Sekdis ESDM Sulbar Jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTS

Jumat, 23 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsuridwan saat merilis kasus korupsi pada ESDM Sulbar/Foto : Istimewa

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsuridwan saat merilis kasus korupsi pada ESDM Sulbar/Foto : Istimewa

Zonafaktualnews.com – Dirkrimsus Polda Sulbar mengungkap kasus tindak tidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar.

Polda Sulbar menetapkan Sekdis ESDM, Patrik Galampo dan SP penyedia sebagai tersangka. Perbuatan keduanya akibatkan kerugian negara sebesar Rp 322,6 juta.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsuridwan mengatakan kasus korupsi ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Dirkrimsus Polda Sulbar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian ini terjadi pada tahun 2018 di Dinas ESDM Sulbar, mengadakan kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya, Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju,” kata Syamsuridwan, Jumat (23/6/2023).

BACA JUGA :  Kasus Suap Bea Cukai Rp61,3 Miliar Terungkap, Ada Mobil dan Jam Mewah

Proyek PLTS itu kata Syamsuridwan dilakukan oleh PT Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp 2.206.330.500. Namun proyek ini dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak dan RAB.

“Dalam dokumen perencanaan dijelaskan ada 36 unit rumah hunian, satu gereja, namun faktanya di Dusun Salumayang hanya dikerjakan 13 unit rumah hunian dan satu gereja,” ujarnya.

Pengerjaaan yang tidak sesuai RAB oleh PT Priyaka Karya itu, mengakibatkan kerugian negara.

BACA JUGA :  Oalah, Pria Ngaku Polisi Janji Bebaskan Pelaku Narkoba, Ibu di Sulbar Ditipu Rp 39 Juta

“Berdasarkan perhitungan kerugian negara, terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 322.660.800,” ucapnya.

Dari dua tersangka yang telah ditetapkan, modusnya SP selaku penyedia tidak pernah melakukan pengawasan serta tidak memiliki kualifikasi bidang Listrik.

Sementara Patrik Galampo sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis (PPATK) yang saat ini menjabat sebagai Sekdis ESDM tidak melaksanakan tugasnya sesuai tupoksinya.

“Patrik Galampo saat itu selaku PPTK tidak melaksanakan tupoksinya, dimana ketehui oleh PPTK adanya beberapa rumah tidak layak huni berukuran 2×2 M dan 2×3 M,

BACA JUGA :  Ayu Tiara Agiesta Istri Sang Dosen Jadi Buronan Polisi

Yang juga di pasangi instalasi listrik serta mengetahui adanya peralatan kelistrikan dan pengkabelan mengalami kekurangan volume dan tidak sesuai dengan kontrak,” ucapnya.

Atas kejadian itu, kedua tersangka dijerat pasal 2 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi

Dengan ancaman 20 tahun penjara atau paling singkat 4 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator
Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap
Dendam Lama Terbayar, Pria di Makassar Habisi Teman Pakai Batu dan Cangkul
Bupati Gowa “Sikat Balik”, Wartawan dan Kadishub Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Silet Tas Emak-emak di Pasar Panjalingan Maros, Pencopet Wanita Diamuk Warga
Pria di Makassar Dicokok Polisi Usai Gasak Uang dan Anting Emas Tetangga
Berawal Baku Lirik Berakhir Tatap Polisi, Penganiaya Selebgram Makassar Diciduk
Tak Puas Dibui, Kakak Korban Penyekapan Minta Mata Taufik Sontoloyo Dicungkil

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:28 WITA

DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:10 WITA

Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:11 WITA

Dendam Lama Terbayar, Pria di Makassar Habisi Teman Pakai Batu dan Cangkul

Minggu, 5 Juli 2026 - 02:29 WITA

Bupati Gowa “Sikat Balik”, Wartawan dan Kadishub Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:18 WITA

Silet Tas Emak-emak di Pasar Panjalingan Maros, Pencopet Wanita Diamuk Warga

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Istri Dasteran Bolong, Suami Kolor Kendor, Giliran Live Kece

Selasa, 14 Jul 2026 - 04:27 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Cewek BO Vs Burung Beo

Senin, 13 Jul 2026 - 15:37 WITA