Zonafaktualnews.com – Tiga media diadukan ke Dewan Pers oleh DPP PDI Perjuangan
Ketiga media yang diadukan tersebut yakni Kompas.com, Media Indonesia dan Metro TV
PDIP menilai ketiga media itu sangat partisan dan merugikan partai politiknya
Pasalnya, pemberitaan tentang acara HUT Ke-50 PDIP pada 10 Januari lalu di Jakarta, terkesan di adu domba antara Ketua Umum Megawati dan Presiden Joko Widodo
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDIP M. Nurdin pada Sabtu (21/1/2023)
“Akibatnya pemberitaan media tersebut sering tidak berimbang, tidak mengindahkan etika jurnalistik, dan mengabaikan tata pemberitaan yang baik,” ujarnya
PDIP menuntut Dewan Pers menindak tegas media yang dikendalikan secara langsung oleh partai politik. Sebab menurut Nurdin akan membahayakan demokrasi di Indonesia terutama jelang Pemilu 2024.
Nuridn menambahkan, PDIP sangat mendukung kebebasan pers. Namun media yang ditujukan untuk publik tidak boleh jadi alat propaganda parpol
“Apalagi jika ada kepemilikan media tersebut memiliki korelasi dengan ketua umum atau kepengurusan teras partai tertentu” katanya
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mempersilakan PDIP untuk melaporkan media yang dalam pemberitaannya dianggap merugikan mereka
Menurut dia, Dewan Pers telah berupaya untuk menjaga pers nasional agar independen, menjaga standar kualitas, dan terlepas dari campur tangan atau intervensi pihak luar
Dewan Pers akan menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, jika ternyata sengketa itu merupakan persoalan pidana, penyelesaiannya akan diserahkan ke kepolisian.
“Sudah ada perjanjian kerja sama tentang hal ini dengan kepolisian,” ujar Ninik.
Semua pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, kata Ninik, memiliki hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Pers.
Sementara itu, ketiga media yang diadukan itu belum ada tanggapan resmi atas aduan PDIP tersebut
Editor : Isal