Kejari Lutim Tetapkan 2 Tersangka Mafia Pupuk Bersubsidi

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Lutim Dr. Yadyn, saat konferensi Pers (Foto Istimewa)

Kejari Lutim Dr. Yadyn, saat konferensi Pers (Foto Istimewa)

zonafaktualnews.com – Kejaksaan Negeri Luwu Timur tetapkan dua orang tersangka mafia pupuk subsidi di Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Dr. Yadyn, saat konferensi Pers di Kantor Kejari Lutim, Selasa (4/4/2023)

Dr. Yadyn mengatakan, setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara akhirnya ditetapkan dua orang tersangka inisial K dan D dari status saksi menjadi tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita sudah tetapkan dua tersangka inisial K dan D mafia pupuk subsidi setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan,” ujarnya

Modus yang digunakan para tersangka menurut Kajari Luwu Timur, bahwa menjual pupuk subsidi di lima Desa di kecamatan Wotu yakni Desa Rinjani, Desa Bahari, Desa Tabaroge, Desa Kalaena dan Desa Karambua melalui penyalur PT. Mega Karya Tani pada tahun 2020 sampai 2022.

BACA JUGA :  Densus 88 Baku Tembak dengan Teroris, 2 Tewas, 4 Diringkus

Dalam penjualannya tersebut dilakukan dengan menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian

Dengan cara melakukan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah

Dan melakukan penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya ke masyarakat dan penerima serta telah melakukan pemalsuan dokumen sehubungan dengan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.

“Akibat perbuatan tersangka K dan tersangka D, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 903.715.000,- (sembilan ratus tiga juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah),

Berdasarkan hasil audit investigatif nomor : 700/029/II/TKAB tanggal 10 Februari 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur,

BACA JUGA :  Menguak Modus Tipu-tipu Bisnis Rokok Ilegal, HRJ Gold Manipulasi Pita Cukai

Mengenai penyaluran pupuk bersubsidi di atas Harga EceranTertinggi (HET) dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Kajari Luwu Timur

Kajari menjelaskan bahwa para tersangka menyalahi ketentuan Pasal 8, Pasal 10, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dengan

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP

Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP.

BACA JUGA :  Darurat Pungli, Kadisdik Makassar Didesak Copot Guru dan Komite

Pasal 9 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana.

Para tersangka saat ini belum dilakukan penahanan mengingat kondisi tersangka dalam keadaan sakit sesuai pengakuan ke Kejari Luwu Timur setelah melakukan ibadah umroh, meski demikian, Kejari Luwu Timur akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka.

Editor : Isal

Berita Terkait

Dalang Teror Rumah Kades di Luwu Terungkap, Kepala Dusun Otaki Aksi Bom Molotov
Mangrove Dibabat Habis Jadi Arang, Warga di Takalar Desak Polisi Bertindak
Proyek Jalan Salomatti-Wanuwaru Diduga Langgar K3 dan Manfaatkan BBM Subsidi
Pengelolaan BUMDes Barugaya Sarat Bermasalah, Miliaran Rupiah Bisu di Tangan Ketua
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
CCW Desak Kejati Sulsel Usut Dugaan Manipulasi Anggaran Bansos di Dinkes Gowa
Kasus Pungli PTSL di Maros Masih Mengendap, Penegakan Hukum Melempem
SPBU 74.922.47 di Takalar Diduga Jadi Sarang Penyelundupan Solar Subsidi

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 11:09 WITA

Dalang Teror Rumah Kades di Luwu Terungkap, Kepala Dusun Otaki Aksi Bom Molotov

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:14 WITA

Mangrove Dibabat Habis Jadi Arang, Warga di Takalar Desak Polisi Bertindak

Kamis, 29 Januari 2026 - 01:48 WITA

Proyek Jalan Salomatti-Wanuwaru Diduga Langgar K3 dan Manfaatkan BBM Subsidi

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:50 WITA

Pengelolaan BUMDes Barugaya Sarat Bermasalah, Miliaran Rupiah Bisu di Tangan Ketua

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Berita Terbaru