Polres Maros Sikat Jaringan Narkoba, 18 Orang Ditangkap

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya (tengah) bersama Kabag Ops dan Kasat Narkoba menunjukkan barang bukti hasil Operasi Antik 2025 saat konferensi pers di Aula Promoter Mapolres Maros.

Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya (tengah) bersama Kabag Ops dan Kasat Narkoba menunjukkan barang bukti hasil Operasi Antik 2025 saat konferensi pers di Aula Promoter Mapolres Maros.

Zonafaktualnews.com – Polres Maros berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dalam Operasi Antik 2025 yang digelar selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 Juni 2025.

Hasilnya, sebanyak 18 orang tersangka ditangkap dari 12 kasus yang berhasil diungkap. Tiga di antaranya merupakan Target Operasi (TO).

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Promoter Mapolres Maros, Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya mengungkapkan bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti, mulai dari 13 gram sabu, 1,405 gram ganja sintetis, 1.276 butir obat keras, hingga uang tunai hasil penjualan narkoba.

“Operasi Antik ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menekan peredaran narkoba di Maros. Para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah yang dikenal rawan peredaran narkoba, termasuk di kawasan padat penduduk,” tegas Kapolres, Kamis (3/7/2025).

Douglas menambahkan, beberapa pelaku diketahui sebagai residivis yang kembali terlibat dalam jaringan narkoba lokal. Bahkan, sebagian dari mereka memanfaatkan media sosial untuk menjual dan bertransaksi narkotika.

BACA JUGA :  TikTok Panas Dingin, Video Diduga Syakirah Gegerkan Jagat Maya

Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehudin, yang turut mendampingi Kapolres, menyebut bahwa upaya pemberantasan akan terus digencarkan, termasuk kerja sama dengan masyarakat.

“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Informasi sekecil apapun bisa membantu dalam penindakan,” ujarnya.

Operasi Antik merupakan agenda tahunan Kepolisian yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan tujuan utama memberantas peredaran gelap narkoba serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaannya.

BACA JUGA :  Oknum Petugas Dishub Ubah Tanda Parkir Gratis di Minimarket

Seluruh tersangka kini tengah diproses hukum dan dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

CCTV Ungkap Sosok Pria Mencurigakan Sebelum Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas
Gaza Menangis, 67 Anak Tewas Kelaparan, Dunia Masih Diam
Polda Sulsel Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Kontainer di Makassar
Anas, Napi Langganan Kabur Rutan Sinjai Dihadiahi Timah Panas di Gowa
Karyawan KIMA Asal NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Kos Makassar
Viral, Oknum Polri dan Persid TNI Digerebek Selingkuh di Villa
Pengangguran Bisa Gugat Pemerintah Jika Negara Gagal Penuhi Hak atas Pekerjaan
Proyek RS Galesong Gagal, Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Bupati Takalar

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 01:50 WITA

CCTV Ungkap Sosok Pria Mencurigakan Sebelum Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas

Senin, 14 Juli 2025 - 01:01 WITA

Gaza Menangis, 67 Anak Tewas Kelaparan, Dunia Masih Diam

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:42 WITA

Polda Sulsel Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Kontainer di Makassar

Minggu, 13 Juli 2025 - 02:40 WITA

Anas, Napi Langganan Kabur Rutan Sinjai Dihadiahi Timah Panas di Gowa

Minggu, 13 Juli 2025 - 01:41 WITA

Karyawan KIMA Asal NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Kos Makassar

Berita Terbaru

Foto ilustrasi – Seorang ibu di Gaza menangis pilu sambil memeluk jasad anaknya yang kurus kering akibat kelaparan.

Global

Gaza Menangis, 67 Anak Tewas Kelaparan, Dunia Masih Diam

Senin, 14 Jul 2025 - 01:01 WITA