Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep, Pakar Hukum UI: Putusan KPK Menyesatkan

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jet Pribadi Kaesang dan Erina (Tangkapan Layar Video X @aqfiazfan)

Jet Pribadi Kaesang dan Erina (Tangkapan Layar Video X @aqfiazfan)

Zonafaktualnews.com – Kasus penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, menuai kritik tajam dari pakar hukum.

Gandjar Laksmana Bonaprapta, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, menyebut keputusan KPK yang menyatakan fasilitas tersebut bukan gratifikasi sebagai putusan keliru dan menyesatkan.

“Kesimpulan ini tidak hanya keliru, tetapi juga menyesatkan. Dalam Pasal 12B Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi mencakup barang maupun fasilitas atau jasa yang diberikan kepada penyelenggara negara atau keluarganya,” ujar Gandjar di Gedung C1 KPK, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Menurut Gandjar, fasilitas berupa jet pribadi yang dinikmati Kaesang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi karena terkait langsung dengan keluarga penyelenggara negara.

Ia menegaskan, penerima gratifikasi tidak harus pejabat negara secara langsung, tetapi bisa melalui keluarga inti atau orang terdekat.

“Yurisprudensi menunjukkan, gratifikasi kepada pejabat sering diberikan melalui keluarga atau kerabatnya. Hal ini dilakukan sebagai cara untuk tetap mendapatkan pengaruh,” tambahnya.

Gandjar juga mengkritik alasan KPK yang menyebut fasilitas tersebut bukan gratifikasi karena Kaesang sudah hidup terpisah dari orang tuanya.

BACA JUGA :  KPK Bidik Bobby Nasution, Aliran Uang Proyek Jalan Rp231 Miliar Diselidiki

“Di dalam hukum, tidak ada konsekuensi hukum karena pisah kartu keluarga. Ini adalah alasan yang tidak berdasar dan menyesatkan,” tegasnya.

Sebagai solusi, Gandjar menyarankan agar KPK memeriksa Presiden Joko Widodo sebagai penyelenggara negara yang bertanggung jawab atas segala bentuk fasilitas atau jasa yang diterima oleh keluarga inti.

“Ini bukan soal mengejar anaknya. Fokus harus pada penyelenggara negara, dalam hal ini Presiden. Fasilitas jet pribadi ini adalah isu hukum yang tidak bisa diabaikan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah Untungkan Dinasti Jokowi

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan fasilitas jet pribadi yang digunakan Kaesang bukan gratifikasi.

Menurutnya, fasilitas itu ditujukan dan dinikmati langsung oleh Kaesang, bukan untuk Presiden Joko Widodo atau Gibran Rakabuming Raka yang berstatus sebagai penyelenggara negara.

Namun, pernyataan ini justru memicu polemik dan mempertanyakan komitmen KPK dalam mengusut kasus-kasus korupsi secara menyeluruh. Publik kini menanti langkah lanjutan dari KPK terkait polemik ini.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa
Jokowi Diduga Resah, Analis Intelijen Endus Ada Skenario Jatuhkan Febrie
Kejagung Hentikan Pulbaket MBG, Pastikan Tidak Ada Pemeriksaan Polri
Mahfud MD Ungkap Hubungan Kepolisian-Kejaksaan Sudah Lama Tak Harmonis
Digoyang Kasus Korupsi Batubara, Isu Jampidsus Febrie Mundur Beredar
Tepis Isu Penggerudukan, TNI Minta Publik Waspada Provokator Medsos
Bos MNC Group Diduga Sumpal Bawahan Pakai Sepatu hingga Disuruh Buka Baju
Penangkapan Tak Sah, Roy Suryo Tumbangkan Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:30 WITA

Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa

Selasa, 14 Juli 2026 - 02:34 WITA

Jokowi Diduga Resah, Analis Intelijen Endus Ada Skenario Jatuhkan Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:43 WITA

Kejagung Hentikan Pulbaket MBG, Pastikan Tidak Ada Pemeriksaan Polri

Senin, 13 Juli 2026 - 01:52 WITA

Mahfud MD Ungkap Hubungan Kepolisian-Kejaksaan Sudah Lama Tak Harmonis

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:09 WITA

Digoyang Kasus Korupsi Batubara, Isu Jampidsus Febrie Mundur Beredar

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda

Jumat, 17 Jul 2026 - 00:25 WITA