Kacau, Suami Izin ke Istri Perkosa Gadis ABG Lalu Ajak Threesome

Sabtu, 17 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Benar-benar kacau, entah setan apa yang merasuki pasangan suami istri NG (30) dan NP (27) di Jepara.

Awalnya, pasutri meminta gadis berusia 17 tahun itu melihat mereka intim di kamar.

Sang suami lalu meminta izin kepada istri, permintaan suami pun dikabulkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban pun akhirnya diperkosa lalu kemudian diajak threesome.

NG dan NP akhirnya dilaporkan oleh korban ke pihak aparat kepolisian.

“Pasutri ini diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur dan diajak berhubungan badan bersama,” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu lalu.

BACA JUGA :  Bos Waskita Karya Tersangka Penyelewengan Dana Beton Precast

Suami NG pernah membicarakan kepada istrinya NP ingin berhubungan seksual bertiga.

Permintaan suami disetujui demi kepuasan. Mereka pun akhirnya mengajak korban yang merupakan pacar keponakan tersangka.

Peristiwa itu terjadi di kamar tersangka pada hari Sabtu lalu. Korban diminta melihat pasutri tersebut intim.

Sang gadis menolak lalu keluar dari kamar. Ketika keluar dari kamar korban dicegah NG.

BACA JUGA :  Bocah 12 Tahun Pendarahan Usai Digilir 7 Penjahat Kelamin

“Tersangka kemudian memepet korban hingga pojok pintu. NG paksa korban untuk intim. Istri yang ada di kamar membiarkan suaminya memerkosa korban,” jelasnya.

Tersangka mengancam korban bila tidak mau menuruti keinginan mereka, maka hubungan korban dengan keponakannya tidak lancar.

Tak berhenti di situ, tersangka NG juga mengancam akan melaporkan ke pacar korban jika gadie itu pernah intim dengannya.

“Ancaman ini disampaikan ke korban agar mau intim lagi dengan tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA :  BMKG Keluarkan Peringatan, Besok Sinar UV Capai Level Berbahaya

Kepada polisi, NG mengaku intim dengan korban sebanyak enam kali di hotel.

Aksi bejat ini dilakukan tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 82 Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

“Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara,” tandas Wahyu Nugroho.

 

 

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC
Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut
Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks
Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut
Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta
DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator
Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:00 WITA

Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:51 WITA

Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:47 WITA

Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:00 WITA

Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:51 WITA

Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Janda “Londo Ireng”

Senin, 27 Jul 2026 - 14:16 WITA