Ahli Waris Berang, Tanah Warisan di Galesong Utara Disulap Jadi Aset Koperasi

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan koperasi di atas lahan sengketa milik ahli waris Mina bin Borahima di Galesong Utara.

Bangunan koperasi di atas lahan sengketa milik ahli waris Mina bin Borahima di Galesong Utara.

Zonafaktualnews.com – Ahli waris almarhum Mina bin Borahima merasa berang setelah mengetahui tanah peninggalan leluhur mereka di Galesong Utara, Kabupaten Takalar, tiba-tiba “disulap” menjadi aset milik Koperasi Unit Desa (KUD) Harapan.

Tanah yang menjadi sumber sengketa tersebut terdaftar dalam Persil 77 B S1V Kohir 2381 C1 atas nama Mina bin Borahima dan berlokasi di Dusun Kunjung Mae, Desa Bontolanra.

Para ahli waris menduga telah terjadi kejanggalan serius dalam proses jual beli tanah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tanah itu tidak pernah dijual!” tegas salah satu ahli waris. Selasa (29/7/2025).

Menurut para ahli waris, tidak pernah ada transaksi jual beli dari pihak keluarga kepada Bungadaeng bin Tappa, sosok yang disebut-sebut sebagai perantara penjualan ke pihak koperasi.

BACA JUGA :  Ngawur Dinkes Takalar Klaim Lahan Warga Tanpa Kompensasi

Yang lebih mencengangkan, tanpa sepengetahuan ahli waris, tanah tersebut dikabarkan telah dijual oleh Bungadaeng bersama Ramli Dg Tika kepada Nurdin Malik, Kepala KUD Harapan, berdasarkan informasi sepihak dari Haji Bani, mantan Bendahara koperasi.

“Inilah yang dijadikan dasar klaim sepihak bahwa tanah itu milik KUD. Padahal, tidak ada bukti transaksi yang sah,” beber salah satu cucu Mina.

Pernyataan itu diperkuat oleh pengakuan almarhum Mina semasa hidup, yang menyebut bahwa tanah tersebut hanya dipinjamkan secara sementara untuk keperluan pembangunan KUD, bukan dijual.

Bukti-bukti penguasaan lahan oleh keluarga pun masih jelas: sebelum diklaim dan dialihkan, hasil pertanian dari lahan tersebut masih dinikmati keluarga almarhum Mina.

BACA JUGA :  Proyek Sentra UMKM Rp9 Miliar Gagal, Kejari Takalar Diminta Seret Para Penanggung Jawab

“Tanah ini bahkan tidak pernah dikuasai oleh keluarga Bungadaeng. Mereka tidak pernah menanam apapun di sana. Yang menggarap tanah itu justru orang-orang dari garis keturunan Mina,” ujar Haeruddin Dg Lallo, warga yang pernah mengelola lahan tersebut.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kando Dg Rangka, yang menyebut bahwa tanah yang kini berdiri bangunan koperasi berasal dari warisan Borahima bin Bado, ayah dari Mina bin Borahima.

“Itu tanah leluhur mereka, bukan milik orang lain,” ungkapnya.

Lucunya, di tengah ketidakjelasan ini, justru cucu Bungadaeng bin Tappa, anak dari Ramli Dg Tika,  kini menggugat KUD Harapan.

Situasi ini dianggap semakin mengaburkan fakta dan mempertegas adanya potensi persekongkolan dalam proses pembuatan dokumen transaksi.

BACA JUGA :  Kasus Penganiayaan Anak di Polres Takalar Sudah P21, Terlapor Masih Bebas

Para ahli waris pun dengan tegas menyampaikan tuntutan:

  • Objek tanah tersebut merupakan milik sah keluarga Mina bin Borahima.
  • KUD Harapan diminta mengembalikan tanah kepada ahli waris.
  • Jika tidak ada itikad baik, perkara ini akan dibawa ke jalur hukum.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria yang melibatkan koperasi, tokoh masyarakat, dan warisan leluhur.

Ahli waris berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat turun tangan menyelidiki indikasi manipulasi dokumen serta memperjelas status kepemilikan tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

(Dg Tojeng/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh
PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul
Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius
Reformasi Jilid II Meledak, Mahasiswa Desak Prabowo-Gibran Lengser dari Jabatan
Disdik Cuci Tangan, Kepsek-Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Gagal Jelaskan Skor
2 Lurah di Kendari Terciduk Pesta Miras dan Open BO, Kantor Dijadikan Lokalisasi
Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama
Viral, Tangis Ibu Lansia di RS Balai Paru : “Rita, Sakit’ka Nak, Tidak Ada yang Lihat’ka”

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:23 WITA

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:29 WITA

PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:33 WITA

Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:51 WITA

Reformasi Jilid II Meledak, Mahasiswa Desak Prabowo-Gibran Lengser dari Jabatan

Senin, 15 Juni 2026 - 16:38 WITA

Disdik Cuci Tangan, Kepsek-Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Gagal Jelaskan Skor

Berita Terbaru