Kasus Pengrusakan Pohon Terkesan ‘Tidur’, Polsek Barombong Terlihat Tak Bernyali?

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas bersama pihak terkait saat berada di lokasi dugaan pengrusakan lingkungan dan penebangan pohon di wilayah Barombong yang dilaporkan oleh ahli waris Tamanggong Daeng Lira

Petugas bersama pihak terkait saat berada di lokasi dugaan pengrusakan lingkungan dan penebangan pohon di wilayah Barombong yang dilaporkan oleh ahli waris Tamanggong Daeng Lira

Zonafaktualnews.com – Penanganan laporan dugaan pengrusakan lingkungan dan penebangan pohon tanpa hak di wilayah Barombong, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terkesan “tidur”.

Laporan yang telah diajukan sejak 16 April 2026 itu hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, bahkan membuat Polsek Barombong terlihat tak bernyali dalam menuntaskan penanganan perkara tersebut.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pembabatan pohon pada lahan yang disebut masih berkaitan dengan hak dan kepentingan keluarga ahli waris, termasuk Debo Daeng Ngugi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lambannya penanganan perkara membuat pihak keluarga mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

BACA JUGA :  Kepergok Selingkuh dengan Teman Istri, Pria di Gowa Aniaya Pasangan

Menurut pihak ahli waris, hingga Jumat (1/5/2026), belum terlihat langkah hukum yang dianggap konkret.

Sementara itu, pihak terlapor disebut masih beraktivitas di sekitar lokasi yang dipersoalkan.

Kondisi tersebut memunculkan kesan seolah perkara berjalan di tempat tanpa arah penanganan yang jelas.

Situasi itu pun mulai menuai perhatian publik dan sejumlah awak media yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Perwakilan ahli waris meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah hukum sesuai prosedur, mulai dari pemanggilan pihak terkait, pemeriksaan lokasi, hingga tindakan pengamanan hukum lainnya agar perkara tidak terus berlarut.

BACA JUGA :  Diduga Kuasai Lahan Wakaf, Pihak Masjid Babul Firdaus Gugat Anak Eks Pemungut Retribusi

“Kami meminta adanya kepastian hukum atas laporan ini. Jika benar terjadi pengrusakan dan penebangan tanpa hak, maka proses hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan objektif,” ujar salah satu perwakilan ahli waris dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).

Sejumlah awak media yang mengikuti perkembangan kasus tersebut menilai penanganan perkara perlu dilakukan secara terbuka dan proporsional, mengingat dugaan tindakan itu berpotensi menimbulkan kerugian terhadap pihak ahli waris maupun lingkungan sekitar.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tindakan merusak atau menebang pohon milik pihak lain tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA :  Pelarian Berakhir, Pelaku Penganiayaan Warga di Barombong Finish di Sel

Pasal 521 KUHP mengatur tentang perbuatan merusak barang milik orang lain secara melawan hukum.

Sementara Pasal 479 KUHP dapat dikenakan apabila hasil tebangan diduga diambil atau dikuasai untuk kepentingan pribadi.

Pihak ahli waris berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan agar proses penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan profesional.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Barombong belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Warga Wajib Tahu, Ini Dua Warna Karcis Parkir Asli yang Berlaku di Makassar
Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat
Viral, Bu Haji dan RT Soal Sampah, Netizen: “Buang Saja Depan Kantor Wali Kota”
Modal “Mokondo” Tebar Bualan
Media Belanda Gulirkan Isu Indonesia Bangkrut, Prabowo Singgung “Londo Ireng”
KM Mutiara Sentosa 2 Tujuan Makassar Terbakar, 250 Penumpang Dievakuasi
Goyangan Janda Muda
Loket Check In Molor, Penumpang Keluhkan Pelayanan Pelabuhan Makassar

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:19 WITA

Warga Wajib Tahu, Ini Dua Warna Karcis Parkir Asli yang Berlaku di Makassar

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:46 WITA

Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat

Senin, 3 Agustus 2026 - 02:28 WITA

Viral, Bu Haji dan RT Soal Sampah, Netizen: “Buang Saja Depan Kantor Wali Kota”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:08 WITA

Modal “Mokondo” Tebar Bualan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:51 WITA

Media Belanda Gulirkan Isu Indonesia Bangkrut, Prabowo Singgung “Londo Ireng”

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Modal “Mokondo” Tebar Bualan

Minggu, 2 Agu 2026 - 16:08 WITA