Zonafaktualnews.com – Polres Pelabuhan Makassar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 6,7 kilogram dengan nilai fantastis mencapai Rp6,7 miliar, Kamis (5/9/2024).
Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Makassar.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, menjelaskan bahwa pemusnahan narkotika ini bukan hanya sekadar menghilangkan barang bukti, tetapi juga menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Pemusnahan sabu seberat 6,7 kilogram ini setara dengan menyelamatkan sekitar 3.032 anak bangsa dari jerat narkotika.
Setiap gram sabu dapat mempengaruhi sekitar lima orang, jadi ini pencapaian luar biasa untuk menyelamatkan masa depan banyak orang,” ujar Restu.
Terungkap Berkat Informasi Masyarakat
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di salah satu wilayah di Kota Makassar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres Narkoba Polres Pelabuhan Makassar langsung melakukan penyelidikan intensif yang berhasil mengungkap sindikat peredaran sabu berskala besar.
Pada Jumat (12/7/2024), petugas berhasil menangkap pelaku pertama, MRC alias A, di Kota Makassar.
Berdasarkan pengakuan MRC, polisi mendapatkan petunjuk tentang keberadaan pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan narkoba ini.
Tak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut dan pada Sabtu (13/7/2024), aparat kembali menangkap pelaku kedua berinisial PR alias P.
Dari pengembangan informasi yang diperoleh, diketahui bahwa barang haram lainnya disembunyikan di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Barang Bukti Dikubur di Selayar
Di Selayar, narkotika jenis sabu tersebut ditemukan dalam kemasan kaleng yang ditanam di dalam tanah.
Barang bukti ini berhasil diamankan pada Jumat (19/7/2024) dan kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Makassar untuk proses lebih lanjut.
Total barang bukti yang disita setelah seluruh penggeledahan mencapai 6,795 kilogram.
Para pelaku kini menghadapi jerat hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang mengintai adalah pidana minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, atau bahkan pidana mati.
Perang Melawan Narkoba Terus Berlanjut
Keberhasilan ini menjadi pengingat betapa seriusnya ancaman narkoba bagi masyarakat, terutama generasi muda.
Kapolres Pelabuhan Makassar menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Perang melawan narkoba terus berlanjut, dan kami akan selalu bergerak cepat untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Restu Wijayanto.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News





















