Kejari Lutim Tetapkan 2 Tersangka Mafia Pupuk Bersubsidi

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Lutim Dr. Yadyn, saat konferensi Pers (Foto Istimewa)

i

Kejari Lutim Dr. Yadyn, saat konferensi Pers (Foto Istimewa)

zonafaktualnews.comKejaksaan Negeri Luwu Timur tetapkan dua orang tersangka mafia pupuk subsidi di Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Dr. Yadyn, saat konferensi Pers di Kantor Kejari Lutim, Selasa (4/4/2023)

Dr. Yadyn mengatakan, setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara akhirnya ditetapkan dua orang tersangka inisial K dan D dari status saksi menjadi tersangka.

ADVERTISEMENT

Klik untuk Hubungi via WhatsApp

Klik gambar untuk terhubung ke WhatsApp

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita sudah tetapkan dua tersangka inisial K dan D mafia pupuk subsidi setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan,” ujarnya

Modus yang digunakan para tersangka menurut Kajari Luwu Timur, bahwa menjual pupuk subsidi di lima Desa di kecamatan Wotu yakni Desa Rinjani, Desa Bahari, Desa Tabaroge, Desa Kalaena dan Desa Karambua melalui penyalur PT. Mega Karya Tani pada tahun 2020 sampai 2022.

BACA JUGA :  Penanganan Kasus Rudapaksa Anak Difabel Loyo, Penyidik Disuap?

Dalam penjualannya tersebut dilakukan dengan menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian

Dengan cara melakukan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah

Dan melakukan penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya ke masyarakat dan penerima serta telah melakukan pemalsuan dokumen sehubungan dengan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.

“Akibat perbuatan tersangka K dan tersangka D, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 903.715.000,- (sembilan ratus tiga juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah),

Berdasarkan hasil audit investigatif nomor : 700/029/II/TKAB tanggal 10 Februari 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur,

BACA JUGA :  Dikasih Miras, Setelah Mabuk, Gadis ABG Digilir "Buto" ABK

Mengenai penyaluran pupuk bersubsidi di atas Harga EceranTertinggi (HET) dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Kajari Luwu Timur

Kajari menjelaskan bahwa para tersangka menyalahi ketentuan Pasal 8, Pasal 10, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dengan

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP

Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP.

BACA JUGA :  The Macz Man dan FKKM Akan Gelar Bakti Sosial Bersama

Pasal 9 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana.

Para tersangka saat ini belum dilakukan penahanan mengingat kondisi tersangka dalam keadaan sakit sesuai pengakuan ke Kejari Luwu Timur setelah melakukan ibadah umroh, meski demikian, Kejari Luwu Timur akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka.

Editor : Isal

Berita Terkait

Maros Kembali Dikepung Banjir, Turikale dan Maros Baru Terparah
Begini Kronologi Kecelakaan Beruntun di Perbatasan Gowa-Makassar
Janji Lolos Bintara, Uang Korban Raib! Oknum Perwira Polda Sulteng Dipecat
Bak Rumah Hantu, Green Topejawa Coastal di Takalar Kini Jadi Tempat “Makendu”
Buntut Penolakan Ormas, DPRD Barru Setop Operasi Indomaret
Ormas dan Pedagang Tolak Indomaret, Bupati Barru Dituding Cari Keuntungan Pribadi
Ketua Komite SMPN 2 Sungguminasa Diduga Korupsi, Sekdis Gowa Ikut Terseret
Oknum Polisi Ngamuk! Pemilik Empang Takalar Dihantam Balok Kayu

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:51 WITA

Maros Kembali Dikepung Banjir, Turikale dan Maros Baru Terparah

Senin, 10 Februari 2025 - 15:01 WITA

Begini Kronologi Kecelakaan Beruntun di Perbatasan Gowa-Makassar

Senin, 10 Februari 2025 - 01:57 WITA

Janji Lolos Bintara, Uang Korban Raib! Oknum Perwira Polda Sulteng Dipecat

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:11 WITA

Bak Rumah Hantu, Green Topejawa Coastal di Takalar Kini Jadi Tempat “Makendu”

Sabtu, 1 Februari 2025 - 14:34 WITA

Buntut Penolakan Ormas, DPRD Barru Setop Operasi Indomaret

Berita Terbaru

Coretan Dinding Tagar #AdiliJokowi Semakin Menguat

Nasional

Rakyat Muak, Coretan #AdiliJokowi Tembus Setiap Dinding Kota

Senin, 17 Feb 2025 - 21:16 WITA