Zonafaktualnews.com – Owner Ratu Glow Agus Salim didakwa telah memproduksi barang yang tidak tidak sesuai standar kelayakan.
Melangsir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara : 459/Pid.Sus/2024/PN Mks.
Berikut petikan riwayat perkara Owner Ratu Glow di PN Makassar yang dikutip pada Rabu 5 Juni 2024 :
Tanggal Pendaftaran : Kamis 2 Mei 2024
Nomor Perkara : 459/Pid.Sus/2024/PN Mks
Nomor Surat Pelimpahan : -2823/P.4.10.3/EKU.2/05/2024
Penuntut Umum : Haryanti M Nur, SH, MH
Terdakwa : apt. Agus Salim, S. Farm. alias Agus Bucar
“Bahwa terdakwa apt Agus Salim, S.Farm. alias Agus Bucar pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 Wita
Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Apotik Ratu Bilqis di Jalan Barukang Utara, Cambaya, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar,
Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar,
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,
Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan,akibat sampingan,
Nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat,
Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, sebelum Terdakwa diamankan oleh PPNS BPOM dimana Terdakwa selaku pemilik Apotik Ratu Bilqis selain melakukan penjualan obat sediaan farmasi
Terdakwa juga melakukan penjualan/memperdagangkan barang berupa Kosmetika yaitu merk Brightening Raja Glow, Ratu Glow, Bayezid Glow sedangkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yaitu kapsul dan kaplet tanpa identitas.
- Bahwa Terdakwa memperdagangkan sediaan farmasi merek Raja Glow,Ratu Glow, Bayezid Glow serta merek Ratu Bilqis, suplemen kesehatan dan obat tradisional atau obat herbal dimana pembeli yang datang ke Apotik Ratu Bilqis
Selain itu Terdakwa juga mempromosikan/menjual secara online melalui akun FB dengan nama Haji Agus Salim Bucar.
- Bahwa di Apotik Ratu Bilqis milik Terdakwa juga terdapat produk satu nomor notifikasi atau nomor registrasi (NA) yang dikeluarkan oleh Badan POM RI yaitu NA 18210105618 untuk produk Bodybutter Brightening Papaya Extract yang diproduksi oleh Duta Jaya Makmur CV Kab.Sidoarjo Jawa Timur,
Dimana nomor NA 18210105618 tersebut Terdakwa juga pergunakan untuk ke 3 (tiga) produk lainnya yaitu Bayezid Glow Handbody Dosting Papaya Sakura Double Mousturizing (kemasan pink), Bayezid Glow Body Butter Olive Oil, Bayezid Glow Body Butter Brightening Grave (anggur Ekstrak),
Serta Raja Glow Brightening Facial Wash Plus dan beberapa produk lain yang tidak ada nomor registrasi serta tanpa izin edar (TIE) seperti Ratu Bilqis Kapsul, Kapsul awet muda dan lainnya.
- Bahwa selain nomor NA 18210105618 terdapat pula nomor Notifikasi NA 18220500450 Raja Glow Brightening soap Bar dengan bentuk sediaan biru produksi Duta Jaya Makmur CV Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur yang dikeluarkan oleh Badan POM RI
- Dimana Terdakwa juga menempelkan label NA tersebut pada Raja Glow Brightening soap Bar aroma bengkoang bentuk sediaan putih dan Raja Glow brightening soap Bar aroma orange bentuk sediaan orange dimana produk aslinya adalah sabun mamaya yang Terdakwa dapatkan dari Pasar Sentral Makassar.
Dan Terdakwa juga memiliki sedian farmasi berupa kosmetika dan suplemen kesehatan dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar atau nomor registrasi dari BPOM RI antara lain kosmetika Raja Glow Acne Serum Plus, Anti Aging Serum, Acne Serum Plus dan atas produk tersebut tidak memiliki izin edar (TIE)
Kemudian Terdakwa menempelkan label miliknya, dimana sebelumnya Terdakwa telah membeli produk Garnier kemudian Terdakwa membuka dan mengganti labelnya dengan nama dan merek label Terdakwa yaitu Anti Aging Serum Raja Glow dan Anti Aging Serum Raja Glow tanpa merubah komposisi dan wadahnya.
- Bahwa Terdakwa memperdagangkan/menjual produk miliknya tersebut bervariasi dimulai harga paket platinum sebesar Rp.310.0000, harga paket reguler sebesar Rp.240.000,-, harga paket ekonomis sebesar Rp.150.000,
Dimana Terdakwa menyadari memperdagangkan produk kosmetika tersebut yang Terdakwa tidak dapat menjamin keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutunya karena produk yang diperdagangkan tersebut tidak memiliki izin edar (TIE)
Selain itu ada juga yang mengandung bahan berbahaya positif Raksa atau Merkuri yang persyaratannya tidak boleh ada dalam kosmetika sedangkan asam retinoat adalah merupakan obat topikal untuk kulit yang bermasalah hal tersebut sebagaimana telah dilakukan pengujian berdasarkan hasil uji Laboratorium Kosmetik BBPOM Makassar terlampir.
