Zonafaktualnews.com – Penanganan laporan dugaan pengrusakan lingkungan dan penebangan pohon tanpa hak di wilayah Barombong, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terkesan “tidur”.
Laporan yang telah diajukan sejak 16 April 2026 itu hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, bahkan membuat Polsek Barombong terlihat tak bernyali dalam menuntaskan penanganan perkara tersebut.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pembabatan pohon pada lahan yang disebut masih berkaitan dengan hak dan kepentingan keluarga ahli waris, termasuk Debo Daeng Ngugi.
Lambannya penanganan perkara membuat pihak keluarga mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurut pihak ahli waris, hingga Jumat (1/5/2026), belum terlihat langkah hukum yang dianggap konkret.
Sementara itu, pihak terlapor disebut masih beraktivitas di sekitar lokasi yang dipersoalkan.
Kondisi tersebut memunculkan kesan seolah perkara berjalan di tempat tanpa arah penanganan yang jelas.
Situasi itu pun mulai menuai perhatian publik dan sejumlah awak media yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Perwakilan ahli waris meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah hukum sesuai prosedur, mulai dari pemanggilan pihak terkait, pemeriksaan lokasi, hingga tindakan pengamanan hukum lainnya agar perkara tidak terus berlarut.
“Kami meminta adanya kepastian hukum atas laporan ini. Jika benar terjadi pengrusakan dan penebangan tanpa hak, maka proses hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan objektif,” ujar salah satu perwakilan ahli waris dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).
Sejumlah awak media yang mengikuti perkembangan kasus tersebut menilai penanganan perkara perlu dilakukan secara terbuka dan proporsional, mengingat dugaan tindakan itu berpotensi menimbulkan kerugian terhadap pihak ahli waris maupun lingkungan sekitar.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tindakan merusak atau menebang pohon milik pihak lain tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 521 KUHP mengatur tentang perbuatan merusak barang milik orang lain secara melawan hukum.
Sementara Pasal 479 KUHP dapat dikenakan apabila hasil tebangan diduga diambil atau dikuasai untuk kepentingan pribadi.
Pihak ahli waris berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan agar proses penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Barombong belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok




















