Kasus Gibran Jokowi, Denny Indrayana Minta Ketua MK Mundur

Minggu, 27 Agustus 2023 - 11:42 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Kasus Gibran Jokowi, Denny Indrayana Minta Ketua MK Mundur

Foto Kolase Ketua MK Anwar Usman, Gibran Jokowi dan Denny Indrayana

Zonafaktualnews.com – Denny Indrayana meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mundur dari kasus Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presdien Jokowi.

Pasalnya, Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana PhD ini menilai Anwar Usman berpotensi melanggar kode etik jika tetap ikut dalam persidangan yang membahas judicial review terkait umur calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Ketua MK Anwar Usman seharusnya mundur dari kasus yang terkait dengan Gibran Jokowi,” tulis Denny Indrayana dalam akun twitternya, Minggu (27/8/2023).

Menurut Denny, Ketua MK Anwar Usman seharusnya mundur dari perkara yang memeriksa konstitusionalitas syarat umur capres dan cawapres.

Denny Indrayana mengingatkan adanya kode etik yang berpotensi dilanggar oleh Anwar Usman

Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, yang tertuang dalam Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006, khususnya Prinsip Ketakberpihakan, pada penerapan butir 5 huruf b mengatur:

“Hakim konstitusi – kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan – harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara,

apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini: …

b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan”.

Maka, meskipun Gibran Jokowi bukan pemohon atau pihak dalam perkara pengujian syarat umur capres-cawapres tersebut, adalah fakta yang tak terbantahkan

BACA JUGA :  Rocky Sebut Jokowi Tak Ngerti Pancasila, Bengis Akan Kekuasaan

Bahwa perkara tersebut berkait langsung dengan kepentingan peluang Gibran Jokowi berpotensi maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024.

Apalagi Presiden Jokowi, sang Kakak Ipar Anwar Usman, telah secara resmi memberikan keterangan Presiden dalam persidangan di MK,

Yang pada intinya, tidak menolak permohonan syarat umur diturunkan menjadi 35 tahun, dan memberi peluang Gibran Jokowi menjadi cawapres tersebut.

“Mahkamah Konstitusi mengadukan saya ke Kongres Advokat Indonesia karena diduga merusak kehormatan dan kewibawaan Mahkamah dalam soal twit perkara sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup,” ujar Denny.

“Mari kita lihat, bagaimana sembilan hakim konstitusi bersikap atas potensi benturan kepentingan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam memeriksa perkara syarat umur capres dan cawapres.”

“Saya berpandangan, masih ikut sertanya Anwar Usman memeriksa perkara tersebut, bukan hanya melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi,

 Lebih jauh sikap tidak etis Ketua MK yang demikian berpotensi lebih merusak kemerdekaan, kehormatan, dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Partai Demokrat menyebut gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di MK, sebagai bentuk politik cari muka sekaligus politik dinasti.

BACA JUGA :  Jokowi Buka Suara Soal Komplain dan Isu Pembatalan Anies

Hal itu dikarenakan timbul spekulasi gugatan tersebut untuk memberi jalan bagi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju di pilpres 2024.

“Terlepas dari polemik apakah kompetensi, rekam jejak dan jam terbang Gibran memadai atau tidak, terbaca dengan jelas ini adalah bentuk politik cari muka serta politik dinasti,” kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani

“Ini persekongkolan jahat yang bersifat patologis bagi demokrasi,” imbuhnya.

Adapun gugatan itu ingin mengubah batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Dinamika tersebut bisa dipahami dan akan menjadi diskursus publik yang berkontribusi pada peningkatan derajat dan kualitas demokrasi, jika motif dan semangatnya, benar-benar untuk mencari dan menemukan batas usia ideal untuk menjadi pemimpin nasional sebagai capres dan cawapres.

“Namun publik mengetahui dan menangkap semangat dari dinamika ini tidak demikian, melainkan merujuk atau diperuntukkan pada Gibran bin Jokowi agar bisa dinominasikan sebagai cawapres pada Pilpres 2024 mendatang,” ucap Kamhar.

BACA JUGA :  Cak Imin Targetkan PKB Dapat Jatah Kursi Wapres

Sebab itu, Demokrat meyakini hakim MK memiliki kenegarawanan untuk memutuskan gugatan itu.

“Kami percaya Hakim MK pun bisa mendeteksi persoalan yang sama, dan kami menaruh kepercayaan pada kualitas kenegarawanan

Hakim MK serta komitmennya terhadap demokrasi sehingga bisa mengambil keputusan yang tepat dengan menolak ini,” tandasnya.

Presiden Jokowi juga angkat bicara mengenai uji materi batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 ke 35 tahun.

Uji materi itu disebut-sebut untuk meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang merupakan Putra sulung Jokowi, pada kontestasi Pilpres 2024.

Presiden meminta untuk tidak berspekulasi mengenai adanya uji materi tersebut.

“Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai,” kata Jokowi Jumat lalu.

Menurut Presiden uji materi tersebut urusan Yudikatif bukan eksekutif. Oleh karena itu tidak ada intervensi terhadap uji materi tersebut.

“Saya nggak mengintervensi itu urusan yudikatif,” katanya.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Putusan MK Buka Jalan Pemakzulan, Denny Dorong DPR Impeachment Gibran
PDIP Diminta Tebus Dosa Politik, Segera Eksekusi Gibran Mundur Lewat DPR
Prabowo Cueki Jokowi di HUT TNI, Netizen: Mantap, Jangan Mau Disetir Lagi
Klaim 2015 Gibran “Kuliah di Singapura, Bukan Australia” Bentrok Data KPU
Feri Amsari Sindir Rocky Gerung Lewat Video Lama Janji Penolakan Jabatan
Kritikus Akal Sehat Rocky Gerung Dilantik Prabowo, Netizen : Si Paling “Dungu” Takluk
Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja
Eks Projo Tuding Jokowi Otak di Balik Ucapan Liar Budi Arie Soal Prabowo

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:28 WITA

Putusan MK Buka Jalan Pemakzulan, Denny Dorong DPR Impeachment Gibran

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:35 WITA

PDIP Diminta Tebus Dosa Politik, Segera Eksekusi Gibran Mundur Lewat DPR

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:05 WITA

Prabowo Cueki Jokowi di HUT TNI, Netizen: Mantap, Jangan Mau Disetir Lagi

Senin, 5 Oktober 2026 - 01:15 WITA

Klaim 2015 Gibran “Kuliah di Singapura, Bukan Australia” Bentrok Data KPU

Minggu, 4 Oktober 2026 - 01:01 WITA

Feri Amsari Sindir Rocky Gerung Lewat Video Lama Janji Penolakan Jabatan

Berita Terbaru