Anwar Usman “Ditendang”, Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK

Senin, 13 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anwar Usman “Ditendang”, Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK

Anwar Usman “Ditendang”, Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK

Zonafaktualnews.com – Anwar Usman “ditendang”, Suhartoyo resmi dilantik jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), periode 2023-2028.

Suhartoyo dilantik menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya karena melanggar etika secara serius.

Pembacaan sumpah dilaksanakan di Ruang Sidang Lantai 2 kantor MK, tanpa kehadiran Anwar Usman. Senin (13/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sumpahnya, Suhartoyo dengan tegas berkomitmen untuk menjalankan tugas sebagai Ketua MK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, mematuhi UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Serta melaksanakan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia juga berjanji untuk berbakti kepada nusa dan bangsa.

BACA JUGA :  Google Maps Mendadak Berubah, Nama Kantor MK Jadi Mahkamah Keluarga

Berbeda dengan pelantikan Anwar Usman pada bulan Maret sebelumnya, pelantikan Suhartoyo tidak dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan banyak menteri serta pimpinan lembaga negara.

Meskipun demikian, beberapa tokoh penting yang hadir termasuk Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie, anggota MKMK Bintan Saragih

Selanjutnya dihadiri, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, dan calon hakim konstitusi Ridwan Mansyuri.

Sebelum terpilih sebagai Ketua MK, Suhartoyo telah disepakati melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup pada tanggal 9 November 2023.

BACA JUGA :  PDIP Apresiasi Atas Pemecatan Anwar Usman dari Ketua MK

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengumumkan hasil tersebut, menyatakan bahwa Suhartoyo akan dilantik pada Senin.

Meski semua hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman, hadir dalam rapat tersebut, Anwar kehilangan haknya untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir akibat pelanggaran etika berat yang ia lakukan.

Pelanggaran tersebut terkait dengan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Majelis Kehormatan MKMK, dalam sidang pembacaan putusan etik pada tanggal 7 November 2023, menyatakan bahwa Anwar terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

BACA JUGA :  Gugatan Almas Tsaqibbirru Terbongkar Soal Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani

Pelanggaran ini termasuk prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.

Dalam putusannya, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Putusan tersebut juga melarang Anwar terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Digoyang Kasus Korupsi Batubara, Isu Jampidsus Febrie Mundur Beredar
Tepis Isu Penggerudukan, TNI Minta Publik Waspada Provokator Medsos
Bos MNC Group Diduga Sumpal Bawahan Pakai Sepatu hingga Disuruh Buka Baju
Penangkapan Tak Sah, Roy Suryo Tumbangkan Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan
Harta AHY-Ibas Melonjak Fantastis, KPK Didorong Gandeng PPATK Audit Total
JPU Dinilai Serampangan Masukkan Produk Jurnalistik ke Dakwaan Dokter Tifa
Negara Terkesan Abai, DPR RI Desak Evaluasi Total Izin Tambang Bermasalah
Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing yang Terjaring OTT, KPK Dalami Motif

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:09 WITA

Digoyang Kasus Korupsi Batubara, Isu Jampidsus Febrie Mundur Beredar

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:38 WITA

Tepis Isu Penggerudukan, TNI Minta Publik Waspada Provokator Medsos

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:11 WITA

Bos MNC Group Diduga Sumpal Bawahan Pakai Sepatu hingga Disuruh Buka Baju

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:27 WITA

Penangkapan Tak Sah, Roy Suryo Tumbangkan Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:01 WITA

Harta AHY-Ibas Melonjak Fantastis, KPK Didorong Gandeng PPATK Audit Total

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Arah Drama Perselingkuhan Surti dan Tejo Berbelok

Minggu, 12 Jul 2026 - 01:51 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Disangka “Si Joni” Ternyata Terong, Istri Polisikan Suami

Sabtu, 11 Jul 2026 - 01:39 WITA