Dendam ke Megawati

Selasa, 24 Desember 2024 - 21:11 WITA

Hasto Tersangka KPK, Rocky Gerung Sebut Ambisi Jokowi Ingin Ambil Alih PDIP

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:44 WITA

Beda Pilihan Politik, KIS Warga Jeneponto Diubah Jadi Status Meninggal

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:22 WITA

Mantan Pacar Kaesang Bahas Gratifikasi dengan Sekjen PDIP

Berita Terbaru

Aplikasi Byond BSI Error (Tangkapan Layar)

Nasional

Aplikasi Byond BSI Error, Nasabah Keluhkan Gangguan Transaksi

Selasa, 11 Feb 2025 - 00:07 WITA