Kasus Pengrusakan Pohon Terkesan ‘Tidur’, Polsek Barombong Terlihat Tak Bernyali?

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:56 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Kasus Pengrusakan Pohon Terkesan ‘Tidur’, Polsek Barombong Terlihat Tak Bernyali?

Petugas bersama pihak terkait saat berada di lokasi dugaan pengrusakan lingkungan dan penebangan pohon di wilayah Barombong yang dilaporkan oleh ahli waris Tamanggong Daeng Lira

Zonafaktualnews.com – Penanganan laporan dugaan pengrusakan lingkungan dan penebangan pohon tanpa hak di wilayah Barombong, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terkesan “tidur”.

Laporan yang telah diajukan sejak 16 April 2026 itu hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, bahkan membuat Polsek Barombong terlihat tak bernyali dalam menuntaskan penanganan perkara tersebut.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pembabatan pohon pada lahan yang disebut masih berkaitan dengan hak dan kepentingan keluarga ahli waris, termasuk Debo Daeng Ngugi.

Lambannya penanganan perkara membuat pihak keluarga mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Menurut pihak ahli waris, hingga Jumat (1/5/2026), belum terlihat langkah hukum yang dianggap konkret.

BACA JUGA :  Kepergok Selingkuh dengan Teman Istri, Pria di Gowa Aniaya Pasangan

Sementara itu, pihak terlapor disebut masih beraktivitas di sekitar lokasi yang dipersoalkan.

Kondisi tersebut memunculkan kesan seolah perkara berjalan di tempat tanpa arah penanganan yang jelas.

Situasi itu pun mulai menuai perhatian publik dan sejumlah awak media yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Perwakilan ahli waris meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah hukum sesuai prosedur, mulai dari pemanggilan pihak terkait, pemeriksaan lokasi, hingga tindakan pengamanan hukum lainnya agar perkara tidak terus berlarut.

“Kami meminta adanya kepastian hukum atas laporan ini. Jika benar terjadi pengrusakan dan penebangan tanpa hak, maka proses hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan objektif,” ujar salah satu perwakilan ahli waris dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).

BACA JUGA :  Diduga Kuasai Lahan Wakaf, Pihak Masjid Babul Firdaus Gugat Anak Eks Pemungut Retribusi

Sejumlah awak media yang mengikuti perkembangan kasus tersebut menilai penanganan perkara perlu dilakukan secara terbuka dan proporsional, mengingat dugaan tindakan itu berpotensi menimbulkan kerugian terhadap pihak ahli waris maupun lingkungan sekitar.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tindakan merusak atau menebang pohon milik pihak lain tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 521 KUHP mengatur tentang perbuatan merusak barang milik orang lain secara melawan hukum.

BACA JUGA :  Pelarian Berakhir, Pelaku Penganiayaan Warga di Barombong Finish di Sel

Sementara Pasal 479 KUHP dapat dikenakan apabila hasil tebangan diduga diambil atau dikuasai untuk kepentingan pribadi.

Pihak ahli waris berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan agar proses penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan profesional.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Barombong belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas
Jalan Beton Parepare Diduga Ubah Ready Mix, Mutu K250 Diminta Diuji Core Drill
Kejari Kantongi LHP BPK, Kasus Korupsi Jalan Beton Parepare Segera Diekspose
Dalih Operasional MBG, Wanita di Makassar Sikat 19 Mobil Rental Lalu Digadai
dr Mintarsih Kuliti Sisi Gelap Blue Bird, Mulai dari Penculikan hingga Bekingan Jenderal
Antrean Truk Mengular di Parepare, Pertamina Cuek: Saya Urus Dalam Pager
Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi
Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:49 WITA

Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas

Kamis, 17 September 2026 - 18:07 WITA

Jalan Beton Parepare Diduga Ubah Ready Mix, Mutu K250 Diminta Diuji Core Drill

Kamis, 17 September 2026 - 02:40 WITA

Kejari Kantongi LHP BPK, Kasus Korupsi Jalan Beton Parepare Segera Diekspose

Kamis, 17 September 2026 - 02:25 WITA

Dalih Operasional MBG, Wanita di Makassar Sikat 19 Mobil Rental Lalu Digadai

Rabu, 16 September 2026 - 16:16 WITA

dr Mintarsih Kuliti Sisi Gelap Blue Bird, Mulai dari Penculikan hingga Bekingan Jenderal

Berita Terbaru