Zonafaktualnews.com – Partai buruh dan Organisasi Serikat Buruh dengan lantang menolak UU Cipta Kerja. Para buruh juga menentang keras Permenaker No 5 Tahun 2023
Bentuk penolakan terhadap dua hal itu tidak main-main yakni melakukan mogok nasional yang akan diselenggarakan antara bulan Juli dan Agustus 2023, juga akan melakukan demo besar-besaran
Presiden KSPI Said Iqbal juga turut membenarkan terkait wacana tersebut
“Tanggal tepatnya akan diumumkan 1 bulan sebelumnya untuk memberitahu pengusaha dan masyarakat terhadap rencana aksi mogok nasional,” kata Said Iqbal, Jumat (24/3/2023)
Mogok nasional ini kata Said Iqbal akan meluas seperti yang terjadi di Perancis.
Yang dimana, para buruh akan menghentikan proses produksi kemudian keluar dari tempat kerja menuju satu titik yang ditentukan.
Dasar hukum yang digunakan buruh untuk melakukan mogok nasional adalah UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah mengorganisir pemogokan.
Dasar hukum kedua adalah UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Serikat buruh akan mengintruksikan aksi dengan menghentikan produksi, keluar dari pabrik, lalu bergerak ke satu titik. Jadi bukan mogok kerja. Ini aksi!” ucap Said Iqbal.
Said Iqbal juga merespons pernyataan Apindo yang mengatakan bahwa mogok nasional tidak memiliki dasar hukum.
Menurut Said Iqabal, ini bukan mogok kerja. Sehingga tidak menggunakan aturan UU No 13 Tahun 2003 yang berkaitan dengan mogok kerja, tetapi aksi.
“Aksi ini diinstruksikan oleh serikat pekerja. Menginstruksikan stop produksi, kemudian melakukan aksi seperti yang selama ini biasa kami lakukan
Bedanya, kalau biasanya yang ikut aksi hanya perwakilan, sekarang tidak lagi diwakilkan,” ujarnya.
“Tidak ada alasan pengusaha melarang. Kalau perusahaan melarang, kami akan tuntut. Karena aksi kami dilindungi Undang-Undang,” tegasnya.
Bentuk kegiatan dari mogok nasional ini adalah berkumpul di depan pabrik, stop produksi, dan sebagain besar yang mogok nasional mendatangi kantor pemerintah.
Rencanannya mogok nasional akan dipusatkan di tiga titik, yakni Istana, DPR RI, dan Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan yang lain melakukan setop produksi dan mendatangi Kantor Gubernur atau Bupati/Walikota di daerah masing-masing.
Menurut Said Iqbal wilayah yang akan mengikuti mogok nasional meliputi 38 Provinsi di lebih dari 400 kab/kota dan melibatkan 100 ribu pabrik dan perusahaan.
Adapun jumlah buruh yang akan bergabung dalam mogok nasional yang meluas ini adalah 5 juta orang.
“Mereka berasal dari berbagai sektor. Seperti elektronik, otomotif dan komponennya, industri baja, perkebunan, transportasi, kimia, energi, pertambangan, penerbitan,
Percetakan, media informasi, farmasi, rumah sakit di luar jam kerja, industri alat kesehatan, tekstil, garmen, sepatu, makanan, minuman, sebagian perbankan, pelabuhan, sopir-sopir, dan industrui manufaktur lainnya,” urai Said Iqbal.
Bentuk aksi di daerah adalah meminta Gubernur, Bupati, Walikota bersama DPRD setempat membuat surat rekomendasi resmi yang ditujukan Presiden dan Pimpinan DPR RI
Isinya menyatakan menolak omnibus law UU Cipta Kerja menolak Pemenaker No 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan pemotongan upah 25 persen
Di tingkat nasional, outputnya adalah meminta DPR RI secara resmi mencabut omnibus law UU Cipta Kerja yang mereka telah sahkan tanpa melibatkan para buruh dan stokeholder lainnya
Editor : Tika