Zonafaktualnews.com – Seorang pengacara muda berinisial AA (26) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.
AA ditangkap atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial IR (26).
Pelaku diketahui menggunakan modus mendengarkan curhatan korban untuk melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid, menjelaskan bahwa pelaku kini ditahan di sel tahanan Polres Palopo.
“Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polres Palopo,” ujar Sayed kepada wartawan pada Sabtu (22/6/2024).
Insiden tersebut terjadi di rumah pelaku di Jalan Perumahan PNS, Kelurahan Songka, Palopo, pada Selasa (18/6/2024) malam.
Korban dan pelaku awalnya bertemu di salah satu warung kopi (warkop) di Palopo setelah intens berkomunikasi melalui Instagram.
“Pelaku yang merupakan pengacara ini intens chatting dengan korban di Instagram,
Pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu di warkop dan mendengarkan curhatannya tentang masalah asmara yang dialami dengan mantan pacarnya,” ungkap AKP Sayed.
Setelah pertemuan di warkop, pelaku mengajak korban ke rumah orang tuanya untuk mengambil makanan, namun akhirnya membawa korban ke rumahnya sendiri.
“Sesampainya di rumah pelaku, pelaku kemudian mengajak korban untuk makan makanan yang diambil di rumah orang tuanya, namun korban menolak,” tambahnya.
Setelah makan sendiri, pelaku kemudian mengajak korban masuk ke kamar dengan alasan untuk mendengarkan lebih lanjut curhatan korban.
“Di dalam kamar, sekitar pukul 19.30 Wita, pelaku melancarkan aksinya dengan membuka seluruh pakaian korban dan memaksanya untuk memuaskan hawa nafsunya,” jelas Sayed.
Merasa tidak terima atas perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo pada Rabu (19/6/2024).
Tim Sat Reskrim Polres Palopo segera bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada pukul 20.00 Wita.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, terutama dalam situasi rentan seperti curhat mengenai masalah pribadi.
Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan tanpa pandang bulu demi melindungi masyarakat dari tindakan kriminal semacam ini.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News