Sekdis ESDM Sulbar Jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTS

Jumat, 23 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsuridwan saat merilis kasus korupsi pada ESDM Sulbar/Foto : Istimewa

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsuridwan saat merilis kasus korupsi pada ESDM Sulbar/Foto : Istimewa

Zonafaktualnews.com – Dirkrimsus Polda Sulbar mengungkap kasus tindak tidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar.

Polda Sulbar menetapkan Sekdis ESDM, Patrik Galampo dan SP penyedia sebagai tersangka. Perbuatan keduanya akibatkan kerugian negara sebesar Rp 322,6 juta.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsuridwan mengatakan kasus korupsi ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Dirkrimsus Polda Sulbar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian ini terjadi pada tahun 2018 di Dinas ESDM Sulbar, mengadakan kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya, Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju,” kata Syamsuridwan, Jumat (23/6/2023).

BACA JUGA :  AA NN Glow Ilegal Menjamur di Media Sosial

Proyek PLTS itu kata Syamsuridwan dilakukan oleh PT Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp 2.206.330.500. Namun proyek ini dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak dan RAB.

“Dalam dokumen perencanaan dijelaskan ada 36 unit rumah hunian, satu gereja, namun faktanya di Dusun Salumayang hanya dikerjakan 13 unit rumah hunian dan satu gereja,” ujarnya.

Pengerjaaan yang tidak sesuai RAB oleh PT Priyaka Karya itu, mengakibatkan kerugian negara.

BACA JUGA :  Polisi Seret Ketua Gerindra Sultra Tersangka Kasus Penggelapan

“Berdasarkan perhitungan kerugian negara, terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 322.660.800,” ucapnya.

Dari dua tersangka yang telah ditetapkan, modusnya SP selaku penyedia tidak pernah melakukan pengawasan serta tidak memiliki kualifikasi bidang Listrik.

Sementara Patrik Galampo sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis (PPATK) yang saat ini menjabat sebagai Sekdis ESDM tidak melaksanakan tugasnya sesuai tupoksinya.

“Patrik Galampo saat itu selaku PPTK tidak melaksanakan tupoksinya, dimana ketehui oleh PPTK adanya beberapa rumah tidak layak huni berukuran 2×2 M dan 2×3 M,

BACA JUGA :  Kadisdik Makassar dan Pihak Hotel MaxOne Tak Berikan Tanggapan, Ada Apa?

Yang juga di pasangi instalasi listrik serta mengetahui adanya peralatan kelistrikan dan pengkabelan mengalami kekurangan volume dan tidak sesuai dengan kontrak,” ucapnya.

Atas kejadian itu, kedua tersangka dijerat pasal 2 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi

Dengan ancaman 20 tahun penjara atau paling singkat 4 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan
Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap
Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi
Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Sidrap Ditangkap Polisi
Diduga Tersinggung, Jukir di Makassar Tikam Sekuriti Ramayana saat CFD
Jual Tiga Anak dan Satu Keponakan, Pria di Makassar Laporkan Istri ke Polisi
Tahanan di Rutan Sidrap Diduga Dibunuh, Keluarga Temukan Banyak Luka
3 Pemeran Video Viral Bule vs Ojol Akhirnya Ditangkap, Rencana Kabur Digagalkan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:44 WITA

Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan

Selasa, 21 April 2026 - 17:52 WITA

Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap

Selasa, 21 April 2026 - 13:43 WITA

Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 21:09 WITA

Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Sidrap Ditangkap Polisi

Senin, 13 April 2026 - 09:13 WITA

Diduga Tersinggung, Jukir di Makassar Tikam Sekuriti Ramayana saat CFD

Berita Terbaru