Kacau, Suami Izin ke Istri Perkosa Gadis ABG Lalu Ajak Threesome

Sabtu, 17 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Benar-benar kacau, entah setan apa yang merasuki pasangan suami istri NG (30) dan NP (27) di Jepara.

Awalnya, pasutri meminta gadis berusia 17 tahun itu melihat mereka intim di kamar.

Sang suami lalu meminta izin kepada istri, permintaan suami pun dikabulkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban pun akhirnya diperkosa lalu kemudian diajak threesome.

NG dan NP akhirnya dilaporkan oleh korban ke pihak aparat kepolisian.

“Pasutri ini diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur dan diajak berhubungan badan bersama,” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu lalu.

BACA JUGA :  Rafael Alun Resmi Jadi Tersangka Money Laundry 

Suami NG pernah membicarakan kepada istrinya NP ingin berhubungan seksual bertiga.

Permintaan suami disetujui demi kepuasan. Mereka pun akhirnya mengajak korban yang merupakan pacar keponakan tersangka.

Peristiwa itu terjadi di kamar tersangka pada hari Sabtu lalu. Korban diminta melihat pasutri tersebut intim.

Sang gadis menolak lalu keluar dari kamar. Ketika keluar dari kamar korban dicegah NG.

BACA JUGA :  Pemotor Ugal-ugalan Nyaris Tabrak Mobil Presiden Jokowi

“Tersangka kemudian memepet korban hingga pojok pintu. NG paksa korban untuk intim. Istri yang ada di kamar membiarkan suaminya memerkosa korban,” jelasnya.

Tersangka mengancam korban bila tidak mau menuruti keinginan mereka, maka hubungan korban dengan keponakannya tidak lancar.

Tak berhenti di situ, tersangka NG juga mengancam akan melaporkan ke pacar korban jika gadie itu pernah intim dengannya.

“Ancaman ini disampaikan ke korban agar mau intim lagi dengan tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA :  KPK Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Kepada polisi, NG mengaku intim dengan korban sebanyak enam kali di hotel.

Aksi bejat ini dilakukan tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 82 Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

“Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara,” tandas Wahyu Nugroho.

 

 

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi
Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor
Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:42 WITA

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:31 WITA

Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WITA

Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:07 WITA

Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi

Berita Terbaru