zonafaktualnews.com – Kejaksaan Negeri Luwu Timur tetapkan dua orang tersangka mafia pupuk subsidi di Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Dr. Yadyn, saat konferensi Pers di Kantor Kejari Lutim, Selasa (4/4/2023)
Dr. Yadyn mengatakan, setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara akhirnya ditetapkan dua orang tersangka inisial K dan D dari status saksi menjadi tersangka.
“Kita sudah tetapkan dua tersangka inisial K dan D mafia pupuk subsidi setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan,” ujarnya
Modus yang digunakan para tersangka menurut Kajari Luwu Timur, bahwa menjual pupuk subsidi di lima Desa di kecamatan Wotu yakni Desa Rinjani, Desa Bahari, Desa Tabaroge, Desa Kalaena dan Desa Karambua melalui penyalur PT. Mega Karya Tani pada tahun 2020 sampai 2022.
Dalam penjualannya tersebut dilakukan dengan menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Dengan cara melakukan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah
Dan melakukan penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya ke masyarakat dan penerima serta telah melakukan pemalsuan dokumen sehubungan dengan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.
“Akibat perbuatan tersangka K dan tersangka D, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 903.715.000,- (sembilan ratus tiga juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah),
Berdasarkan hasil audit investigatif nomor : 700/029/II/TKAB tanggal 10 Februari 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur,
Mengenai penyaluran pupuk bersubsidi di atas Harga EceranTertinggi (HET) dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Kajari Luwu Timur
Kajari menjelaskan bahwa para tersangka menyalahi ketentuan Pasal 8, Pasal 10, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dengan
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP
Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP.
Pasal 9 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana.
Para tersangka saat ini belum dilakukan penahanan mengingat kondisi tersangka dalam keadaan sakit sesuai pengakuan ke Kejari Luwu Timur setelah melakukan ibadah umroh, meski demikian, Kejari Luwu Timur akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka.
Editor : Isal