- Kemudian saksi Hartini Nur,S.H.,M.Si, dan saksi Irda Rezkina Aziz, S.Farm.,Apt. (yang merupakan PNS Balai Besar POM Makassar), bersama Tim berdasarkan Surat Perintah Tugas :PW.03.02.26A.26A21.10.23.109 tanggal 10 Oktober 2023 melaksanakan pengawasan Obat dan Makanan di Wilayah Kota Makassar,
Selanjutnya melakukan pemeriksaan di Apotik Ratu Bilqis yang berada di Jalan Barukang Utara Cambaya, Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar Sulawesi Selatan sekitar pukul 14.00 Wita yang diketahui pemilik Apotik Ratu Bilqis adalah Agus Salim alias Agus Bucar,
Selanjutnya melakukan pengawasan dengan memeriksa semua produk sediaan farmasi yang terpajang pada etalase pada ruang penjualan, serta di ruang bagian belakang ruang penjualan, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan satu nomor notifikasi atau nomor registrasi (NA) yang dikeluarkan oleh Badan POM RI yaitu NA 18210105618 untuk produk Bodybutter Brightening Papaya Extract yang diproduksi oleh Duta Jaya Makmur CV Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur,
Nomor NA 18210105618 tersebut digunakan pula untuk 3 (tiga) produk lainnya yaitu Bayezid Glow Handbody Dosting Papaya Sakura Double Mousturizing (kemasan pink), Bayezid Glow Body Butter Olive Oil, Bayezid Glow Body Butter Brightening Grave (anggur Ekstrak) dan menemukan juga produk yang telah dibatalkan nomor registrasinya yaitu Raja Glow Brightening Facial Wash Plus,
Selain itu ditemukan juga produk yang tidak ada nomor registrasinya atau tanpa izin edar (TIE) seperti Ratu Bilqis Kapsul, Kapsul awet muda, setelah melakukan interogasi terhadap Terdakwa mengakui produk dan bahan yang digunakan oleh Terdakwa tersebut,
Tidak pernah di mintakan notifikasi, dan tidak ada izin edar dari BBPOM yang kemudian Terdakwa perdagangkan dengan cara menjual ke media sosial pada akun facebook,
Selanjutnya barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Balai Besar POM Makassar guna pemeriksaan selanjutnya ;
- Bahwa barang berupa kosmetika yang Terdakwa perdagangkan dan produksi sendiri dimana tidak sesuai dengan cara Produksi Kosmetika yang baik (CPKB) dan tidak memiliki nomor notifikasi atau nomor registrasi yang dikeluarkan oleh Badan POM RI sesuai Permenkes Nomor 11176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika pada Pasal 1 ayat (4)
Yang menyatakan peredaran adalah pengadaan, pengangkutan, pemberian, penyerahan, penjualan dan penyediaan di tempat serta penyimpanan untuk penjualan, sesuai Peraturan Kepala Badan BPOM RI Nomor HK.03.1.23.12.111.10052 tahun 2011 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika
Pada Pasal 1 ayat (5) menyatakan peredaran adalah pengadaan, pengangkutan, pemberian, penyerahan, penjualan dan penyediaan di tempat serta penyimpanan baik untuk perdagangan atau bukan perdagangan. ;
- Bahwa setelah mengamankan Terdakwa dan beberapa produk Kosmetika dan obat tradisional yang ditemukan pada Apotik Ratu Bilqis Terdakwa untuk diedarkan tersebut setelah melakukan uji sampel ke Laboratorium Pengujian Kimia,
Dimana pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 atas beberapa barang bukti berdasarkan BAP Laboratorium Pengujian Kimia pada BPOM Balai Besar POM di Makassar atas dasar Surat Permintaan Uji PP.01.02.26A.26A1.11.23.224 tanggal 31 Oktober 2023 dan PP.01.02.26A.26A1.11.23.224 tanggal 31 Oktober 2023 untuk kepentingan penyidikan melakukan pengujian barang bukti (terlampir dalam BAP LAPORAN HASIL UJI),
Hasil Uji : Terlampir
Kesimpulan : Tidak Memenuhi Syarat (TSM) Bahan yang dilarang Raksa dan Asam Retinoat, sesuai hasil pengujian di atas.
