KPK Sita 11 Mobil dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK (Ist)

Gedung KPK (Ist)

Zonafaktualnews.com – KPK menyita 11 mobil usai menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS).

Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

“Dari hasil penggeledahan di rumah JS, KPK menyita 11 kendaraan roda empat, uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing, serta dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (6/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rumah yang menjadi objek penggeledahan tersebut berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. KPK menyebut proses penggeledahan dilakukan sejak Rabu pagi dan kini telah rampung.

BACA JUGA :  Petrus "Bernyanyi" Sebut Andi Ina Terima Uang Rp 4 M

“Benar ada kegiatan penggeledahan terkait perkara tersangka RW di rumah saudara JS,” ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali pada Selasa (4/2/2025), dalam penyidikan kasus yang sama.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, uang tunai, tas, dan jam tangan mewah.

KPK saat ini terus mengembangkan kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari, yang diduga menerima aliran dana dari perusahaan-perusahaan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

BACA JUGA :  Pengamat Sebut Praktik Korupsi Terstruktur untuk Pilpres Jokowi Harus Diusut

Selain itu, penyidik juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan gratifikasi tersebut.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menyita 91 kendaraan bermotor serta berbagai aset bernilai ekonomis lainnya.

Penyidik juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk keperluan perawatan.

BACA JUGA :  Budiman S Minta Polda Sulsel Tidak "PHP", Desak Tuntaskan Janji Gelar Perkara

Seluruh barang bukti akan ditelusuri asal-usulnya sebelum nantinya diproses di pengadilan dan berpotensi dirampas untuk negara sebagai bagian dari pemulihan aset atau asset recovery.

KPK menegaskan bahwa penyidikan TPPU ini bertujuan mengoptimalkan pengembalian aset hasil korupsi kepada negara.

Sebelumnya, Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara sejak 2017 dan dikenakan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar terkait proyek perizinan di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG
SPMB SMAN 1 Parepare Kacau, Jalur Domisili Diukur Skor, Bukan Jarak Rumah
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila
Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Perang Kembali Membara, Iran Hujani Israel dengan Rudal Pasca Gencatan Senjata
Gempa 7,8 Magnitudo Guncang Filipina, Gunung di Danau Holon Runtuh

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:34 WITA

Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:00 WITA

SPMB SMAN 1 Parepare Kacau, Jalur Domisili Diukur Skor, Bukan Jarak Rumah

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:55 WITA

Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:14 WITA

Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan

Berita Terbaru