Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep, Pakar Hukum UI: Putusan KPK Menyesatkan

Kamis, 7 November 2024 - 13:53 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep, Pakar Hukum UI: Putusan KPK Menyesatkan

Jet Pribadi Kaesang dan Erina (Tangkapan Layar Video X @aqfiazfan)

Zonafaktualnews.com – Kasus penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, menuai kritik tajam dari pakar hukum.

Gandjar Laksmana Bonaprapta, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, menyebut keputusan KPK yang menyatakan fasilitas tersebut bukan gratifikasi sebagai putusan keliru dan menyesatkan.

“Kesimpulan ini tidak hanya keliru, tetapi juga menyesatkan. Dalam Pasal 12B Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi mencakup barang maupun fasilitas atau jasa yang diberikan kepada penyelenggara negara atau keluarganya,” ujar Gandjar di Gedung C1 KPK, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

BACA JUGA :  Menantu Jokowi dan Airlangga Hartarto Dituding Terlibat Penyelundupan Nikel

Menurut Gandjar, fasilitas berupa jet pribadi yang dinikmati Kaesang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi karena terkait langsung dengan keluarga penyelenggara negara.

Ia menegaskan, penerima gratifikasi tidak harus pejabat negara secara langsung, tetapi bisa melalui keluarga inti atau orang terdekat.

“Yurisprudensi menunjukkan, gratifikasi kepada pejabat sering diberikan melalui keluarga atau kerabatnya. Hal ini dilakukan sebagai cara untuk tetap mendapatkan pengaruh,” tambahnya.

Gandjar juga mengkritik alasan KPK yang menyebut fasilitas tersebut bukan gratifikasi karena Kaesang sudah hidup terpisah dari orang tuanya.

“Di dalam hukum, tidak ada konsekuensi hukum karena pisah kartu keluarga. Ini adalah alasan yang tidak berdasar dan menyesatkan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Immanuel Ebenezer Terseret OTT KPK, Kursi Wamenaker Terancam Goyang

Sebagai solusi, Gandjar menyarankan agar KPK memeriksa Presiden Joko Widodo sebagai penyelenggara negara yang bertanggung jawab atas segala bentuk fasilitas atau jasa yang diterima oleh keluarga inti.

“Ini bukan soal mengejar anaknya. Fokus harus pada penyelenggara negara, dalam hal ini Presiden. Fasilitas jet pribadi ini adalah isu hukum yang tidak bisa diabaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan fasilitas jet pribadi yang digunakan Kaesang bukan gratifikasi.

BACA JUGA :  Petrus "Bernyanyi" Sebut Andi Ina Terima Uang Rp 4 M

Menurutnya, fasilitas itu ditujukan dan dinikmati langsung oleh Kaesang, bukan untuk Presiden Joko Widodo atau Gibran Rakabuming Raka yang berstatus sebagai penyelenggara negara.

Namun, pernyataan ini justru memicu polemik dan mempertanyakan komitmen KPK dalam mengusut kasus-kasus korupsi secara menyeluruh. Publik kini menanti langkah lanjutan dari KPK terkait polemik ini.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Pengamat Peringatkan Risiko “People Power Di-Nepal-kan” Jika Gibran Tak Mundur
Minta Gibran Lengser, Rocky Bak Kerbau Dicocok Hidungnya Usai Disemprot Bakom
Putusan MK Gagal Puaskan Publik, Prof Henri Sentil Polemik Ijazah Jokowi
Mahfud MD Sebut Wantimpres Lembaga Tak Berguna, Ruang Bicara Terkekang
Diduga Terpengaruh Tekanan, 9 Hakim MK Diadukan Terkait Kasus Gibran
Sindir Putusan MK, F-KRB: Gibran Ukir Sejarah Jadi Wapres Pertama Tanpa Ijazah SMA
MK Dianggap “Cuci Tangan” Tolak Diskualifikasi Gibran, Bola Panas ke DPR?
Suket Gibran Disebut Hasil Manipulasi, Buni Yani Desak MK Diskualifikasi

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:24 WITA

Pengamat Peringatkan Risiko “People Power Di-Nepal-kan” Jika Gibran Tak Mundur

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:21 WITA

Minta Gibran Lengser, Rocky Bak Kerbau Dicocok Hidungnya Usai Disemprot Bakom

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:13 WITA

Putusan MK Gagal Puaskan Publik, Prof Henri Sentil Polemik Ijazah Jokowi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:34 WITA

Mahfud MD Sebut Wantimpres Lembaga Tak Berguna, Ruang Bicara Terkekang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 02:52 WITA

Diduga Terpengaruh Tekanan, 9 Hakim MK Diadukan Terkait Kasus Gibran

Berita Terbaru