Kejantanan Sudah Menegang, Tetangga Gagal Gerayangi Istri Orang

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tetangga Perkosa Istri Orang

Ilustrasi Tetangga Perkosa Istri Orang

zonafaktualnews.com – Polisi akhirnya meringkus tersangka kasus tindak kekerasan seksual pada Jumat (28/4/2023)

Tersangka adalah SK (41) ditangkap Polsek Sekampung Udik Lampung Timur.

SK ditangkap sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap YI (42) warga Kecamatan Sekampung Udik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Sekampung Udik Iptu E.Budiarto.

BACA JUGA :  Polri Dipermalukan, 2 Gadis Ini Joget Ngejek dengan Seragam Polisi

Tindak kekerasan seksual itu dilakukan SK, pada Rabu 26 April 2023, lalu.

Modusnya, SK mendatangi rumah korban, pukul 17.00 Wib. Saat itu, SK berpura-pura mencari suami korban.

Mendengar jawaban suami korban sedang tidak ada di rumah. Tersangka langsung mendorong korban ke arah kamar

Korban kemudian dijatuhkan ke tempat tidur. Lalu, tersangka berusaha memperkosa korban.

BACA JUGA :  Adian Sebut Ganjar Tak Bisa Kalah, Polling Anies di Atas Angin

Mendapat perlakuan bejat itu, korban berusaha berontak sembari berteriak meminta bantuan warga sekitar.

Namun, tersangka yang sudah kalap tetap nekat melancarkan aksi bejatnya.

Kendati demikian, korban tetap berusaha mempertahankan kehormatannya sembari terus berteriak meminta bantuan warga.

Akhirnya, tersangka yang ketakutan aksinya ketahuan, langsung kabur.

Kejadian itu kemudian dilaporkan suami korban ke Polsek Sekampung Udik.

Menindak lanjuti laporan suami korban dan hasil penyelidikan.

BACA JUGA :  Abaikan SOP, Rumah Bernyanyi Inbox Terancam Ditutup Sementara

Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik meringkus tersangka, pukul 21.00 Wib, hari itu juga. Atau berselang 4 jam setelah kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 6 huruf (c) UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Tersangka kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”terang Kapolres.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC
Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut
Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks
Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut
Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta
DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator
Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:00 WITA

Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:51 WITA

Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:47 WITA

Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:00 WITA

Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:51 WITA

Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Janda “Londo Ireng”

Senin, 27 Jul 2026 - 14:16 WITA