Zonafaktualnews.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI memusnahkan 824 bal pakaian bekas.
Pakaian bekas ilegal tersebut bernilai fantastis, yakni mencapai Rp 10 miliar.
Secara simbolis, pakaian bekas itu dimusnahkan dengan cara dibakar
Pemusnahan tersebut disaksikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Moga Simatupang
Kemudian Kepala Badan Keamanan (Bakamla) Zona Tengah Laksamana Hanarko Djodi Pamungkas, serta perwakilan dari Satgas Polri dan Pemprov Jatim.
Hal ini merupakan hasil temuan program pengawasan Kementerian Perdagangan di wilayah Jatim.
Pemusnahan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan
“Ini untuk kedua kalinya menindaklanjuti arahan dari Presiden agar impor ilegal ditindak” kata Zulkifili Hasan kepada wartawan
“Agar teman-teman tahu, impor barang bekas tidak boleh, apakah baju, sepeda, motor, alat-alat dapur, besi, apa saja. Kecuali yang diatur, ” sambungnya
Zulkifli Hasan menegaskan, barang bekas tidak boleh diimpor kecuali yang diatur. Ia mencontohkan barang bekas yang boleh diimpor, misalnya kapal.
Sedangkan pakaian yang dimusnahkan ini, menurut Zuhas sapaan akrabnya, merupakan barang ilegal yang didatangkan secara tidak sah melalui pelabuhan-pelabuhan tikus, atau tidak membayar pajak dan tidak resmi masuknya.
“Ini harus kita musnahkan, karena akan merusak ekonomi kita. Kalau barang bekas boleh masuk, bayangin nanti, motor bekas, sepeda bekas, semua bekas masuk ke sini. Itu yang dilarang,” ungkap Zulhas.
Zulhas pun menyampaikan dasar hukum dilakukan pemusnahan 824 bal pakaian bekas senilai Rp 10 miliar ini.
Menurutnya, hal ini melanggar pasal 8 ayat (2) undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Jika barang asal impor maka hal itu melanggar Pasal 51 UU nomor 7 tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang yang dilarang diimpor.
Selain itu, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
“Kemarin ada di Pekanbaru, sekarang ada di sini, dan itu tidak mudah membasmi ini, karena ini masuknya lewat jalur-jalur tikus,” ungkap Zulhas.
Editor : Isal





















