Hak Angket Gowa ‘Tersandera Drama Politik’, Dosa Pribadi Diulik dan Dipertontonkan

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktiisi Hukum, Wawan Nur Rewa

Praktiisi Hukum, Wawan Nur Rewa

Ringkasan

Hak Angket DPRD Gowa dikritik karena dinilai bergeser dari fungsi pengawasan kebijakan publik ke pembahasan kehidupan pribadi kepala daerah. Praktisi hukum Wawan Nur Rewa menegaskan instrumen itu harus tetap sesuai UU Pemda dan tidak dipakai untuk kepentingan politik atau penghakiman moral.

Ia menilai DPRD perlu menjaga asas legalitas, objektivitas, dan kepentingan umum agar pengawasan tetap fokus pada kebijakan strategis yang berdampak bagi masyarakat. Menurutnya, Gowa membutuhkan sinergi antarlembaga untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan mendorong pembangunan.

Zonafaktualnews.com – Pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dinilai mulai tersandera drama politik hingga menjauh dari tujuan awal pembentukannya sebagai instrumen pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah polemik yang terus bergulir, perhatian publik justru lebih banyak tersedot pada dosa-dosa pribadi yang diulik dan dipertontonkan di ruang terbuka.

Kondisi tersebut memunculkan kritik bahwa substansi pengawasan kebijakan mulai tertutupi oleh perdebatan yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Praktisi hukum sekaligus masyarakat Kabupaten Gowa, Wawan Nur Rewa, menyampaikan analisis sekaligus kritik terhadap pelaksanaan Hak Angket DPRD Gowa yang dinilainya harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menyerang moral maupun kehidupan pribadi kepala daerah.

Menurut Wawan, Hak Angket merupakan instrumen konstitusional yang diberikan oleh undang-undang kepada DPRD dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kewenangan tersebut harus digunakan secara proporsional, objektif, dan sesuai dengan tujuan pembentukannya.

“Hak Angket bukan instrumen untuk mengadili kehidupan pribadi seseorang. Hak Angket diberikan oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting, strategis, berdampak luas bagi masyarakat, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kewenangan tersebut tidak boleh disalahgunakan hanya karena adanya kepentingan politik tertentu,” kata Wawan Nur Rewa dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Wawan menjelaskan bahwa Pasal 159 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menyebutkan bahwa Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Dituding Cemarkan Nama Baik, Advokat Wawan Nur Rewa Lawan Balik Kriminalisasi Profesi

Berdasarkan ketentuan tersebut, menurutnya objek Hak Angket haruslah berupa kebijakan pemerintahan, bukan persoalan pribadi kepala daerah yang tidak memiliki hubungan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan.

“Kalau yang dibahas adalah kehidupan pribadi, rumah tangga, atau isu moral seseorang tanpa dapat menunjukkan hubungan langsung dengan kebijakan pemerintahan, penggunaan Hak Angket menjadi sangat problematis karena keluar dari tujuan yang ditentukan oleh undang-undang,” terangnya.

Menurut Wawan, pergeseran fokus pembahasan ke ranah pribadi berpotensi menimbulkan persepsi bahwa fungsi pengawasan yang semestinya berorientasi pada kebijakan publik mulai bergeser ke isu-isu di luar mandat yang diberikan undang-undang.

BACA JUGA :  Kodam XIV/Hasanuddin Klarifikasi Usai PT BSP Tepis Tuduhan Oknum PM Bekingan

Lebih lanjut, Wawan mengingatkan bahwa dalam negara hukum setiap kewenangan memiliki batas yang harus dihormati. Ia mengutip prinsip asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Menurutnya, dalam negara hukum tidak boleh ada lembaga yang menggunakan kewenangannya melebihi batas yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

“Kewenangan DPRD harus digunakan sesuai dengan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketika kewenangan tersebut digunakan untuk tujuan lain yang tidak diperintahkan oleh undang-undang, maka dapat menimbulkan kesan adanya penyalahgunaan wewenang atau detournement de pouvoir, yaitu penggunaan kewenangan untuk tujuan yang berbeda dari tujuan pemberian kewenangan itu sendiri,” ungkapnya.

Wawan juga menyoroti pentingnya menjaga prinsip pemisahan fungsi antar lembaga negara. Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan politik terhadap jalannya pemerintahan daerah, namun tidak memiliki kewenangan untuk bertindak layaknya aparat penegak hukum ataupun lembaga peradilan.

“DPRD bukan lembaga penyidikan dan bukan pula lembaga peradilan. Oleh karena itu, DPRD tidak boleh menggunakan Hak Angket untuk membangun penghakiman terhadap seseorang berdasarkan isu-isu pribadi yang bukan merupakan objek pengawasan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan Hak Angket yang tidak tepat justru dapat mencederai marwah DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Menurut Wawan, masyarakat Kabupaten Gowa saat ini lebih membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA :  Atalia Praratya Tak Bagikan Momen Lebaran dengan Ridwan Kamil

“Rakyat memilih DPRD untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan untuk mempertontonkan konflik politik yang berkepanjangan. Apabila energi politik daerah habis untuk menyerang pribadi kepala daerah, maka masyarakat yang akan menjadi korban karena pemerintahan tidak berjalan secara efektif,” katanya.

Wawan juga mengingatkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berlaku Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Salah satu asas yang harus dijunjung tinggi adalah asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, dan asas kepentingan umum.

Menurutnya, seluruh lembaga negara, termasuk DPRD, wajib menjadikan asas-asas tersebut sebagai pedoman dalam menggunakan kewenangannya.

“Jangan sampai instrumen yang seharusnya digunakan untuk memperkuat pengawasan pemerintahan justru berubah menjadi sarana tekanan politik. Demokrasi yang sehat harus dibangun di atas hukum, objektivitas, dan kepentingan masyarakat, bukan atas dasar sentimen politik atau kepentingan kelompok tertentu,” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Wawan mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa dan menjaga stabilitas pemerintahan daerah.

“Kabupaten Gowa membutuhkan suasana pemerintahan yang kondusif agar program pembangunan dapat berjalan dengan baik. Kritik dan pengawasan tentu penting dalam demokrasi, tetapi harus dilakukan secara bertanggung jawab, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai Hak Angket yang merupakan instrumen konstitusional justru kehilangan marwahnya karena digunakan di luar tujuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang,” pungkasnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Mentan Ditantang Buka Data Anggaran Rp2,5 Triliun untuk Pertanian Aceh
Kajati Banten Baru Didesak Bongkar Dugaan Mark-Up, Pungli hingga Jual Jabatan
Kasus Teror Rini Siregar Bergulir, Kuasa Hukum Desak Pasal 29 UU ITE Diterapkan
Jago Merah Takluk, Kebakaran Mall Nipah Makassar Diduga dari Toko Azko
Jago Merah Mengamuk di Mall Nipah Makassar, Arus Lalu Lintas Tersendat
Niat Curi Celana Dalam, Dg Lukka Nyungsep di Kandang Ayam
Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar
Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:21 WITA

Mentan Ditantang Buka Data Anggaran Rp2,5 Triliun untuk Pertanian Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:31 WITA

Kajati Banten Baru Didesak Bongkar Dugaan Mark-Up, Pungli hingga Jual Jabatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:54 WITA

Kasus Teror Rini Siregar Bergulir, Kuasa Hukum Desak Pasal 29 UU ITE Diterapkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:01 WITA

Jago Merah Takluk, Kebakaran Mall Nipah Makassar Diduga dari Toko Azko

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:40 WITA

Jago Merah Mengamuk di Mall Nipah Makassar, Arus Lalu Lintas Tersendat

Berita Terbaru