Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andri Mulyono saat digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi program MBG oleh Kejaksaan Agung (Foto Ist)

Andri Mulyono saat digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi program MBG oleh Kejaksaan Agung (Foto Ist)

Ringkasan

Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional. Ia diduga terlibat dalam pengadaan motor listrik, termasuk penggelembungan harga dan upaya memenangkan proyek melalui akuisisi perusahaan.

Andri menjadi tersangka kelima dalam kasus ini dan langsung ditahan. Penyidikan juga mengungkap dugaan pengaturan penunjukan yayasan mitra SPPG serta praktik korupsi pada proyek lain, termasuk pengadaan sepatu dan televisi.

Zonafaktualnews.com – Daftar tersangka dalam skandal dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali bertambah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

BACA JUGA :  Dir CBA Desak Kejagung Usut Kerja Sama PT KAI Logistik dan PT SLS

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengumumkan penetapan tersangka itu pada Jumat (12/6/2026).

Andri diduga berperan dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung operasional BGN.

“Tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN,” kata Syarief dalam konferensi pers.

BACA JUGA :  KPK Seret Mentan SYL 'Tersangka' Korupsi dan Pencucian Uang

Penyidik menduga PT YAT tidak memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik tersebut.

Andri diduga tetap berupaya memenangkan proyek dengan mengakuisisi PT ASE dan berkomunikasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

Tak hanya itu, Andri juga diduga melakukan penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan motor listrik.

“Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit sepeda motor listrik,” ujar Syarief.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andri langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Andri dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Andri terkait tuduhan tersebut.

BACA JUGA :  Tak Bisa Mengelak! Kejagung Patahkan Bantahan Pertamina Soal Tak Oplos Pertamax

Andri menjadi tersangka kelima dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri.

Penyidikan juga mengungkap dugaan pengaturan penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Yayasan yang ditunjuk diduga tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan sejumlah pegawai BGN.

Selain pengadaan motor listrik, para tersangka juga diduga terlibat dalam praktik korupsi dan penggelembungan harga pada sejumlah proyek lainnya, termasuk pengadaan sepatu dan televisi.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

SPMB “Beleng-beleng”, Data Luar Negeri dan Gunung Es Masuk Zonasi SMAN 1 Parepare
Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital
Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Akui Celah Aplikasi, Disdik-Sekolah Saling Lempar Bola
GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”
Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG
SPMB SMAN 1 Parepare Kacau, Jalur Domisili Diukur Skor, Bukan Jarak Rumah
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:09 WITA

Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:09 WITA

SPMB “Beleng-beleng”, Data Luar Negeri dan Gunung Es Masuk Zonasi SMAN 1 Parepare

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:02 WITA

Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:42 WITA

Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Akui Celah Aplikasi, Disdik-Sekolah Saling Lempar Bola

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:28 WITA

GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”

Berita Terbaru