Modus Curhat, Oknum Pengacara di Palopo Perkosa Wanita

Sabtu, 22 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Pemerkosaan

Foto Ilustrasi Pemerkosaan

Zonafaktualnews.com – Seorang pengacara muda berinisial AA (26) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.

AA ditangkap atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial IR (26).

Pelaku diketahui menggunakan modus mendengarkan curhatan korban untuk melancarkan aksinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid, menjelaskan bahwa pelaku kini ditahan di sel tahanan Polres Palopo.

“Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polres Palopo,” ujar Sayed kepada wartawan pada Sabtu (22/6/2024).

Insiden tersebut terjadi di rumah pelaku di Jalan Perumahan PNS, Kelurahan Songka, Palopo, pada Selasa (18/6/2024) malam.

BACA JUGA :  Program Bedah Rumah Berlanjut, ARASKA Hadirkan Harapan Baru untuk Barru

Korban dan pelaku awalnya bertemu di salah satu warung kopi (warkop) di Palopo setelah intens berkomunikasi melalui Instagram.

“Pelaku yang merupakan pengacara ini intens chatting dengan korban di Instagram,

Pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu di warkop dan mendengarkan curhatannya tentang masalah asmara yang dialami dengan mantan pacarnya,” ungkap AKP Sayed.

Setelah pertemuan di warkop, pelaku mengajak korban ke rumah orang tuanya untuk mengambil makanan, namun akhirnya membawa korban ke rumahnya sendiri.

BACA JUGA :  Mutu Jalan Diduga Asal-asalan, Proyek PT Gangking di Torut Akan Diseret ke Kejati

“Sesampainya di rumah pelaku, pelaku kemudian mengajak korban untuk makan makanan yang diambil di rumah orang tuanya, namun korban menolak,” tambahnya.

Setelah makan sendiri, pelaku kemudian mengajak korban masuk ke kamar dengan alasan untuk mendengarkan lebih lanjut curhatan korban.

“Di dalam kamar, sekitar pukul 19.30 Wita, pelaku melancarkan aksinya dengan membuka seluruh pakaian korban dan memaksanya untuk memuaskan hawa nafsunya,” jelas Sayed.

Merasa tidak terima atas perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo pada Rabu (19/6/2024).

BACA JUGA :  Rusak, Aiptu LC Diduga Gauli Tahanan Wanita dari Jumat Sampai Minggu

Tim Sat Reskrim Polres Palopo segera bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada pukul 20.00 Wita.

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, terutama dalam situasi rentan seperti curhat mengenai masalah pribadi.

Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan tanpa pandang bulu demi melindungi masyarakat dari tindakan kriminal semacam ini.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Asmara Terlarang Berujung Petaka, Mahasiswi Aniaya Kekasih hingga Tewas
Sarang Togel di Sinjai Digerebek, Polisi Tangkap 3 Pria dan Sita Uang Tunai
Diam-diam Rekam Mahasiswi Ganti Baju, Pria di Gowa Dicokok Polisi
Mobil Belum Lunas Digadai, Pemuda di Gowa Diringkus Polisi
Tambang Siluman di Gowa Diobrak-abrik Polisi, Dua Ditetapkan Tersangka
Janji Proyek Miliaran Ternyata Fiktif, Honorer di Sulsel Tipu Mahasiswi Rp222 Juta
Debt Collector Ngaku Polisi Rampas Motor di Gowa, Satu Ditangkap, Tiga Buron
Tolak Diajak Pergi, Istri di Bone Diseret dan Dipukul Suami Sendiri

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 00:45 WITA

Asmara Terlarang Berujung Petaka, Mahasiswi Aniaya Kekasih hingga Tewas

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WITA

Sarang Togel di Sinjai Digerebek, Polisi Tangkap 3 Pria dan Sita Uang Tunai

Senin, 5 Mei 2025 - 02:23 WITA

Diam-diam Rekam Mahasiswi Ganti Baju, Pria di Gowa Dicokok Polisi

Senin, 5 Mei 2025 - 01:51 WITA

Mobil Belum Lunas Digadai, Pemuda di Gowa Diringkus Polisi

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:23 WITA

Tambang Siluman di Gowa Diobrak-abrik Polisi, Dua Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Foto kolase – Akun anonim Fufufafa dan Mahasiswi ITB

Nasional

Beda Nasib, Mahasiswi ITB Ditangkap, Fufufafa Tak Terjamah

Selasa, 13 Mei 2025 - 00:32 WITA