Zonafaktualnews.com – Kasus penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, menuai kritik tajam dari pakar hukum.
Gandjar Laksmana Bonaprapta, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, menyebut keputusan KPK yang menyatakan fasilitas tersebut bukan gratifikasi sebagai putusan keliru dan menyesatkan.
“Kesimpulan ini tidak hanya keliru, tetapi juga menyesatkan. Dalam Pasal 12B Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi mencakup barang maupun fasilitas atau jasa yang diberikan kepada penyelenggara negara atau keluarganya,” ujar Gandjar di Gedung C1 KPK, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Gandjar, fasilitas berupa jet pribadi yang dinikmati Kaesang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi karena terkait langsung dengan keluarga penyelenggara negara.
Ia menegaskan, penerima gratifikasi tidak harus pejabat negara secara langsung, tetapi bisa melalui keluarga inti atau orang terdekat.
“Yurisprudensi menunjukkan, gratifikasi kepada pejabat sering diberikan melalui keluarga atau kerabatnya. Hal ini dilakukan sebagai cara untuk tetap mendapatkan pengaruh,” tambahnya.
Gandjar juga mengkritik alasan KPK yang menyebut fasilitas tersebut bukan gratifikasi karena Kaesang sudah hidup terpisah dari orang tuanya.
“Di dalam hukum, tidak ada konsekuensi hukum karena pisah kartu keluarga. Ini adalah alasan yang tidak berdasar dan menyesatkan,” tegasnya.
Sebagai solusi, Gandjar menyarankan agar KPK memeriksa Presiden Joko Widodo sebagai penyelenggara negara yang bertanggung jawab atas segala bentuk fasilitas atau jasa yang diterima oleh keluarga inti.
“Ini bukan soal mengejar anaknya. Fokus harus pada penyelenggara negara, dalam hal ini Presiden. Fasilitas jet pribadi ini adalah isu hukum yang tidak bisa diabaikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan fasilitas jet pribadi yang digunakan Kaesang bukan gratifikasi.
Menurutnya, fasilitas itu ditujukan dan dinikmati langsung oleh Kaesang, bukan untuk Presiden Joko Widodo atau Gibran Rakabuming Raka yang berstatus sebagai penyelenggara negara.
Namun, pernyataan ini justru memicu polemik dan mempertanyakan komitmen KPK dalam mengusut kasus-kasus korupsi secara menyeluruh. Publik kini menanti langkah lanjutan dari KPK terkait polemik ini.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News