DeepSeek Guncang Dunia AI dengan Anggaran Kecil, Coretax Rp 1,3 Triliun Error

Kamis, 30 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase DeepSeek dan Coretax

Foto Kolase DeepSeek dan Coretax

Zonafaktualnews.com – Dunia teknologi belakangan ini diguncang oleh kehadiran DeepSeek, chatbot kecerdasan buatan (AI) asal China yang siap bersaing ketat dengan ChatGPT dari OpenAI.

Yang mengejutkan, DeepSeek dikembangkan dengan anggaran sekitar 6 juta dolar AS (setara Rp 97 miliar) dalam waktu hanya dua bulan.

Keberhasilan ini langsung mencuri perhatian publik, terutama jika dibandingkan dengan proyek teknologi lain yang menelan anggaran jauh lebih besar, namun mengalami berbagai kendala.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DeepSeek tidak hanya meluncurkan satu, tetapi dua model AI canggih, yakni DeepSeek-V3 dan DeepSeek-R1.

Kedua model ini diklaim lebih efisien dan ekonomis, membuka standar baru dalam pengembangan teknologi kecerdasan buatan.

Dengan biaya yang relatif kecil, DeepSeek berhasil menciptakan AI yang mampu menyaingi kualitas GPT-4 milik OpenAI yang membutuhkan anggaran jauh lebih besar.

BACA JUGA :  Kejar Pajak Triliunan Rupiah, DJP Bidik 35 Konglomerat Penunggak Pajak Kakap

Di sisi lain, proyek teknologi domestik justru menuai kritik tajam. Salah satunya adalah Coretax, sistem perpajakan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Dengan anggaran yang fantastis, yakni Rp 1,3 triliun, Coretax justru dilaporkan mengalami berbagai masalah teknis yang mengganggu kelancaran penggunaannya.

Keluhan terus bermunculan dari wajib pajak yang mengakses Coretax. Masalah seperti server DJP yang sering mengalami error, fitur yang sulit diakses, hingga ketidaksinkronan data dengan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM menjadi sorotan utama. Kondisi ini memicu gelombang kritik dari netizen yang mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran dalam proyek teknologi pemerintah.

“DeepSeek cuma Rp 97 miliar bisa bikin AI sekelas GPT-4, sementara Coretax Rp 1,3 triliun malah error terus,” tulis salah satu netizen di media sosial, Kamis (30/1/2025).

BACA JUGA :  LAKSUS Desak Polda Sulsel Turun Tangan Periksa Rektor UNM Karta Jayadi Cs

Perbandingan ini semakin memanaskan diskusi di jagat maya. Banyak yang bertanya-tanya bagaimana proyek dengan anggaran besar seperti Coretax masih menghadapi kendala teknis, sementara perusahaan teknologi luar negeri dapat menciptakan inovasi canggih dengan biaya yang jauh lebih rendah.

Pengamat kebijakan Agus Pambagio sebelumnya telah meminta KPK untuk mengusut dugaan korupsi dalam proyek ini.

Agus menilai bahwa masalah-masalah teknis yang terjadi dalam penerapan Coretax bisa jadi merupakan indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Ia menyebutkan, meskipun aplikasi ini diterapkan dengan tujuan untuk meningkatkan sistem perpajakan, kurangnya sosialisasi dan implementasi yang terburu-buru justru menyebabkan masalah yang merugikan wajib pajak.

Menurutnya, aplikasi baru yang belum sepenuhnya siap digunakan seharusnya tidak menggantikan sistem lama secara mendadak.

BACA JUGA :  Mahfud MD Minta Pungli di Rutan KPK Harus Diproses Hukum

“Sistem baru belum bisa berjalan dengan baik, tapi sistem yang lama sudah dimatikan. Ini yang membuat terjadinya kekacauan,” kata Agus, Selasa (21/1/2025).

Sementara itu, DJP telah menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi sejak Coretax diterapkan pada 1 Januari 2025.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa langkah-langkah perbaikan sedang dilakukan, seperti memperluas jaringan dan meningkatkan kapasitas bandwidth untuk mengatasi kendala yang dihadapi wajib pajak

Meskipun ada upaya perbaikan, Agus tetap menilai bahwa DJP tidak seharusnya memberikan sanksi kepada wajib pajak yang terlambat melaporkan faktur pajak akibat masalah teknis yang disebabkan oleh aplikasi Coretax.

“Jika masalahnya ada pada sistem, maka denda tidak seharusnya dikenakan,” ujar Agus

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan
Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram
Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok
Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi
Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut
Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi
Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk
Gagal Nolongin Janda ala Dracin, Dg Makulle Malah Bonyok

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:26 WITA

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:19 WITA

Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:51 WITA

Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok

Senin, 20 Juli 2026 - 14:53 WITA

Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:47 WITA

Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut

Berita Terbaru