Modus Rekrutmen Polri, Eks Kapolsek dan Polisi Tipu Tukang Bubur

Senin, 19 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Polisi Ilustrasi

Oknum Polisi Ilustrasi

Zonafkatualnews.com – Polda Jawa Barat menetapkan dua oknum polisi sebagai tersangka penipuan terhadap tukang bubur di Cirebon.

Dua orang tersangka yakni mantan Kapolsek Mundu berinisial AKP SW dan ASN yang bekerja di Yanma Mabes Polri berinisial N.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait praktik pungutan perekrutan bintara 2021 terhadap Wahidin yang berprofesi sebagai tukang bubur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana, para tersangka menjanjikan kepada Wahidin bisa meloloskan anaknya masuk anggota polri dengan menyetor sejumlah uang.

Namun, setelah menyetor uang sebesar Rp310 juta, anak tukang bubur tersebut gagal lolos menjadi anggota polri.

Kini kedua polisi yang ditetapkan sebagai tersangka itu dikenakan pasal 372, 378 junto 55 dengan ancaman hukuman 4 tahun.

BACA JUGA :  Biang Kerok Ormas Batalyon 120 Dibubarkan

Tersangka juga masih dalam proses pemeriksaan kode etik karena saat melakukan pungutan bintara keduanya masih aktif sebagai anggota polri.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Ibrahim menegaskan, dalam perekrutan calon anggota polri tidak bisa dipengaruhi, karena mekanisme sistem yang diterapkan sangat ketat.

“Apa yang sudah dilakukan SW dan N sangat tidak benar dan sudah mencoreng proses penerimaan rekrutmen polisi, walaupun kejadiannya tahun 2021,” kata Ibrahim dalam konferensi pers di Makapolres Ciko, Senin (19/6/2023)

Ibrahim menuturkan, keduanya memiliki peran masing-masing dalam perkara dugaan penipuan terhadap tukang bubur di Cirebon ini.

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda Sulsel "Bantai" Tudingan 86 Kasus dengan Jibe

Dalam kontruksi kejadiaannya, Ibrahim mengungkapkan, SW berperan sebagai perantara terhadap tersangka N.

Kendati demikian, Ibrahim menegaskan, juga ada kesalahan unsur pelanggaran pidana yang dilakukan SW.

“Karena yang bersangkutan polisi aktif dilakukan juga kode etik sehingga saat ini di tempatkan khusus di Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan,

Kemudian terkait dengan kejadian ini SW ditarik ke Polda dimutasi sebagai Pama dalam rangka pemeriksaan,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini Ibrahim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memercayai pihak tertentu yang menjanjikan bisa meloloskan menjadi anggota polri saat rekruitmen.

Pasalnya, kata dia, hal itu sudah dipastikan upaya penipuan.

BACA JUGA :  Penembak Bocah SD di Makassar yang Pakai Senapan Angin Ditangkap

“Seperti yang terjadi saat ini, memang kami sangat prihatin dengan kondisinya karena penerimaan tersebut sudah cukup baik dengan sistem yang baik tidak bisa dipengaruhi,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, mengenai keterlibatan Aipda H yang diketahui sebagai menantu dari SW dan telah menghambat laporan

Ia memastikan yang bersangkutan sudah menjalani sidang dan hukuman.

“Mengenai keterlibatan Aipda H dan D, sudah menjalani vonis, dan disanksi penanganan perkara. Sampai saat ini sudah menjalani hukuman dan sidang dan kondisinya sudah menjalani hukuman, sidang dan vonisnya hukuman disiplin,” pungkasnya

 

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi
Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor
Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:42 WITA

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:31 WITA

Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WITA

Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor

Berita Terbaru