Zonafaktualnews.com – Sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Amien Rais Official pada Kamis (30/4/2026) memicu perhatian publik.
Dalam video tersebut, Amien Rais menyoroti hubungan kerja antara Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Dalam pernyataannya, Amien Rais mengaitkan berbagai pandangan yang menurutnya berkembang di masyarakat terkait Teddy Indra Wijaya.
“Berdasarkan pendapat dan opini masyarakat yang bisa kita pantau, ternyata Teddy itu seorang gay,” katanya, dikutip Jumat (1/5/2026).
Ia juga menyinggung kedekatan antara Prabowo Subianto dan Teddy Indra Wijaya dalam konteks tugas pemerintahan.
“Dua tokoh ini bukan saja akrab dalam hubungan kerja, yang satu sebagai Presiden, dan yang lainnya Sekretaris Kabinet,” jelasnya.
Dalam video yang sama, Amien turut menyebut adanya respons publik yang ia kaitkan dengan sebuah lagu yang pernah viral dalam isu serupa.
“Engkau tinggalkan aku demi laki-laki bernama Teddy,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan saran agar Presiden Prabowo melakukan evaluasi terhadap lingkaran terdekatnya demi fokus pada jalannya pemerintahan.
“Saya usulkan, Bapak Prabowo secara kesatria, tegas dan menyakinkan, melepaskan diri dari lendotannya si Teddy,” ujarnya.
Amien juga menyoroti sikap sejumlah pihak yang menurutnya tidak memberikan respons terhadap isu yang ia angkat, serta menekankan pentingnya moralitas dalam kehidupan berbangsa.
“Ini keliru, karena moralitas dan akhlak itu sangat penting,” katanya.
Ia kemudian menyampaikan kekhawatiran terkait arah pemerintahan apabila situasi tersebut tidak diperhatikan, meski berharap hal itu tidak terjadi.
“Sesungguhnya saya ikut malu, membicarakan kedua orang ini.. Saya khawatir, pemerintahan Prabowo, bubar di tengah jalan,” ujarnya.
Menanggapi video tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan pernyataan resmi.
Komdigi menegaskan bahwa isi video tidak memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kekomdigi menegaskan, bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian,” tulis Komdigi.
Komdigi juga menilai narasi yang disampaikan berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik serta merusak kohesi sosial.
Selain itu, isi pernyataan tersebut dinilai dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena tidak berbasis fakta yang terverifikasi.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















