Kacau, Suami Izin ke Istri Perkosa Gadis ABG Lalu Ajak Threesome

Sabtu, 17 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Benar-benar kacau, entah setan apa yang merasuki pasangan suami istri NG (30) dan NP (27) di Jepara.

Awalnya, pasutri meminta gadis berusia 17 tahun itu melihat mereka intim di kamar.

Sang suami lalu meminta izin kepada istri, permintaan suami pun dikabulkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban pun akhirnya diperkosa lalu kemudian diajak threesome.

NG dan NP akhirnya dilaporkan oleh korban ke pihak aparat kepolisian.

“Pasutri ini diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur dan diajak berhubungan badan bersama,” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu lalu.

BACA JUGA :  Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK

Suami NG pernah membicarakan kepada istrinya NP ingin berhubungan seksual bertiga.

Permintaan suami disetujui demi kepuasan. Mereka pun akhirnya mengajak korban yang merupakan pacar keponakan tersangka.

Peristiwa itu terjadi di kamar tersangka pada hari Sabtu lalu. Korban diminta melihat pasutri tersebut intim.

Sang gadis menolak lalu keluar dari kamar. Ketika keluar dari kamar korban dicegah NG.

BACA JUGA :  Biadab, 4 Pemuda Gilir Siswi SMP dalam Gedung Sekolah

“Tersangka kemudian memepet korban hingga pojok pintu. NG paksa korban untuk intim. Istri yang ada di kamar membiarkan suaminya memerkosa korban,” jelasnya.

Tersangka mengancam korban bila tidak mau menuruti keinginan mereka, maka hubungan korban dengan keponakannya tidak lancar.

Tak berhenti di situ, tersangka NG juga mengancam akan melaporkan ke pacar korban jika gadie itu pernah intim dengannya.

“Ancaman ini disampaikan ke korban agar mau intim lagi dengan tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA :  Sontoloyo, Paksa Minum KB, Kades Garap Mahasiswi 7 Kali

Kepada polisi, NG mengaku intim dengan korban sebanyak enam kali di hotel.

Aksi bejat ini dilakukan tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 82 Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

“Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara,” tandas Wahyu Nugroho.

 

 

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu
Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan
Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap
Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi
Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Sidrap Ditangkap Polisi
Diduga Tersinggung, Jukir di Makassar Tikam Sekuriti Ramayana saat CFD
Jual Tiga Anak dan Satu Keponakan, Pria di Makassar Laporkan Istri ke Polisi
Tahanan di Rutan Sidrap Diduga Dibunuh, Keluarga Temukan Banyak Luka

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:02 WITA

Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu

Selasa, 21 April 2026 - 19:44 WITA

Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan

Selasa, 21 April 2026 - 17:52 WITA

Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap

Selasa, 21 April 2026 - 13:43 WITA

Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 21:09 WITA

Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Sidrap Ditangkap Polisi

Berita Terbaru