Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:09 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Andri Mulyono saat digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi program MBG oleh Kejaksaan Agung (Foto Ist)

Andri Mulyono saat digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi program MBG oleh Kejaksaan Agung (Foto Ist)

Ringkasan

Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional. Ia diduga terlibat dalam pengadaan motor listrik, termasuk penggelembungan harga dan upaya memenangkan proyek melalui akuisisi perusahaan.

Andri menjadi tersangka kelima dalam kasus ini dan langsung ditahan. Penyidikan juga mengungkap dugaan pengaturan penunjukan yayasan mitra SPPG serta praktik korupsi pada proyek lain, termasuk pengadaan sepatu dan televisi.

Zonafaktualnews.com – Daftar tersangka dalam skandal dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali bertambah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

BACA JUGA :  F-KRB Sentil BGN, Nilai MBG Tak Efektif, Desak Audit Total Pemborosan Anggaran

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengumumkan penetapan tersangka itu pada Jumat (12/6/2026).

Andri diduga berperan dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung operasional BGN.

“Tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN,” kata Syarief dalam konferensi pers.

BACA JUGA :  8 Tersangka Kredit Sritex Ditahan, Dirut Bank Daerah Hanya Tahanan Kota

Penyidik menduga PT YAT tidak memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik tersebut.

Andri diduga tetap berupaya memenangkan proyek dengan mengakuisisi PT ASE dan berkomunikasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

Tak hanya itu, Andri juga diduga melakukan penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan motor listrik.

“Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit sepeda motor listrik,” ujar Syarief.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andri langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Andri dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Andri terkait tuduhan tersebut.

Andri menjadi tersangka kelima dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri.

BACA JUGA :  Ckckck, Wanita Ini Teriak “Palukka” Usai Direktur RSUD Syekh Yusuf Jadi Tersangka

Penyidikan juga mengungkap dugaan pengaturan penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Yayasan yang ditunjuk diduga tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan sejumlah pegawai BGN.

Selain pengadaan motor listrik, para tersangka juga diduga terlibat dalam praktik korupsi dan penggelembungan harga pada sejumlah proyek lainnya, termasuk pengadaan sepatu dan televisi.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon
Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi
Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian
Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas
Owner Arashi Cosmetindo Bagi-bagi Coffee Gratis di Antrean BBM Makassar
Aturan Pemprov Sulsel-Pertamina Diinjak-injak, Sopir Truk Tetap Isi BBM Siang
Rumor Aksi September Hitam Diprediksi Akan Ricuh Tanggal 24 Mendatang

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:21 WITA

Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon

Selasa, 15 September 2026 - 16:09 WITA

Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi

Selasa, 15 September 2026 - 01:28 WITA

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?

Selasa, 15 September 2026 - 01:06 WITA

Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian

Selasa, 15 September 2026 - 00:12 WITA

Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas

Berita Terbaru