Jimly : Hakim yang Putuskan Pemilu Ditunda Bikin malu, Layak Dipecat

Jumat, 3 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie (Foto Istimewa)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Hakim yang memutuskan pemilu 2024 ditunda layak dipecat, bikin malu

Hal itu disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie

Jimly Asshiddiqie meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) minta turun tangan terhadap putusan hakim yang menunda pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“MA dan KY harus turun tangan, hakimnya layak dipecat,” kata Jimly, Kamis (2/3/2023)

Secara umum kata Jimly tidak boleh menilai putusan hakim karena harus menghormati peradilan.

“Tapi ini keterlaluan. Hakimnya layak dipecat. Bikin malu,” bebernya

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.

Terkait putusan hakim itu, Jimly mengaku harus berkomentar keras karena contoh buruh profesionalisme dan penghayatan hakim terhadap perundangan.

Menurut dia, hakim PN Jakarta Pusat itu mencampuradukkan hukum perdata dan hukum administrasi dalam perkara gugatan Prima soal verifikasi partai politik peserta pemilu 2024.

BACA JUGA :  Prabowo Tolak Jadi Cawapres Ganjar, PDIP Sebut Tak Ada Kawin Paksa

“Hukum administrasi dan tata negara tidak bisa dia bedakan. Juga soal perbuatan melawan hukum yang harus dipahami benar oleh penguasa yang bertindak tidak adil kepada rakyat atau yang biasa. Ini dia tidak memahami,” katanya

Bahkan kata Jimly, hakim sudah ikut campur dalam perkara pada persoalan pemilu yang sama sekali bukan kewenangannya dan bukan urusannya.

“Ketika amar putusannya mengubah jadwal tahapan, yang bisa berdampak ataupun tidak pada penundaan pemilu, (itu) tetap bukan kewenangan pengadilan perdata untuk memutuskannya,” ujar Jimly.

Hukum perdata, ungkap Jimly, seharusnya mengurusi masalah perdata saja, yang itu adalah urusan privat.

Ketika terbukti ada kerugian dari penggugat, hakim semestinya hanya menjatuhkan sanksi perdata.

“Pengadilan perdata hanya membuktikan pelanggaran perdata yang dilakukan tergugat, (yang ketika terbukti lalu hakim) kasih sanksi perdata,” ungkapnya

“Ketika amar putusannya mengubah jadwal tahapan, yang bisa berdampak ataupun tidak pada penundaan pemilu, (itu) tetap bukan kewenangan pengadilan perdata untuk memutuskannya,” ujar Jimly.

BACA JUGA :  Mahfud MD Minta Pungli di Rutan KPK Harus Diproses Hukum

Hukum perdata, ungkap Jimly, seharusnya mengurusi masalah perdata saja, yang itu adalah urusan privat.

Ketika terbukti ada kerugian dari penggugat, hakim semestinya hanya menjatuhkan sanksi perdata.

“(Pengadilan perdata) hanya membuktikan pelanggaran perdata yang dilakukan tergugat, (yang ketika terbukti lalu hakim) kasih sanksi perdata,” tutur Jimly.

Dalam perkara gugatan Prima, Jimly berpendapat hakim telah mengacaukannya dengan persoalan administrasi yang bukan kewenangan pengadilan perdata.

“Mestinya dia bilang ini bukan kewenangan saya, bukan malah dikabulkan,” kecam Jimly.

Menurut Jimly, hakim yang menangani gugatan perdata Prima tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu, serta tidak mampu membedakan urusan privat (perdata) dengan urusan publik.

“Tidak pantas hakim tidak dapat membedakan hukum perdata dan hukum publik. MA dan KY harus bertindak,” tegas Jimly.

BACA JUGA :  Tak Bayar Retribusi, Sopir Truk Ditikam Petugas Dishub

Pengadilan perdata harus membatasi diri dengan menangani masalah perdata saja.

Sanksi perdata hanya sampai pada ganti rugi. Persoalan terkait tahapan pemilu, tegas Jimly, adalah kewenangan konstitusional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kalau ada sengketa tentang proses (pemilu) maka yang berwenang adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan perdata.

(Kelak), kalau ada sengketa tentang hasil pemilu maka yang berwenang adalah MK,” ulang Jimly soal ranah hukum pemilu.

Karena itu, Jimly menyarankan pengajuan banding dan bila perlu sampai kasasi untuk putusan perdata PN Jakarta Pusat atas gugatan Prima terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 ini.

“Kita tunggu sampai inkracht. Hakim pengadilan negeri tidak berwenang memerintahkan penundaan pemilu,” tegas Jimly.

Dalam persoalan hukum, imbuh Jimly, pengadilan perdata wajib tunduk kepada UU Pemilu.

Editor : Isal

Berita Terkait

Survei Capres 2029 Diduga Bocor, Dedi Mulyadi Salip Prabowo dan Anies
Ambisi PSI Jadikan Jateng Kandang Gajah Berat Meski Andalkan Pesona Jokowi
Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati
Hak Angket Gowa ‘Tersandera Drama Politik’, Dosa Pribadi Diulik dan Dipertontonkan
PDIP Dituding Abu-abu, Demokrat Minta Parpol Fokus Ekonomi Bukan Pemilu 2029
Reformasi Jilid II Meledak, Mahasiswa Desak Prabowo-Gibran Lengser dari Jabatan
Di Balik Candaan “Disiden”, Apa Sebenarnya Sinyal Politik Prabowo ke Rocky Gerung?
Isu Pemakzulan Prabowo Subianto Disebut Dirancang, Pengamat Soroti Gibran

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:18 WITA

Survei Capres 2029 Diduga Bocor, Dedi Mulyadi Salip Prabowo dan Anies

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:21 WITA

Ambisi PSI Jadikan Jateng Kandang Gajah Berat Meski Andalkan Pesona Jokowi

Senin, 29 Juni 2026 - 21:02 WITA

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:34 WITA

Hak Angket Gowa ‘Tersandera Drama Politik’, Dosa Pribadi Diulik dan Dipertontonkan

Senin, 22 Juni 2026 - 16:17 WITA

PDIP Dituding Abu-abu, Demokrat Minta Parpol Fokus Ekonomi Bukan Pemilu 2029

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Modal “Mokondo” Tebar Bualan

Minggu, 2 Agu 2026 - 16:08 WITA