Tolak UU Cipta Kerja, 5 Juta Buruh Akan Demo Besar-besaran

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/Net

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/Net

Zonafaktualnews.com – Partai buruh dan Organisasi Serikat Buruh dengan lantang menolak UU Cipta Kerja. Para buruh juga menentang keras Permenaker No 5 Tahun 2023

Bentuk penolakan terhadap dua hal itu tidak main-main yakni melakukan mogok nasional yang akan diselenggarakan antara bulan Juli dan Agustus 2023, juga akan melakukan demo besar-besaran

Presiden KSPI Said Iqbal juga turut membenarkan terkait wacana tersebut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tanggal tepatnya akan diumumkan 1 bulan sebelumnya untuk memberitahu pengusaha dan masyarakat terhadap rencana aksi mogok nasional,” kata Said Iqbal, Jumat (24/3/2023)

Mogok nasional ini kata Said Iqbal akan meluas seperti yang terjadi di Perancis.

Yang dimana, para buruh akan menghentikan proses produksi kemudian keluar dari tempat kerja menuju satu titik yang ditentukan.

Dasar hukum yang digunakan buruh untuk melakukan mogok nasional adalah UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah mengorganisir pemogokan.

BACA JUGA :  Diserang Netizen, Pemilik Brand ByCyttaLoves Beauty Buktikan Produk Makassar Aman dari “Hama”

Dasar hukum kedua adalah UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Serikat buruh akan mengintruksikan aksi dengan menghentikan produksi, keluar dari pabrik, lalu bergerak ke satu titik. Jadi bukan mogok kerja. Ini aksi!” ucap Said Iqbal.

Said Iqbal juga merespons pernyataan Apindo yang mengatakan bahwa mogok nasional tidak memiliki dasar hukum.

Menurut Said Iqabal, ini bukan mogok kerja. Sehingga tidak menggunakan aturan UU No 13 Tahun 2003 yang berkaitan dengan mogok kerja, tetapi aksi.

“Aksi ini diinstruksikan oleh serikat pekerja. Menginstruksikan stop produksi, kemudian melakukan aksi seperti yang selama ini biasa kami lakukan

BACA JUGA :  Pemuda di Makassar Perkosa Adik Kandung hingga Hamil 2 Bulan

Bedanya, kalau biasanya yang ikut aksi hanya perwakilan, sekarang tidak lagi diwakilkan,” ujarnya.

“Tidak ada alasan pengusaha melarang. Kalau perusahaan melarang, kami akan tuntut. Karena aksi kami dilindungi Undang-Undang,” tegasnya.

Bentuk kegiatan dari mogok nasional ini adalah berkumpul di depan pabrik, stop produksi, dan sebagain besar yang mogok nasional mendatangi kantor pemerintah.

Rencanannya mogok nasional akan dipusatkan di tiga titik, yakni Istana, DPR RI, dan Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan yang lain melakukan setop produksi dan mendatangi Kantor Gubernur atau Bupati/Walikota di daerah masing-masing.

Menurut Said Iqbal wilayah yang akan mengikuti mogok nasional meliputi 38 Provinsi di lebih dari 400 kab/kota dan melibatkan 100 ribu pabrik dan perusahaan.

Adapun jumlah buruh yang akan bergabung dalam mogok nasional yang meluas ini adalah 5 juta orang.

BACA JUGA :  Pemilik Travel Umrah Bodong Dibekuk, Tipu dan Telantarkan Jemaah

“Mereka berasal dari berbagai sektor. Seperti elektronik, otomotif dan komponennya, industri baja, perkebunan, transportasi, kimia, energi, pertambangan, penerbitan,

Percetakan, media informasi, farmasi, rumah sakit di luar jam kerja, industri alat kesehatan, tekstil, garmen, sepatu, makanan, minuman, sebagian perbankan, pelabuhan, sopir-sopir, dan industrui manufaktur lainnya,” urai Said Iqbal.

Bentuk aksi di daerah adalah meminta Gubernur, Bupati, Walikota bersama DPRD setempat membuat surat rekomendasi resmi yang ditujukan Presiden dan Pimpinan DPR RI

Isinya menyatakan menolak omnibus law UU Cipta Kerja menolak Pemenaker No 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan pemotongan upah 25 persen

Di tingkat nasional, outputnya adalah meminta DPR RI secara resmi mencabut omnibus law UU Cipta Kerja yang mereka telah sahkan tanpa melibatkan para buruh dan stokeholder lainnya

Editor : Tika

Berita Terkait

Jokowi Diduga Resah, Analis Intelijen Endus Ada Skenario Jatuhkan Febrie
Kejagung Hentikan Pulbaket MBG, Pastikan Tidak Ada Pemeriksaan Polri
Mahfud MD Ungkap Hubungan Kepolisian-Kejaksaan Sudah Lama Tak Harmonis
Digoyang Kasus Korupsi Batubara, Isu Jampidsus Febrie Mundur Beredar
Tepis Isu Penggerudukan, TNI Minta Publik Waspada Provokator Medsos
Bos MNC Group Diduga Sumpal Bawahan Pakai Sepatu hingga Disuruh Buka Baju
Penangkapan Tak Sah, Roy Suryo Tumbangkan Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan
Harta AHY-Ibas Melonjak Fantastis, KPK Didorong Gandeng PPATK Audit Total

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 02:34 WITA

Jokowi Diduga Resah, Analis Intelijen Endus Ada Skenario Jatuhkan Febrie

Senin, 13 Juli 2026 - 01:52 WITA

Mahfud MD Ungkap Hubungan Kepolisian-Kejaksaan Sudah Lama Tak Harmonis

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:09 WITA

Digoyang Kasus Korupsi Batubara, Isu Jampidsus Febrie Mundur Beredar

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:38 WITA

Tepis Isu Penggerudukan, TNI Minta Publik Waspada Provokator Medsos

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:11 WITA

Bos MNC Group Diduga Sumpal Bawahan Pakai Sepatu hingga Disuruh Buka Baju

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Sodok Terus Sampai Puas

Rabu, 15 Jul 2026 - 01:40 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Istri Dasteran Bolong, Suami Kolor Kendor, Giliran Live Kece

Selasa, 14 Jul 2026 - 04:27 WITA