Ringkasan
Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional. Ia diduga terlibat dalam pengadaan motor listrik, termasuk penggelembungan harga dan upaya memenangkan proyek melalui akuisisi perusahaan.
Andri menjadi tersangka kelima dalam kasus ini dan langsung ditahan. Penyidikan juga mengungkap dugaan pengaturan penunjukan yayasan mitra SPPG serta praktik korupsi pada proyek lain, termasuk pengadaan sepatu dan televisi.
Zonafaktualnews.com – Daftar tersangka dalam skandal dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali bertambah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengumumkan penetapan tersangka itu pada Jumat (12/6/2026).
Andri diduga berperan dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung operasional BGN.
“Tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN,” kata Syarief dalam konferensi pers.
- Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi
- SPMB “Beleng-beleng”, Data Luar Negeri dan Gunung Es Masuk Zonasi SMAN 1 Parepare
- Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital
- Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Akui Celah Aplikasi, Disdik-Sekolah Saling Lempar Bola
- GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”
Penyidik menduga PT YAT tidak memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik tersebut.
Andri diduga tetap berupaya memenangkan proyek dengan mengakuisisi PT ASE dan berkomunikasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Tak hanya itu, Andri juga diduga melakukan penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan motor listrik.
“Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit sepeda motor listrik,” ujar Syarief.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andri langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Andri dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Andri terkait tuduhan tersebut.
Andri menjadi tersangka kelima dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri.
Penyidikan juga mengungkap dugaan pengaturan penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Yayasan yang ditunjuk diduga tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan sejumlah pegawai BGN.
Selain pengadaan motor listrik, para tersangka juga diduga terlibat dalam praktik korupsi dan penggelembungan harga pada sejumlah proyek lainnya, termasuk pengadaan sepatu dan televisi.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