Bahwa adanya Terdakwa yang telah memperdagangkan/memproduksi kosmetika dengan bahan yang dilarang raksa bertujuan untuk diedarkan tersebut tidak memiliki edar notifikasi dan Terdakwa tidak mempunyai izin edar dan izin berusaha yang hal tersebut merugikan kesehatan konsumen
Adapun jenis dan uraian lengkap barang bukti dilampirkan sebagai berikut :
- 150 (seratus lima puluh) Pcs Bayesid Glow Handbody Dosting Papaya Sakura Double Mousturizing (Kemasan Pink); 175 (seratus tujuh puluh lima) Pcs Bayezid Glow Body Butter With Olive Oil;
- 145 (seratus empat puluh lima) Pcs Bayezid Glow Body Butter Brightening Grape (anggur ekstrak);
- 120 (seratus dua puluh) Pcs Body Butter Brightening Premium Double moisturizing;
- 130 (seratus tiga puluh) Pcs Raja Glow Brightening Soap Bar Aroma Orange;
- 534 (lima ratus tiga puluh empat) Pcs Raja Glow Brightening Soap Bar Aroma Bengkoang;
- 64 (enam puluh empat) Pcs Raja Glow Anti Aging serum (kemasan biru);
- 180 (seratus delapan puluh) Pcs Raja Glow Anti Aging serum (kemasan biru);
- 20 (dua puluh) Pcs Raja Glow Acne Serus Plus (kemasan hijau);
- 100 (seratus) Pcs Raja Glow Premium Retinol Whitening Serum ;
- 35 (tiga puluh lima) Pcs Super Green Plus; – 650 (enam ratus lima puluh) Pcs Bayezid Glow Sunscreen Acne (Pink); -20 (dua puluh) Pcs Super Strong Madu Kuat; – 1700 (seribu tujuh ratus) Pcs Bar Soap Brightening Raja Glow (Kemasan Hitam); – 3 (tiga) Pcs Raja Glow Brightening Facial Wash Plus;
- 43 (empat puluh tiga) Pcs Hair Serum Baby (Kemasan Hijau); – 15 (lima belas) Pcs Kids Olive Hair Serum (Kemasan Biru); 38 (tiga puluh delapan) Pcs Teeth Whitening; – 6 (enam) Pcs Nature Care Lio Balm; – 1 (satu) Pcs Raja Glow Whitening Body Cream (Milk); – 10 (sepuluh) Pcs NAM Breast Oil;
- 1 (satu) Pcs Emperor; – 1 (satu) Pcs SwissParis Lotion (menghilangkan kutil) – 1 (satu) Pcs Raja Glow Acne Night Cream Plus (kemasan hitam); – 3 (tiga) Pcs Kosmetik Cream tanpa keterangan (pot kecil);
- 2 (dua) Pcs Kosmetik Cream tanpa keterangan (ot sedang); – 1 (satu) Pcs Raja Glow Cushion Raja Ivory UV; – 1 (satu) Pcs Raja Glow Brightening Armprit;
- 1 (satu) Pcs Raja totol pemutih; – 1 (satu) Pcs Bayezid glow Totol Melasma Night Cream; – 1 (satu) Pcs Raja Gell Uban; – 1 (satu) Pcs Ratu Bilqis Kapsul Kuning; – 1 (satu) Pcs Ratu Bilqis Kapsul merah; –
- 1 (satu) Pcs Ratu Biliqis kapsul ungu; – 2 (dua) Pcs Ratu Bilqis kapsul putih; – 1 (satu) Pcs Ratu Bilqis kapsul lunak; – 1 (satu) Pcs Pil tanpa keterangan dalam botol’ – 1 (satu) Pcs Kapsul Awet Muda; – 1 (satu) Pcs Supleme Glowing; – 1 (satu) Pcs Kapsul Penambah Nafsu Makan;
Tempat Penyimpanan : Kejari Makassar
Nama Penerima : M. Rahmat Nur Agung Nurdin
Catatan : Barang bukti tetap pada JPU
Sementara untuk jadwal sidang lanjutan tercantum :
Kamis, 02 Mei 2024 : Penetapan (tahapan) Penetapan Hari Sidang Pertama (Proses).
Rabu, 08 Mei 2024 : Penetapan (tahapan) Sidang pertama (proses)
Rabu, 12 Juni 2024 : Persidangan (tahapan)Persidangan (persidangan)”
Demikian petikan riwayat perkara Owner Ratu Glow yang dilangsir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Makassar
Terpisah, General Manager Ratu Glow Indonesia, H. Jusman Arfandi yang dikonfirmasi media ini melalui sambungan by phone mengatakan terkait barang bukti tersebut bukan Ratu Glow.
“Ini bukan Ratu Glow daeng, Bayezid Glow dan Raja Glow,” kata Jusman singkatnya.
Ditanya lebih jauh soal barang bukti yang disita yang tak sesuai fakta, sayangnya WhatsApp Jusman Arfandi sudah tak aktif lagi.
Kendati demikian, publik mempertanyakan barang bukti Ratu Glow yang disita JPU PN Makassar mengapa tidak ditampilkan mengapa justru produk Bayezid dan Raja Glow ditampilkan?.
Mengapa Owner Ratu Glow yang menjadi tumbal? Apakah BPOM Makassar salah? Inilah yang menjadi keanehan dengan segudang pertanyaan dan menjadi tanda tanya!
Bersambung…
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News