Zonafaktualnews.com – Seorang wanita berinisial N (20) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayinya ke dalam kantong plastik dan berpura-pura menjadi orang pertama yang menemukannya.
Insiden ini terjadi di Dusun Tangnga, Desa Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya PD Sejati, mengungkapkan bahwa pelaku, seorang wanita yang tidak bekerja, ditangkap pada Rabu (8/1/2025) di sebuah puskesmas di Kabupaten Maros, sehari setelah melahirkan dan membuang bayinya di sekitar permukimannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Iptu Aditya, pelaku melahirkan bayinya sendiri di dalam kamar sekitar pukul 04.00 WITA. Setelah itu, dia membuang bayinya ke halaman rumah warga dan berpura-pura menemukan bayi tersebut.
“Setelah melahirkan, sekitar pukul 04.30 WITA, pelaku membungkus bayi dengan kantong plastik dan membuangnya, lalu berpura-pura menemukan bayi itu,” ujarnya.
Motif pembuangan bayi tersebut diduga akibat rasa takut dan malu pelaku karena bayi itu merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya, pria berinisial F (21).
Polisi juga telah mengamankan F, yang berprofesi sebagai sopir dan merupakan warga Gowa.
Iptu Aditya menambahkan bahwa F diduga terlibat dalam kasus ini dan ditangkap untuk pengembangan lebih lanjut.
Bayi yang dibuang tersebut kini dalam kondisi sehat dan mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Sulsel.
Bayi itu pertama kali ditemukan pada Selasa (7/1/2025) oleh seorang warga yang mendengar suara tangisan dari halaman rumahnya.
Saat ditemukan, bayi itu terbungkus kantong plastik ungu dengan tali pusar yang masih belum dipotong.
Peristiwa ini mengundang perhatian masyarakat karena nasib tragis bayi yang baru lahir tersebut.
Sementara itu, kedua pelaku, N dan F, kini telah diamankan di Polsek Tanralili untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi memastikan bahwa bayi dalam keadaan sehat dan orang tua bayi masih dalam tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News