Kejari Lutim Tetapkan 2 Tersangka Mafia Pupuk Bersubsidi

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Lutim Dr. Yadyn, saat konferensi Pers (Foto Istimewa)

Kejari Lutim Dr. Yadyn, saat konferensi Pers (Foto Istimewa)

zonafaktualnews.com – Kejaksaan Negeri Luwu Timur tetapkan dua orang tersangka mafia pupuk subsidi di Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Dr. Yadyn, saat konferensi Pers di Kantor Kejari Lutim, Selasa (4/4/2023)

Dr. Yadyn mengatakan, setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara akhirnya ditetapkan dua orang tersangka inisial K dan D dari status saksi menjadi tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita sudah tetapkan dua tersangka inisial K dan D mafia pupuk subsidi setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan,” ujarnya

Modus yang digunakan para tersangka menurut Kajari Luwu Timur, bahwa menjual pupuk subsidi di lima Desa di kecamatan Wotu yakni Desa Rinjani, Desa Bahari, Desa Tabaroge, Desa Kalaena dan Desa Karambua melalui penyalur PT. Mega Karya Tani pada tahun 2020 sampai 2022.

BACA JUGA :  Adian Sebut Ganjar Tak Bisa Kalah, Polling Anies di Atas Angin

Dalam penjualannya tersebut dilakukan dengan menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian

Dengan cara melakukan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah

Dan melakukan penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya ke masyarakat dan penerima serta telah melakukan pemalsuan dokumen sehubungan dengan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.

“Akibat perbuatan tersangka K dan tersangka D, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 903.715.000,- (sembilan ratus tiga juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah),

Berdasarkan hasil audit investigatif nomor : 700/029/II/TKAB tanggal 10 Februari 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur,

BACA JUGA :  Terdakwa Kasus Suap Auditor BPK Rp 2,9 M Ngaku Ikut Perintah

Mengenai penyaluran pupuk bersubsidi di atas Harga EceranTertinggi (HET) dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Kajari Luwu Timur

Kajari menjelaskan bahwa para tersangka menyalahi ketentuan Pasal 8, Pasal 10, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dengan

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP

Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP.

BACA JUGA :  KPK Sikat Koruptor Kasus Proyek Jalur Kereta Api Trans Sulawesi

Pasal 9 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana.

Para tersangka saat ini belum dilakukan penahanan mengingat kondisi tersangka dalam keadaan sakit sesuai pengakuan ke Kejari Luwu Timur setelah melakukan ibadah umroh, meski demikian, Kejari Luwu Timur akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka.

Editor : Isal

Berita Terkait

Usai Kadis Perkimtan Dibui, Bos Kadin Gowa Diperiksa dalam Kasus Rp1,8 Miliar
Bentang Alam Karst di Maros Dieksploitasi Liar, Siapa Beri Hambali “Surga” Pengerukan?
Utang Gowa Rp185 M Menguap? Kompak Desak Usut Tuntas Warisan Adnan-Husniah
Nasabah Gowa Kecewa, Perpanjang Gadai di Pegadaian “Diteror” Aturan Bayar Pokok
Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan
Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan
Tanah Barembeng di Gowa “Diperkosa” Ritel Ilegal, Ekonomi IKM Jadi Tumbal Proyek
Wali Kota Palopo “Janjimu Tale’e”, Jembatan Pajalesang Belum Juga Diperbaiki

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:06 WITA

Usai Kadis Perkimtan Dibui, Bos Kadin Gowa Diperiksa dalam Kasus Rp1,8 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:26 WITA

Bentang Alam Karst di Maros Dieksploitasi Liar, Siapa Beri Hambali “Surga” Pengerukan?

Minggu, 21 Juni 2026 - 00:33 WITA

Utang Gowa Rp185 M Menguap? Kompak Desak Usut Tuntas Warisan Adnan-Husniah

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:34 WITA

Nasabah Gowa Kecewa, Perpanjang Gadai di Pegadaian “Diteror” Aturan Bayar Pokok

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:14 WITA

Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Sodok Terus Sampai Puas

Rabu, 15 Jul 2026 - 01:40 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Istri Dasteran Bolong, Suami Kolor Kendor, Giliran Live Kece

Selasa, 14 Jul 2026 - 04:27 WITA