Ngawur Dinkes Takalar Klaim Lahan Warga Tanpa Kompensasi

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 12:29 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Ngawur Dinkes Takalar Klaim Lahan Warga Tanpa Kompensasi

Puskesmas pembantu Bontoloe

Zonafaktualnews.com – Lahan milik warga yang di ‘klaim’ pemerintah kabupaten Takalar, Melalui Dinas Kesehatan hanya Inventaris.

Dimana Lahan tersebut yang di kuasai Dinas Kesehatan selama puluhan tahun tanpa kompensasi dan tak memiliki alas hak

Dinas Kesehatan Takalar melalui bidang Aset, Sulfahmi saat di konfirmasi Media ini mengatakan bahwa untuk Pustu Bontoloe tercatat dalam inventarisasi aset daerah dinas kesehatan lahan dan Bangunan.

Terkait Alas haknya saya belum pernah lihat, yang saya tahu, tercatat inventaris selebihnya perlu saya konsultasi dan Koordinasi” singkatnya

Terpisah, Ahli waris Yahadang bin Majju Mengatakan bahwa bidang Aset ngawur dia mengklaim dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan.

BACA JUGA :  Anggaran Siluman Muncul di Sistem OPD Takalar, Diduga Titipan Pokir DPRD

“ngawur bidan aset Alas hak tidak bisa dia buktikan, Itu merupakan lahan milik Yahadang bin Majju dengan kepemilikan Rinci dan Akta pembagian hak bersama dengan nomor 352/2020 yang di tandatangani camat” ujarnya Ramli dg Rurung ahli waris Yahadang bin Majju.

Lanjut kata dia, Kami sudah menyurat ke DPRD dan belum ada tanggapan, jadi Kami minta itikad baik dari pihak Pemerintah kabupaten Takalar.

BACA JUGA :  Kondisi TPI Beba Memprihatinkan, Kinerja Kadis-UPTD Dinilai Tak Becus

Sudah menyurat ke DPRD dan belum ada tanggapan, itu kan alas hak jelas, apabila pihak pemerintah tidak mau membayar kompensasi, kami akan menyegel bangunan tersebut,” ungkapnya. Sabtu (19/8/2023)

Hal senada juga disampaikan ahli waris Lahong bin Pitju, Jamaludin dg Ningga, Pihaknya akan menyegel bangunan puskesmas pembantu (Pustu)

jika Pemerintah kabupaten Takalar tidak segera mengembalikan tanah yang dijadikan sebagai kantor Puskesmas pembantu kami akan segel” jelasnya

Menurut dia, pihaknya sejak tahun 1972 hingga 2023 rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah tersebut, baik saat kepemilikan masih dibuktikan dengan Rinci hingga sekarang.

BACA JUGA :  Diduga Ada Penyimpangan, Dana BUMDes Laikang Rp 500 Juta Hilang

Oleh karena itu, saya meminta Pemerintah kabupaten Takalar untuk menghentikan klaim sepihak atas tanah keluarga kami yang sudah berlangsung sejak 1972-2023 dan segera mengembalikan, atau membayar kompensasi” tegasnya.

Bersambung..

(Darwis)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
Aturan Pemprov Sulsel-Pertamina Diinjak-injak, Sopir Truk Tetap Isi BBM Siang
Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat
Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?
LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal
Mafia Solar “Berpesta” di SPBU Bungadidi, Polisi Didesak Sikat Operator Keparat
Solar Subsidi Parepare Dikuras Pelangsir, Penanggung Jawab SPBU KM 3 Bungkam
Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 01:28 WITA

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?

Senin, 14 September 2026 - 15:00 WITA

Aturan Pemprov Sulsel-Pertamina Diinjak-injak, Sopir Truk Tetap Isi BBM Siang

Kamis, 10 September 2026 - 01:44 WITA

Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat

Rabu, 9 September 2026 - 16:37 WITA

Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?

Rabu, 9 September 2026 - 00:37 WITA

LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal

Berita Terbaru