Polres Maros Sikat Jaringan Narkoba, 18 Orang Ditangkap

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya (tengah) bersama Kabag Ops dan Kasat Narkoba menunjukkan barang bukti hasil Operasi Antik 2025 saat konferensi pers di Aula Promoter Mapolres Maros.

Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya (tengah) bersama Kabag Ops dan Kasat Narkoba menunjukkan barang bukti hasil Operasi Antik 2025 saat konferensi pers di Aula Promoter Mapolres Maros.

Zonafaktualnews.com – Polres Maros berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dalam Operasi Antik 2025 yang digelar selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 Juni 2025.

Hasilnya, sebanyak 18 orang tersangka ditangkap dari 12 kasus yang berhasil diungkap. Tiga di antaranya merupakan Target Operasi (TO).

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Promoter Mapolres Maros, Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya mengungkapkan bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti, mulai dari 13 gram sabu, 1,405 gram ganja sintetis, 1.276 butir obat keras, hingga uang tunai hasil penjualan narkoba.

“Operasi Antik ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menekan peredaran narkoba di Maros. Para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah yang dikenal rawan peredaran narkoba, termasuk di kawasan padat penduduk,” tegas Kapolres, Kamis (3/7/2025).

Douglas menambahkan, beberapa pelaku diketahui sebagai residivis yang kembali terlibat dalam jaringan narkoba lokal. Bahkan, sebagian dari mereka memanfaatkan media sosial untuk menjual dan bertransaksi narkotika.

BACA JUGA :  Geger, Video Syur Diduga Azizah Salsha Jadi Buruan Netizen

Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehudin, yang turut mendampingi Kapolres, menyebut bahwa upaya pemberantasan akan terus digencarkan, termasuk kerja sama dengan masyarakat.

“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Informasi sekecil apapun bisa membantu dalam penindakan,” ujarnya.

Operasi Antik merupakan agenda tahunan Kepolisian yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan tujuan utama memberantas peredaran gelap narkoba serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaannya.

BACA JUGA :  Inisial T Trending: Tomy Winata Dituding sebagai Aktor Utama Judi Online, Benarkah?

Seluruh tersangka kini tengah diproses hukum dan dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG
SPMB SMAN 1 Parepare Kacau, Jalur Domisili Diukur Skor, Bukan Jarak Rumah
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila
Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Perang Kembali Membara, Iran Hujani Israel dengan Rudal Pasca Gencatan Senjata
Gempa 7,8 Magnitudo Guncang Filipina, Gunung di Danau Holon Runtuh

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:34 WITA

Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:00 WITA

SPMB SMAN 1 Parepare Kacau, Jalur Domisili Diukur Skor, Bukan Jarak Rumah

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:55 WITA

Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:14 WITA

Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan

Berita Terbaru