Kelakuan Bandit Si Bandot Tua, Genjot ABG 109 Kali

Jumat, 10 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Siswi SMP Hamil/Net

Ilustrasi Siswi SMP Hamil/Net

Zonafaktualnews.com – Kelakuan bandit si bandot tua berinisial G (60) warga Wonosari, Klaten, yang juga bekerja sebagai mandor bangunan ini tega memperkosa remaja yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Diketahui korban yang kini masih duduk di bangku Sekolah kelas 3 SMP ini telah diperkosa sebanyak 109 kali hingga hamil dan melahirkan.

Saat dihadirkan di depan wartawan pada konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (7/2/2023)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku mengaku lupa telah berapa kali memperkosa korban, karena saking seringnya ia melakukan itu.

“Ya banyak sekali, tidak pakai jamu. Lokasi ganti-ganti, kadang di rumah korban, kadang di rumah saya, kadang juga di hotel,” ungkap G di hadapan wartawan.

Pelaku mengungkapkan, dalam seminggu dirinya bisa memperdaya korban 3-4 kali. G akhirnya ditangkap di Cirebon, Jawa Barat.

“Saya bukan lari, saya bekerja. Saya mandor bangunan. Saya punya istri, dan punya 2 anak, saya masih dikasih istri (hubungan intim), masih sering dikasih,” papar G.

BACA JUGA :  Sejarah Perbudakan Masa Lalu, Raja Belanda Ucapkan Permintaan Maaf

Ipda Febrianti Mulyadi, Kanit IV Sat Reskrim Polres Klaten juga menerangkan, karena ulah tersangka, korban ini sampai hamil hingga melahirkan seorang bayi.

“Tersangka menyetubuhi korban sejak April 2022 sampai 16 November 2022. Kurang lebih sebanyak 109 kali sampai korban hamil dan melahirkan, bayinya kini dirawat oleh keluarga” terang Febrianti kepada wartawan saat konferensi pers.

Awal kejadian ini bermula dari chat di ponsel G kepada korban Dengan rayuan gombal G mengomentari tentang bentuk tubuh korban.

“Tersangka mengechat korban dengan bujuk rayu, mengatakan tentang bentuk tubuh korban. Kemudian mengatakan cinta dan memberi perhatian pada korban,” lanjut Febriyanti.

Tersangka dan korban juga tetangga dekat. Rumah tersangka berada di belakang rumah korban.

“Rumah tersangka letaknya berada di belakang rumah korban. Korban dan tersangka akrab karena korban sering diminta tolong mengantar istri tersangka kontrol ke RS,” terang Febriyanti

BACA JUGA :  Ngaku Lajang Ternyata Beristri, Briptu RA Hamili Anak Gadis Orang

Karena keakraban itu, mereka saling menyimpan nomor ponsel masing-masing. Tersangka kemudian menghubungi korban via chat pertama pada bulan Maret 2022.

“Awal mengechat bulan Maret 2022, dan pada awal bulan April korban sedang menyapu lalu kemudian diajak tersangka masuk lewat pintu belakang rumah korban, untuk diajak bersetubuh,” terang Febriyanti melanjutkan.

Dengan bujuk rayunya, tersangka akhirnya berhasil mengajak untuk ke rumah orang tua korban. Di satu ruangan kosong, pelaku melakukan aksi bejatnya.

“Di satu ruangan kosong, pelaku melakukan aksinya. Kejadian yang kedua juga bulan April juga tapi tempatnya berganti di rumah tersangka,” papar Febriyanti.

Korban termakan rayuan gombal tersangka karena di janjikan akan bertanggung jawab.

“Modus tersangka merayu, memberikan harapan jika terjadi apa-apa akan bertanggung jawab. Tetapi nyatanya pergi, tidak ada ancaman,” ujar Febriyanti.

BACA JUGA :  32 Korban Kebakaran TSM Makassar Dilarikan ke Rumah Sakit

Aksi bejat tersangka akhirnya terkuak setelah korban mengeluh sakit perut pada Minggu 18 Desember 2022.

“Saat itu (korban) minum pil diare tapi tidak sembuh dan semakin mules. Oleh orang tuanya dibawa ke RS dan diinfus, tetapi keluar bayi,” jelas Febriyanti.

Tersangka dalam pengakuannya, membenarkan semua perbuatannya itu. Ia mengaku merayu tetapi tidak memaksa karena suka sama suka.

“Suka sama suka. Tidak merayu tapi mau sama mau, ia merayunya dan membelikan pulsa,” jelas Febriyanti.

Karena perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI 35/ 2014 tentang perubahan atas UU RI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI 1/2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” pungkasnya

 

Editor : Tika

Berita Terkait

Tak Terima Mantan Nikah Lagi, Pria di Pacitan Bantai Satu Keluarga, 1 Tewas 4 Luka
Misteri Kematian Brigadir Esco Terungkap, Istri Jadi Tersangka
Hilang Usai Tagih Kredit, Karyawati PNM Ditemukan Tewas Setengah Bugil di Pasangkayu
Modus Licik BBM Subsidi Terungkap, Pemalsu Barcode Dicokok di Gowa
Polisi Obok-obok Tambang Ilegal di Gowa, Sita Excavator dan Tangkap Pelaku
Gadis 23 Tahun Asal Sukabumi Dijual ke China Rp200 Juta, Disekap dan Jadi Budak Seks
Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka dalam Aksi Unras Termasuk Anak di Bawah Umur
Sadis, Pria di Muna Gorok Leher Ibu Kandung Lalu Dicemplung ke dalam Sumur

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 00:09 WITA

Tak Terima Mantan Nikah Lagi, Pria di Pacitan Bantai Satu Keluarga, 1 Tewas 4 Luka

Minggu, 21 September 2025 - 08:03 WITA

Misteri Kematian Brigadir Esco Terungkap, Istri Jadi Tersangka

Sabtu, 20 September 2025 - 18:45 WITA

Hilang Usai Tagih Kredit, Karyawati PNM Ditemukan Tewas Setengah Bugil di Pasangkayu

Jumat, 19 September 2025 - 22:24 WITA

Modus Licik BBM Subsidi Terungkap, Pemalsu Barcode Dicokok di Gowa

Jumat, 19 September 2025 - 10:59 WITA

Polisi Obok-obok Tambang Ilegal di Gowa, Sita Excavator dan Tangkap Pelaku

Berita Terbaru