Amburadul Penataan Aset, Lahan Milik Warga ‘Diserobot’ Pemkab Takalar

Kamis, 3 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan Puskesmas pembantu yang berada di lahan Warga tanpa kompensasi

Bangunan Puskesmas pembantu yang berada di lahan Warga tanpa kompensasi

Zonafaktualnews.com – Amburadul penataan aset, lahan milik warga Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, jadi sasaran alias ‘diserobot’ Pemerintah Kabupaten Takalar.

Dimana, lahan tersebut berdiri bangunan Puskesmas pembantu (Pustu) milik Pemerintah Kabupaten Takalar, tanpa diberikan kompensasi ke pemilik tanah.

Dia membeberkan, lahan tersebut milik Yahadang bin Majju dan Lahong bin Pitju dengan alas hak berupa rinci dan akta pembagian hak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat sebelum tanahnya dipakai untuk pembangunan sarana kesehatan dan akan diganti rugi.

Tetapi sampai saat ini, sudah bertahun-tahun, janji itu tidak terdengar lagi kabarnya,” kata Ramli dg Rurung ahli waris Yahadang bin Majju. Rabu (1/8/2023)

Sementara, Jamaludin dg Ningga ahli waris Lahong bin Pitju mengatakan bahwa cuma kami dijanji saja, sampai sekarang tidak ada kabar.

BACA JUGA :  Oknum Polisi Ngamuk! Pemilik Empang Takalar Dihantam Balok Kayu

Sudah bertahun tahun pemkab Takalar kuasai, cuma kita ini hanya di PHP janji tidak ditepati” ungkapnya.

Salah satu pegawai di bagian Aset, mengatakan bahwa kepala bidang tidak ada pak, mungkin dia sakit, kemarin ada.

Kemarin ada ji pak, ini hari tidak ada ki masuk” singkatnya.

Terpisah, Kadis Kesehatan Kabupaten Takalar, melalui bidang Aset mengatakan bahwa nanti dicek, sebab lagi cuti dan sakit.

Lagi cuti, saya sedang sakit nanti kita cek” singkatnya melalui WhatsApp.

Diberitakan sebelumnya, ahli waris Yahadang bin Majju mendesak Pemerintah Kabupaten Takalar mengembalikan tanah miliknya yang dijadikan sebagai Puskesmas Pembantu (Pustu)

BACA JUGA :  Audit BUMDes Rp 14 Miliar Jalan di Tempat, Plt Inspektorat Takalar No Comment

Ramli daeng Rurung Ahli waris Yahadang bin Majju, mengatakan tanah yang dulunya 10 sekarang 4 are, yang digunakan untuk bangunan Puskesmas Pembantu.

Itu merupakan lahan milik Yahadang bin Majju yang dibuktikan dengan kepemilikan Rinci dan Akta pembagian hak bersama dengan nomor 352/2020 yang di tandatangani camat” ujarnya

Menurut dia, tanah milik Yahadang bin Majju itu sudah dikuasai oleh Puskesmas pembantu (Pustu) selama kurang lebih 51 tahun.

Kalau bukan haknya (hak Pemerintah Kabupaten Takalar, red.), kenapa tidak dikembalikan kepada pemiliknya,” tegasnya. Sabtu (29/7/2023)

Lanjut, kata dia, Pihaknya akan menyegel bangunan puskesmas pembantu (Pustu)

BACA JUGA :  Pengelolaan BUMDes Barugaya Sarat Bermasalah, Miliaran Rupiah Bisu di Tangan Ketua

jika Pemerintah kabupaten Takalar tidak segera mengembalikan tanah yang dijadikan sebagai kantor Puskesmas pembantu” jelasnya

Menurut dia, pihaknya sejak tahun 1972 hingga 2023 rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah tersebut, baik saat kepemilikan masih dibuktikan dengan rinci hingga sekarang telah disertifikatkan.

Oleh karena itu, saya meminta Pemerintah kabupaten Takalar untuk menghentikan klaim sepihak atas tanah keluarga kami yang sudah berlangsung sejak 1972-2023 dan segera mengembalikan,” tegasnya.

Sementara Kepala Bidang Aset Pemerintah Kabupaten Takalar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp hanya dibaca alias bungkam

 

Bersambung..

 

(Darwis)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Solar Subsidi Parepare Dikuras Pelangsir, Penanggung Jawab SPBU KM 3 Bungkam
Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk
SPBU Pettuadae Jadi Biang Keladi Antrean Truk, Pengawasan Pertamina Minim
Praktik Kotor Solar di Parepare Terendus, Modus ‘Jual Nama F’ dan Barcode Ganda
GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”
Diduga “Mencaplok” Fasum, Legalitas Al-Badar Hotel Makassar Diminta Diperiksa
Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba
Surat Kuasa “Mandul” di SPBU Bunga Didi, Nelayan Munte Tercekik Aturan Solar

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:12 WITA

Solar Subsidi Parepare Dikuras Pelangsir, Penanggung Jawab SPBU KM 3 Bungkam

Minggu, 19 Juli 2026 - 02:38 WITA

Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:52 WITA

SPBU Pettuadae Jadi Biang Keladi Antrean Truk, Pengawasan Pertamina Minim

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:06 WITA

Praktik Kotor Solar di Parepare Terendus, Modus ‘Jual Nama F’ dan Barcode Ganda

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:28 WITA

GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Modal “Mokondo” Tebar Bualan

Minggu, 2 Agu 2026 - 16:08 WITA