Zonafaktualnews.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah menjadi sorotan publik setelah muncul desakan untuk segera menangkap pemilik akun Kaskus “Fufufafa” yang dianggap telah membuat gaduh masyarakat.
Akun tersebut dituduh menyebarkan ujaran kebencian, dan meskipun ada dugaan kuat bahwa akun itu milik Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, pengamat hukum dan politik Damai Hari Lubis menilai tidak boleh ada pembiaran.
Menurut Damai Hari Lubis, Presiden Joko Widodo diduga melakukan pembiaran terkait tindakan akun Fufufafa yang diduga menghina Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejumlah pakar sudah mengindikasikan lebih dari 90 persen bahwa Gibran terlibat. Ini bukan sekadar gosip,” ujar Damai, yang juga menyoroti bahwa Gibran pernah menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, Selasa (17/9/2024).
Dasar tuduhan pembiaran ini, menurutnya, merujuk pada Pasal 421 KUHP, karena tidak ada langkah nyata dari Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri melacak akun Fufufafa yang telah meresahkan publik dan dianggap menghina salah satu tokoh penting dalam kabinet, yakni Prabowo Subianto.
Hingga saat ini, Prabowo, yang juga calon presiden pada Pilpres 2024, belum memberikan tanggapan resmi terkait penghinaan tersebut, meskipun posisinya sebagai Menteri Pertahanan diserang.
Damai mencurigai bahwa Prabowo mungkin tengah menunggu waktu yang tepat untuk bertindak secara politis.
“Secara politis, Prabowo mungkin sedang menunggu momen setelah pelantikan untuk melengserkan Gibran,” tambahnya, mengisyaratkan adanya potensi dampak hukum yang bisa menjerat Gibran maupun Presiden Jokowi.
Damai Hari Lubis juga menyarankan agar Presiden Jokowi setidaknya menunjukkan sikap tegas dengan memerintahkan Kapolri melakukan pengejaran terhadap pemilik akun Fufufafa.
Langkah ini, menurutnya, penting untuk meredam spekulasi publik dan menghindari anggapan bahwa presiden mendiamkan dugaan pelanggaran hukum ini.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News