Hak Angket Gowa ‘Tersandera Drama Politik’, Dosa Pribadi Diulik dan Dipertontonkan

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:34 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Hak Angket Gowa ‘Tersandera Drama Politik’, Dosa Pribadi Diulik dan Dipertontonkan

Praktiisi Hukum, Wawan Nur Rewa

Ringkasan

Hak Angket DPRD Gowa dikritik karena dinilai bergeser dari fungsi pengawasan kebijakan publik ke pembahasan kehidupan pribadi kepala daerah. Praktisi hukum Wawan Nur Rewa menegaskan instrumen itu harus tetap sesuai UU Pemda dan tidak dipakai untuk kepentingan politik atau penghakiman moral.

Ia menilai DPRD perlu menjaga asas legalitas, objektivitas, dan kepentingan umum agar pengawasan tetap fokus pada kebijakan strategis yang berdampak bagi masyarakat. Menurutnya, Gowa membutuhkan sinergi antarlembaga untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan mendorong pembangunan.

Zonafaktualnews.com – Pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dinilai mulai tersandera drama politik hingga menjauh dari tujuan awal pembentukannya sebagai instrumen pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Di tengah polemik yang terus bergulir, perhatian publik justru lebih banyak tersedot pada dosa-dosa pribadi yang diulik dan dipertontonkan di ruang terbuka.

Kondisi tersebut memunculkan kritik bahwa substansi pengawasan kebijakan mulai tertutupi oleh perdebatan yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Praktisi hukum sekaligus masyarakat Kabupaten Gowa, Wawan Nur Rewa, menyampaikan analisis sekaligus kritik terhadap pelaksanaan Hak Angket DPRD Gowa yang dinilainya harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menyerang moral maupun kehidupan pribadi kepala daerah.

Menurut Wawan, Hak Angket merupakan instrumen konstitusional yang diberikan oleh undang-undang kepada DPRD dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kewenangan tersebut harus digunakan secara proporsional, objektif, dan sesuai dengan tujuan pembentukannya.

“Hak Angket bukan instrumen untuk mengadili kehidupan pribadi seseorang. Hak Angket diberikan oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting, strategis, berdampak luas bagi masyarakat, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kewenangan tersebut tidak boleh disalahgunakan hanya karena adanya kepentingan politik tertentu,” kata Wawan Nur Rewa dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Wawan menjelaskan bahwa Pasal 159 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menyebutkan bahwa Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Digoyang Pengacara Muda, SYL Mangkir Gugatan Perkara Perdata

Berdasarkan ketentuan tersebut, menurutnya objek Hak Angket haruslah berupa kebijakan pemerintahan, bukan persoalan pribadi kepala daerah yang tidak memiliki hubungan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan.

“Kalau yang dibahas adalah kehidupan pribadi, rumah tangga, atau isu moral seseorang tanpa dapat menunjukkan hubungan langsung dengan kebijakan pemerintahan, penggunaan Hak Angket menjadi sangat problematis karena keluar dari tujuan yang ditentukan oleh undang-undang,” terangnya.

Menurut Wawan, pergeseran fokus pembahasan ke ranah pribadi berpotensi menimbulkan persepsi bahwa fungsi pengawasan yang semestinya berorientasi pada kebijakan publik mulai bergeser ke isu-isu di luar mandat yang diberikan undang-undang.

BACA JUGA :  Raja Gowa ke-38 Gelar Misi Perlindungan Warisan Budaya

Lebih lanjut, Wawan mengingatkan bahwa dalam negara hukum setiap kewenangan memiliki batas yang harus dihormati. Ia mengutip prinsip asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Menurutnya, dalam negara hukum tidak boleh ada lembaga yang menggunakan kewenangannya melebihi batas yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

“Kewenangan DPRD harus digunakan sesuai dengan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketika kewenangan tersebut digunakan untuk tujuan lain yang tidak diperintahkan oleh undang-undang, maka dapat menimbulkan kesan adanya penyalahgunaan wewenang atau detournement de pouvoir, yaitu penggunaan kewenangan untuk tujuan yang berbeda dari tujuan pemberian kewenangan itu sendiri,” ungkapnya.

