Ladang Ganja 1 Hektare di Bone Digerebek, 2 Orang Dicokok

Sabtu, 18 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana saat rilis kasus temuan ladang ganja. (Foto Humas)

Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana saat rilis kasus temuan ladang ganja. (Foto Humas)

Zonafaktualnews.com – Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Polda Sulsel turun langsung menggerebek ladang ganja seluas 1 hektare di Kabupaten Bone

Dua orang yang diduga sebagai pengedar ditangkap atas pengungkapan kasus tersebut.

“Ditemukan barang bukti satu bidang tanah dengan luas kurang lebih 1 hektare yang ditanami ratusan tumbuhan yang diduga narkotika jenis ganja,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Irjen Nana Sudjana, Jumat (17/2/2023)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ladang ganja tersebut ditemukan di Pegunungan Bolangi, Desa Bonto Jai, Kecamatan Bontocani, Bone pada Rabu (15/2/2023)

BACA JUGA :  GMPH Desak Polda Sulsel Usut Indikasi Suap Rp4 Miliar Proyek Jalan Sabbang-Tallang

Nana menjelaskan, pengungkapan ladang ganja ini bermula dari penangkapan dua pria berinisial SN (22) dan RK (22) atas kasus kepemilikan ganja.

Keduanya dibekuk di Jl Hartaco, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar pada Senin (13/2/2023) pukul 02.30 Wita

Saat itu polisi turut menyita satu karung berisi 32 saset dan 1 kantong plastik besar berisi ganja.

“Dari hasil penangkapan itu kemudian dilakukan interogasi sehingga didapatkan informasi bahwa barang bukti itu diperoleh dari penggarap lahan inisial PA,” tuturnya.

BACA JUGA :  Pakar IT Yovangga Anandhika Soroti Proyek Rp 2 M PPDB Sulsel yang Tak Becus

Nana menjelaskan, ladang ganja tersebut berada di lokasi yang sulit akses.

Aksesnya berada di wilayah pegunungan sehingga luput dari pengawasan masyarakat dan aparat setempat.

“Lokasi penanaman ganja sulit diakses sehingga tidak teridentifikasi pengawasan oleh masyarakat dan aparat penegak hukum,” kata Nana.

Pihaknya mengatakan penemuan ladang ganja seluas 1 hektare ini masih akan didalami.

Nana menuturkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk pemusnahan barang bukti tanaman ganja di lokasi.

BACA JUGA :  PDIP, PKS, NasDem, PPP, Demokrat Protes Penundaan Pemilu

“Kita melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk peninjauan kembali dugaan adanya lokasi lahan penanaman ganja lainnya dan pemusnahan barang bukti tanaman ganja,” tuturnya.

Sementara dua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (22) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya

Editor : Isal

Berita Terkait

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi
Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor
Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:42 WITA

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:31 WITA

Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WITA

Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor

Berita Terbaru