Zonafaktualnews.com – Dirkrimsus Polda Sulbar mengungkap kasus tindak tidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar.
Polda Sulbar menetapkan Sekdis ESDM, Patrik Galampo dan SP penyedia sebagai tersangka. Perbuatan keduanya akibatkan kerugian negara sebesar Rp 322,6 juta.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsuridwan mengatakan kasus korupsi ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Dirkrimsus Polda Sulbar.
“Kejadian ini terjadi pada tahun 2018 di Dinas ESDM Sulbar, mengadakan kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya, Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju,” kata Syamsuridwan, Jumat (23/6/2023).
Proyek PLTS itu kata Syamsuridwan dilakukan oleh PT Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp 2.206.330.500. Namun proyek ini dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak dan RAB.
“Dalam dokumen perencanaan dijelaskan ada 36 unit rumah hunian, satu gereja, namun faktanya di Dusun Salumayang hanya dikerjakan 13 unit rumah hunian dan satu gereja,” ujarnya.
Pengerjaaan yang tidak sesuai RAB oleh PT Priyaka Karya itu, mengakibatkan kerugian negara.
“Berdasarkan perhitungan kerugian negara, terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 322.660.800,” ucapnya.
Dari dua tersangka yang telah ditetapkan, modusnya SP selaku penyedia tidak pernah melakukan pengawasan serta tidak memiliki kualifikasi bidang Listrik.
Sementara Patrik Galampo sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis (PPATK) yang saat ini menjabat sebagai Sekdis ESDM tidak melaksanakan tugasnya sesuai tupoksinya.
“Patrik Galampo saat itu selaku PPTK tidak melaksanakan tupoksinya, dimana ketehui oleh PPTK adanya beberapa rumah tidak layak huni berukuran 2×2 M dan 2×3 M,
Yang juga di pasangi instalasi listrik serta mengetahui adanya peralatan kelistrikan dan pengkabelan mengalami kekurangan volume dan tidak sesuai dengan kontrak,” ucapnya.
Atas kejadian itu, kedua tersangka dijerat pasal 2 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi
Dengan ancaman 20 tahun penjara atau paling singkat 4 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar.
Editor : Isal