Kantor Media Online di Maros Dilempari Batu, Wartawan Dianiaya

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara BS K. Budi Simanungkalit saat di Polsek Moncong Loe

Pengacara BS K. Budi Simanungkalit saat di Polsek Moncong Loe

Zonafaktualnews.com – Kantor redaksi media online faktadetail.com menjadi sasaran aksi kekerasan dan pelemparan batu yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AM bersama kelompoknya.

Insiden ini terjadi pada Jumat malam, 10 Mei 2025, sekitar pukul 22.40 WITA, dan telah dilaporkan secara resmi ke kepolisian dengan nomor laporan: LP/B/28/V/Res 1.6/SPKT/Sek Moncong Loe Polres Maros.

Tak hanya merusak properti, aksi brutal tersebut juga mengakibatkan salah satu wartawan faktadetail.com berinisial BS menjadi korban penganiayaan.

Ironisnya, setelah menjadi korban, BS justru dilaporkan balik ke pihak berwajib atas dugaan pengancaman oleh salah satu terduga pelaku penyerangan.

“Ini bukan hanya serangan terhadap kantor media kami, tetapi juga merupakan tindak penganiayaan terhadap jurnalis kami. Namun hingga saat ini, laporan kami belum menunjukkan perkembangan yang berarti,” ujar Pemimpin Redaksi faktadetail.com, dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).

BACA JUGA :  Polres Maros Sikat Jaringan Narkoba, 18 Orang Ditangkap

Kuasa hukum BS, K. Budi Simanungkalit, menyampaikan bahwa kliennya bersama sang istri menjadi korban dugaan penganiayaan dan perusakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 dan 170 KUHP.

Budi menyesalkan lambannya penanganan kasus oleh pihak kepolisian.

“Kami mempertanyakan keseriusan penyidik dalam menangani perkara ini. Sampai sekarang belum ada proses penyidikan yang digelar, sementara para pelaku masih bebas berkeliaran,” tegas Budi.

BACA JUGA :  Evakuasi Warga Nyaris Celaka, Tim SAR di Maros Terbawa Arus Bendungan

Lebih menyedihkan lagi, lanjutnya, salah satu terduga pelaku justru mengajukan laporan polisi terhadap BS atas dugaan pengancaman, dengan menggunakan Pasal 335 KUHP.

“Ini sangat aneh. Korban kekerasan malah dibalik jadi terlapor. Ini kasus serius, dan saya akan mengawal penuh proses hukumnya,” pungkas Budi.

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru