Zonafaktualnews.com – Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.
Dadang dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Direktur Reskrimum Polda Sumatera Barat, Kombes Andry Kurniawan, menyatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah menetapkan pelaku, yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, sebagai tersangka,” ungkap Andry saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).
Menurut Andry, Dadang Iskandar langsung ditahan setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mendukung penetapan status tersangka.
“Penahanan dilakukan karena cukup bukti, dan pasal berlapis diterapkan, termasuk Pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” jelasnya.
Kondisi Tersangka Dinilai Normal
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, mengungkapkan bahwa tersangka dalam kondisi baik dan tidak menunjukkan gangguan mental.
“Hingga saat ini, tersangka sehat dan tidak ada indikasi gangguan mental,” kata Dwi.
Selain itu, pemeriksaan urine terhadap Dadang menunjukkan hasil negatif narkoba. Hal ini memperkuat kesimpulan bahwa kejadian tersebut murni akibat konflik antarpersonel.
Insiden penembakan terjadi di area parkiran Polres Solok Selatan, tepatnya di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Jumat (22/11/2024), sekitar pukul 00.43 WIB.
Peristiwa ini menggemparkan institusi kepolisian dan masyarakat setempat, mengingat kedua pihak yang terlibat adalah perwira kepolisian aktif.
Polda Sumbar memastikan proses hukum berjalan transparan, dan penyidik terus mendalami motif serta fakta-fakta lain yang mendasari peristiwa tragis ini.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News