Wawan juga menyoroti pentingnya menjaga prinsip pemisahan fungsi antar lembaga negara. Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan politik terhadap jalannya pemerintahan daerah, namun tidak memiliki kewenangan untuk bertindak layaknya aparat penegak hukum ataupun lembaga peradilan.

“DPRD bukan lembaga penyidikan dan bukan pula lembaga peradilan. Oleh karena itu, DPRD tidak boleh menggunakan Hak Angket untuk membangun penghakiman terhadap seseorang berdasarkan isu-isu pribadi yang bukan merupakan objek pengawasan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan Hak Angket yang tidak tepat justru dapat mencederai marwah DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Menurut Wawan, masyarakat Kabupaten Gowa saat ini lebih membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Rakyat memilih DPRD untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan untuk mempertontonkan konflik politik yang berkepanjangan. Apabila energi politik daerah habis untuk menyerang pribadi kepala daerah, maka masyarakat yang akan menjadi korban karena pemerintahan tidak berjalan secara efektif,” katanya.

Wawan juga mengingatkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berlaku Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

BACA JUGA :  Advokat Dikriminalisasi, Koalisi Sulsel Desak Kasat Reskrim Makassar Dicopot

Salah satu asas yang harus dijunjung tinggi adalah asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, dan asas kepentingan umum.

Menurutnya, seluruh lembaga negara, termasuk DPRD, wajib menjadikan asas-asas tersebut sebagai pedoman dalam menggunakan kewenangannya.

“Jangan sampai instrumen yang seharusnya digunakan untuk memperkuat pengawasan pemerintahan justru berubah menjadi sarana tekanan politik. Demokrasi yang sehat harus dibangun di atas hukum, objektivitas, dan kepentingan masyarakat, bukan atas dasar sentimen politik atau kepentingan kelompok tertentu,” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Wawan mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa dan menjaga stabilitas pemerintahan daerah.

“Kabupaten Gowa membutuhkan suasana pemerintahan yang kondusif agar program pembangunan dapat berjalan dengan baik. Kritik dan pengawasan tentu penting dalam demokrasi, tetapi harus dilakukan secara bertanggung jawab, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai Hak Angket yang merupakan instrumen konstitusional justru kehilangan marwahnya karena digunakan di luar tujuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang,” pungkasnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Viral Video AI Prof Djokosoetono di Medsos, dr Mintarsih Buka Borok Blue Bird
Ustaz Pondok Pesantren di Makassar Ditangkap Usai Tampar dan Cekik Santri
Presiden Iran Datangi Kandang Trump, Tegaskan Tolak Tunduk pada Tekanan
Pembacok Pedagang Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Polisi Didesak Bertindak
BGN Bekukan SPPG Watubangga Kendari Pasca 57 Pelajar Keracunan MBG
Diduga Bunuh Diri, Napi Lapas Takalar Ditemukan Tewas Terlilit Kain Sarung
Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Dicokok Polisi Usai Nikmati Sabu
Publik Menanti KPK Sikat Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap Summarecon

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 01:14 WITA

Viral Video AI Prof Djokosoetono di Medsos, dr Mintarsih Buka Borok Blue Bird

Kamis, 24 September 2026 - 20:53 WITA

Ustaz Pondok Pesantren di Makassar Ditangkap Usai Tampar dan Cekik Santri

Kamis, 24 September 2026 - 12:31 WITA

Presiden Iran Datangi Kandang Trump, Tegaskan Tolak Tunduk pada Tekanan

Kamis, 24 September 2026 - 01:19 WITA

Pembacok Pedagang Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Polisi Didesak Bertindak

Rabu, 23 September 2026 - 14:28 WITA

BGN Bekukan SPPG Watubangga Kendari Pasca 57 Pelajar Keracunan MBG

Berita Terbaru