Zonafaktualnews.com – Paman penganiaya ponakan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan berakhir di balik jeruji besi.
Pria berinisial FR (44) tahun itu diamankan oleh pihak kepolisian lantaran menganiaya keponakannya sendiri berinisial SR (10).
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu, 8 September 2024, di rumah korban yang berada di Kecamatan Rilau Ale.
Video berdurasi singkat yang memperlihatkan kekerasan fisik terhadap SR oleh FR menjadi viral setelah dibagikan oleh warga setempat, mendorong tindakan cepat dari aparat kepolisian.
Dalam rekaman video, FR tampak melakukan tindakan kekerasan yang berat terhadap SR dengan menggunakan tangan dan kaki.
Tindakan ini dilakukan di rumah korban, yang juga merupakan tetangga FR di Kecamatan yang sama.
Video tersebut menunjukkan betapa brutalnya tindakan penganiayaan yang diterima oleh SR, yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Melihat dampak viral dari video tersebut, Polsek Rilau Ale segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap FR pada Senin, 9 September 2024, dinihari sekitar pukul 00.30 WITA.
FR kemudian diserahkan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit PPA Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar, mengonfirmasi bahwa laporan mengenai penganiayaan ini diterima dari ibu korban pada Senin pagi.
“Kami menerima laporan tentang penganiayaan terhadap anak dan segera bertindak setelah video viral tersebut muncul. Pihak kami langsung menuju lokasi kejadian untuk memeriksa keadaan korban,” jelas Aiptu Akhmad Kahar pada Selasa (10/9/2024).
Dalam pemeriksaan, FR mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa motif di balik penganiayaan ini adalah untuk memberikan “pelajaran” kepada SR. yang menurutnya sering mengambil uang neneknya tanpa izin.
Korban SR saat ini telah dipindahkan ke rumah aman yang dikelola oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.
Di rumah aman tersebut, SR mendapatkan perawatan dan dukungan psikologis untuk pemulihan setelah mengalami trauma berat.
Aiptu Akhmad Kahar menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melanjutkan proses penyidikan terhadap FR dan memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan.
“Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang dibutuhkan,” tambahnya.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News