Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andri Mulyono saat digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi program MBG oleh Kejaksaan Agung (Foto Ist)

Andri Mulyono saat digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi program MBG oleh Kejaksaan Agung (Foto Ist)

Ringkasan

Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional. Ia diduga terlibat dalam pengadaan motor listrik, termasuk penggelembungan harga dan upaya memenangkan proyek melalui akuisisi perusahaan.

Andri menjadi tersangka kelima dalam kasus ini dan langsung ditahan. Penyidikan juga mengungkap dugaan pengaturan penunjukan yayasan mitra SPPG serta praktik korupsi pada proyek lain, termasuk pengadaan sepatu dan televisi.

Zonafaktualnews.com – Daftar tersangka dalam skandal dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali bertambah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

BACA JUGA :  Kejagung Hentikan Pulbaket MBG, Pastikan Tidak Ada Pemeriksaan Polri

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengumumkan penetapan tersangka itu pada Jumat (12/6/2026).

Andri diduga berperan dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung operasional BGN.

“Tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN,” kata Syarief dalam konferensi pers.

BACA JUGA :  F-KRB Sentil BGN, Nilai MBG Tak Efektif, Desak Audit Total Pemborosan Anggaran

Penyidik menduga PT YAT tidak memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik tersebut.

Andri diduga tetap berupaya memenangkan proyek dengan mengakuisisi PT ASE dan berkomunikasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

Tak hanya itu, Andri juga diduga melakukan penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan motor listrik.

“Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit sepeda motor listrik,” ujar Syarief.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andri langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Andri dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Andri terkait tuduhan tersebut.

BACA JUGA :  Kejagung Diminta Periksa Kaesang Terkait Dugaan Korupsi PT Timah

Andri menjadi tersangka kelima dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri.

Penyidikan juga mengungkap dugaan pengaturan penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Yayasan yang ditunjuk diduga tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan sejumlah pegawai BGN.

Selain pengadaan motor listrik, para tersangka juga diduga terlibat dalam praktik korupsi dan penggelembungan harga pada sejumlah proyek lainnya, termasuk pengadaan sepatu dan televisi.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”
Pangeran Arab Saudi Tewas di Hotel London Usai Konsumsi Alkohol dan Narkoba
Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi
Polsek Lepas Tangan, Tambang Liar Jeneberang Diduga Suplai Proyek Jenelata
Solar Subsidi Parepare Dikuras Pelangsir, Penanggung Jawab SPBU KM 3 Bungkam
Kejaksaan Pastikan Ada Tersangka di Kasus Korupsi Laptop Disdik Parepare
Kasus Dugaan Korupsi Jalan Beton Parepare 2025 Segera Diekspose Kejari
Janda “Londo Ireng”

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:59 WITA

Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:18 WITA

Pangeran Arab Saudi Tewas di Hotel London Usai Konsumsi Alkohol dan Narkoba

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:19 WITA

Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:35 WITA

Polsek Lepas Tangan, Tambang Liar Jeneberang Diduga Suplai Proyek Jenelata

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:12 WITA

Solar Subsidi Parepare Dikuras Pelangsir, Penanggung Jawab SPBU KM 3 Bungkam

Berita Terbaru