Zonafaktualnews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang merespons pernyataan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, terkait beredarnya foto Afif Maulana yang diduga sebagai korban penganiayaan oleh oknum polisi di Padang.
Foto tersebut menunjukkan Afif memegang pedang, yang menurut Kapolda digunakan sebagai bukti keterlibatan Afif dalam aksi tawuran.
Menurut Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi, foto dan video yang disebarkan oleh Polda Sumbar tidak relevan dengan kasus kematian Afif.
Ia menyebut langkah ini sebagai upaya pengalihan atau pengaburan fakta-fakta penyiksaan yang kini tengah menjadi perhatian publik.
“Bahkan, penemuan foto tersebut hanya untuk pengalihan atau pengaburan kasus yang kini tengah menjadi perbincangan publik,” ujar Diki saat dihubungi wartawan, Sabtu (6/7/2024).
Diki menegaskan bahwa tindakan Polda Sumbar yang mengantongi video dan foto tersebut tidak ada hubungannya dengan pokok masalah yang sebenarnya, yaitu dugaan penyiksaan yang menyebabkan kematian Afif.
“Ini hanya mengaburkan kasus yang sebenarnya. Persoalan hari ini adalah cara penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Sumbar, terutama terkait penyiksaan,” tambahnya.
Saat ini, LBH Padang fokus pada inti permasalahan untuk membantu keluarga Afif mendapatkan keadilan atas kematian anak mereka yang diduga akibat penyiksaan oleh oknum polisi.
“Harapannya, kasus Afif dibuka seterang-terangnya dan keluarga mendapatkan rasa keadilan,” tegas Diki.
Sebelumnya, foto Afif Maulana yang memegang pedang panjang atau samurai tersebar di sejumlah akun media sosial, yang membuat pihak Polda Sumbar merasa memiliki bukti baru dalam kontroversi yang beredar di masyarakat.
Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti video yang menunjukkan Afif Maulana terlibat dalam aksi tawuran.
Suharyono menyindir keluarga Afif yang bersikeras bahwa almarhum tidak ikut serta dalam aksi tawuran yang berujung pada kematiannya.
“AM (Afif Maulana) anak baik-baik. Buktinya dia yang mengajak tawuran dengan videonya yang diunggah di HP-nya. Membawa pedang panjang di tangannya (8 Juni 2024),” kata Suharyono kepada awak media, Jumat (5/7/2024).
Suharyono menyatakan bahwa Afif Maulana tergabung dalam kelompok aksi tawuran, berdasarkan serangkaian pemeriksaan serta bukti video dan foto yang beredar.
“Kalau anak keluar rumah jam 2, jam 3 dini hari mau tawuran, ya pastinya anak yang kurang baik,” pungkasnya.
LBH Padang tetap berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil.
Mereka menekankan pentingnya mengungkap fakta-fakta penyiksaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi terhadap Afif Maulana, agar keadilan bagi keluarga korban dapat terwujud.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News





















