Ketua MK Sebut Gus Miftah Bukan Tim 02, Tidak Ada Money Politik

Senin, 22 April 2024 - 09:57 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Ketua MK Sebut Gus Miftah Bukan Tim 02, Tidak Ada Money Politik

Ketua MK Sebut Gus Miftah Bukan Tim 02, Tidak Ada Money Politik

Zonafaktualnews.com – Ketua MK Suhartoyo memberikan pembelaan kepada Gus Miftah.

Pembelaan tersebut dalam menjawab dalil pasangan capres dan cawapres  01, Anies-Muhaimin (AMIN).

Suhartoyo mengatakan dugaan politik uang yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan, Jawa Timur  dinilainya tidak ada politik uang.

Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan mahkamah telah memeriksa bukti video yang disertakan oleh kubu AMIN.

Bukti video itu berupa tayangan berita yang memuat kegiatan bagi-bagi uang Gus Miftah di daerah Pamekasan.

“Tayangan video yang dijadikan bukti merupakan rekaman berita Metro tv yang memberitakan Gus Miftah yang membagikan uang dengan gambar Prabowo terbentang di belakang Gus Miftah,

Dalam tayangan video dimaksud juga terdapat klarifikasi dari Nusron Wahid yang merupakan Sekretaris TKN Prabowo-Gibran yang menjelaskan aktivitas pembagian uang Gus Miftah merupakan aktivitas pribadi

Karena Gus Miftah bukan merupakan relawan atau anggota atau pengurus politik atau tim kampanye nasional maupun tim kampanye daerah Prabowo-Gibran,” kata Suhartoyo di sidang MK, Senin (22/4/2024).

Suhartoyo mengatakan bukti video yang diajukan kubu AMIN tidak cukup meyakinkan mahkamah perihal terjadinya politik uang.

BACA JUGA :  Anwar Usman “Ditendang”, Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK

MK juga menyoroti posisi Gus Miftah yang bukan termasuk dalam susunan tim kampanye Prabowo-Gibran.

“Tayangan video yang dijadikan bukti pemohon menurut mahkamah tidak cukup meyakinkan mahkamah bahwa benar tayangan video dimaksud merupakan politik uang yang mengajak orang untuk memilih Prabowo hanya karena ada orang yang membentangkan baju bergambar Prabowo,” ujar Suhartoyo.

BACA JUGA :  Gus Miftah Balas Sindiran Asbun Kemenag Sebut Jangan Baper

MK juga mengkaji bukti kajian Bawaslu Pamekasan yang diajukan pemohon. Bukti itu memuat pembahasan adanya dugaan pelanggaran UU Pemilu dari kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah.

Suhartoyo mengatakan hasil kajian dari Bawaslu Pamekasan pun menyebutkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Gus Miftah tidak dapat ditindaklanjuti.

“Terhadap bukti dimaksud mahkamah mencermati hasil kajan Bawaslu Pamekasan yang hasilnya adalah dugaan pelanggaran oleh Gus Miftah tidak dapat ditindaklanjuti karena kegiatan di rumah Chairul Umum bukan termasuk kegiatan kampanye yang dimaksud UU Pemilu dan Gus Miftah bukan merupakan tim kampanye pasangan calon  02,” jelas Suhartoyo.

BACA JUGA :  Olok-olok Pedagang Es Teh, Gus Miftah “Ditempeleng” Presiden Prabowo

MK menyatakan kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan bukan termasuk politik uang dan pelanggaran pemilu. MK menilai dalil dari kubu AMIN selaku pemohon tidak beralasan hukum.

“Berdasarkan fakta fakta hukum di atas menurut mahkamah dalil pemohon terkait dengan politik uang yang dilakukan oleh Gus Miftah di Kabupaten Pamekssan tidak ada relavansinya dengan kegiatan kampanye,

Sebagaimana dimaksud UU Pemilu dengan demikian menurut mahkamah dalil pemohon terjadi politik uang yang dilakukan Gus Miftah tidak beralasan menurut hukum,” pungkas Suhartoyo.

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Husniah Talenrang Lengser, Darmawangsyah Muin Pegang Kemudi Plt Bupati Gowa
Simulasi Pemakzulan Beredar di Medsos, DPR Ditantang Lengserkan Gibran
Putusan MK Buka Jalan Pemakzulan, Denny Dorong DPR Impeachment Gibran
PDIP Diminta Tebus Dosa Politik, Segera Eksekusi Gibran Mundur Lewat DPR
Prabowo Cueki Jokowi di HUT TNI, Netizen: Mantap, Jangan Mau Disetir Lagi
Klaim 2015 Gibran “Kuliah di Singapura, Bukan Australia” Bentrok Data KPU
Feri Amsari Sindir Rocky Gerung Lewat Video Lama Janji Penolakan Jabatan
Kritikus Akal Sehat Rocky Gerung Dilantik Prabowo, Netizen : Si Paling “Dungu” Takluk