Kejantanan Sudah Menegang, Tetangga Gagal Gerayangi Istri Orang

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tetangga Perkosa Istri Orang

Ilustrasi Tetangga Perkosa Istri Orang

zonafaktualnews.com – Polisi akhirnya meringkus tersangka kasus tindak kekerasan seksual pada Jumat (28/4/2023)

Tersangka adalah SK (41) ditangkap Polsek Sekampung Udik Lampung Timur.

SK ditangkap sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap YI (42) warga Kecamatan Sekampung Udik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Sekampung Udik Iptu E.Budiarto.

BACA JUGA :  146.260 Napi Dapat Remisi Khusus Lebaran, 661 Langsung Bebas

Tindak kekerasan seksual itu dilakukan SK, pada Rabu 26 April 2023, lalu.

Modusnya, SK mendatangi rumah korban, pukul 17.00 Wib. Saat itu, SK berpura-pura mencari suami korban.

Mendengar jawaban suami korban sedang tidak ada di rumah. Tersangka langsung mendorong korban ke arah kamar

Korban kemudian dijatuhkan ke tempat tidur. Lalu, tersangka berusaha memperkosa korban.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Wanita Penambang Emas Ilegal

Mendapat perlakuan bejat itu, korban berusaha berontak sembari berteriak meminta bantuan warga sekitar.

Namun, tersangka yang sudah kalap tetap nekat melancarkan aksi bejatnya.

Kendati demikian, korban tetap berusaha mempertahankan kehormatannya sembari terus berteriak meminta bantuan warga.

Akhirnya, tersangka yang ketakutan aksinya ketahuan, langsung kabur.

Kejadian itu kemudian dilaporkan suami korban ke Polsek Sekampung Udik.

Menindak lanjuti laporan suami korban dan hasil penyelidikan.

BACA JUGA :  Pria Beristri di Makassar Hamili Gadis 17 Tahun Lalu Dibawa Kabur

Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik meringkus tersangka, pukul 21.00 Wib, hari itu juga. Atau berselang 4 jam setelah kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 6 huruf (c) UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Tersangka kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”terang Kapolres.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar
Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu
Polisi Amankan 4 Brimob Pelaku Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
Kecewa Tak Dibelikan Motor, Anak di Bulukumba Tikam Ayah Kandung hingga Tewas

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Senin, 19 Januari 2026 - 02:13 WITA

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:40 WITA

Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:16 WITA

DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terbaru