Jimly : Hakim yang Putuskan Pemilu Ditunda Bikin malu, Layak Dipecat

Jumat, 3 Maret 2023 - 02:46 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Jimly : Hakim yang Putuskan Pemilu Ditunda Bikin malu, Layak Dipecat

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Hakim yang memutuskan pemilu 2024 ditunda layak dipecat, bikin malu

Hal itu disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie

Jimly Asshiddiqie meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) minta turun tangan terhadap putusan hakim yang menunda pemilu 2024.

“MA dan KY harus turun tangan, hakimnya layak dipecat,” kata Jimly, Kamis (2/3/2023)

Secara umum kata Jimly tidak boleh menilai putusan hakim karena harus menghormati peradilan.

“Tapi ini keterlaluan. Hakimnya layak dipecat. Bikin malu,” bebernya

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.

Terkait putusan hakim itu, Jimly mengaku harus berkomentar keras karena contoh buruh profesionalisme dan penghayatan hakim terhadap perundangan.

Menurut dia, hakim PN Jakarta Pusat itu mencampuradukkan hukum perdata dan hukum administrasi dalam perkara gugatan Prima soal verifikasi partai politik peserta pemilu 2024.

BACA JUGA :  Pria Beristri di Makassar Hamili Gadis 17 Tahun Lalu Dibawa Kabur

“Hukum administrasi dan tata negara tidak bisa dia bedakan. Juga soal perbuatan melawan hukum yang harus dipahami benar oleh penguasa yang bertindak tidak adil kepada rakyat atau yang biasa. Ini dia tidak memahami,” katanya

Bahkan kata Jimly, hakim sudah ikut campur dalam perkara pada persoalan pemilu yang sama sekali bukan kewenangannya dan bukan urusannya.

“Ketika amar putusannya mengubah jadwal tahapan, yang bisa berdampak ataupun tidak pada penundaan pemilu, (itu) tetap bukan kewenangan pengadilan perdata untuk memutuskannya,” ujar Jimly.

Hukum perdata, ungkap Jimly, seharusnya mengurusi masalah perdata saja, yang itu adalah urusan privat.

Ketika terbukti ada kerugian dari penggugat, hakim semestinya hanya menjatuhkan sanksi perdata.

“Pengadilan perdata hanya membuktikan pelanggaran perdata yang dilakukan tergugat, (yang ketika terbukti lalu hakim) kasih sanksi perdata,” ungkapnya

“Ketika amar putusannya mengubah jadwal tahapan, yang bisa berdampak ataupun tidak pada penundaan pemilu, (itu) tetap bukan kewenangan pengadilan perdata untuk memutuskannya,” ujar Jimly.

BACA JUGA :  Ulala, Ribuan KIP Masih Utuh Berserakan di Lapak Rongsokan

Hukum perdata, ungkap Jimly, seharusnya mengurusi masalah perdata saja, yang itu adalah urusan privat.

Ketika terbukti ada kerugian dari penggugat, hakim semestinya hanya menjatuhkan sanksi perdata.

“(Pengadilan perdata) hanya membuktikan pelanggaran perdata yang dilakukan tergugat, (yang ketika terbukti lalu hakim) kasih sanksi perdata,” tutur Jimly.

Dalam perkara gugatan Prima, Jimly berpendapat hakim telah mengacaukannya dengan persoalan administrasi yang bukan kewenangan pengadilan perdata.

“Mestinya dia bilang ini bukan kewenangan saya, bukan malah dikabulkan,” kecam Jimly.

Menurut Jimly, hakim yang menangani gugatan perdata Prima tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu, serta tidak mampu membedakan urusan privat (perdata) dengan urusan publik.

“Tidak pantas hakim tidak dapat membedakan hukum perdata dan hukum publik. MA dan KY harus bertindak,” tegas Jimly.

Pengadilan perdata harus membatasi diri dengan menangani masalah perdata saja.

BACA JUGA :  Tawarkan Seks Bertiga dengan Wanita Hamil, Mucikari Diringkus

Sanksi perdata hanya sampai pada ganti rugi. Persoalan terkait tahapan pemilu, tegas Jimly, adalah kewenangan konstitusional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kalau ada sengketa tentang proses (pemilu) maka yang berwenang adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan perdata.

(Kelak), kalau ada sengketa tentang hasil pemilu maka yang berwenang adalah MK,” ulang Jimly soal ranah hukum pemilu.

Karena itu, Jimly menyarankan pengajuan banding dan bila perlu sampai kasasi untuk putusan perdata PN Jakarta Pusat atas gugatan Prima terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 ini.

“Kita tunggu sampai inkracht. Hakim pengadilan negeri tidak berwenang memerintahkan penundaan pemilu,” tegas Jimly.

Dalam persoalan hukum, imbuh Jimly, pengadilan perdata wajib tunduk kepada UU Pemilu.

Editor : Isal

Berita Terkait

Eks Projo Tuding Jokowi Otak di Balik Ucapan Liar Budi Arie Soal Prabowo
Aktivis 98 Sebut Manuver Budi Arie di Depan Jokowi Sinyal Lengserkan Prabowo
Pejabat di Gowa Nyemrempet Politik Praktis di Tengah Polemik DPRD dan Bupati
Rumor Perjanjian Rahasia Prabowo–Jokowi ‘Bocor’, Benarkah Ada Kesepakatan?
Survei Capres 2029 Diduga Bocor, Dedi Mulyadi Salip Prabowo dan Anies
Ambisi PSI Jadikan Jateng Kandang Gajah Berat Meski Andalkan Pesona Jokowi
Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati
Hak Angket Gowa ‘Tersandera Drama Politik’, Dosa Pribadi Diulik dan Dipertontonkan

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:16 WITA

Eks Projo Tuding Jokowi Otak di Balik Ucapan Liar Budi Arie Soal Prabowo

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:01 WITA

Aktivis 98 Sebut Manuver Budi Arie di Depan Jokowi Sinyal Lengserkan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:58 WITA

Pejabat di Gowa Nyemrempet Politik Praktis di Tengah Polemik DPRD dan Bupati

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:57 WITA

Rumor Perjanjian Rahasia Prabowo–Jokowi ‘Bocor’, Benarkah Ada Kesepakatan?

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:18 WITA

Survei Capres 2029 Diduga Bocor, Dedi Mulyadi Salip Prabowo dan Anies

Berita Terbaru