Zonafaktualnews.com – KPK menyita 11 mobil usai menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS).
Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
“Dari hasil penggeledahan di rumah JS, KPK menyita 11 kendaraan roda empat, uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing, serta dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (6/2/2025).
Rumah yang menjadi objek penggeledahan tersebut berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. KPK menyebut proses penggeledahan dilakukan sejak Rabu pagi dan kini telah rampung.
“Benar ada kegiatan penggeledahan terkait perkara tersangka RW di rumah saudara JS,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali pada Selasa (4/2/2025), dalam penyidikan kasus yang sama.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, uang tunai, tas, dan jam tangan mewah.
KPK saat ini terus mengembangkan kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari, yang diduga menerima aliran dana dari perusahaan-perusahaan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain itu, penyidik juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan gratifikasi tersebut.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menyita 91 kendaraan bermotor serta berbagai aset bernilai ekonomis lainnya.
Penyidik juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Sebagian besar barang sitaan saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk keperluan perawatan.
Seluruh barang bukti akan ditelusuri asal-usulnya sebelum nantinya diproses di pengadilan dan berpotensi dirampas untuk negara sebagai bagian dari pemulihan aset atau asset recovery.
KPK menegaskan bahwa penyidikan TPPU ini bertujuan mengoptimalkan pengembalian aset hasil korupsi kepada negara.
Sebelumnya, Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara sejak 2017 dan dikenakan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar terkait proyek perizinan di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News