Zonafaktualnews.com – Isu penundaan pemilu 2024 akhirnya terwujud. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda pemilu tahun 2024.
Perintah yang tertuang dalam putusan perdata itu sebelumnya diajukan oleh Partai Prima dengan tergugat KPU.
Salinan putusan tersebut menyebutkan KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” demikian bunyi salinan putusan, Kamis (2/3/2023)
Atas putusan ini, KPU memastikan bakal menempuh upaya hukum banding. Komisioner KPU Idham Holik menyatakan dengan tegas pihaknya menolak putusan PN Jakpus.
“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham Holik
Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan, ide pemilu 2024 ditunda bukan dari pemerintah apalagi terkait perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo
Ide penundaan Pemilu 2024 sesunggunya sudah tenggelam ketika pemerintah menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai jadwal, yakni 14 Februari 2024.
Namun, isu tersebut muncul kembali setelah Mahfud MD menyinggungnya dalam rapat bertajuk Transformasi Lemhanas RI 4.0.
Apa yang disampaikan Mahfud MD itu seakan diamini oleh Politisi PPP sekaligus Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani.
Menurutnya, manuver kelompok atau relawan yang berupaya menunda Pemilu 2024 masih ada.
Namun Arsul menegaskan, seluruh partai politik pendukung pemerintah tak satupun yang terlibat dalam manuver itu.
Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU berkomitmen jalan terus terlebih anggaran perhelatan demokrasi lima tahunan itu sudah disiapkan
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan pihaknya telah menganggarkan dana sebesar Rp 25,01 triliun dari APBN untuk mendukung pemilihan umum serentak pada tahun 2024.
Anggaran itu berasal dari APBN tahun anggaran 2022 dan 2023
Tapi angka itu, menurut Sri Mulyani, masih bersifat sementara karena alokasi untuk tahun anggaran 2024 masih dalam perhitungan.
“Anggaran untuk Pemilu kami sediakan memadai dan tentu tetap dengan bijaksana,” katanya
Ia pun lalu merinci anggaran Rp 25,01 triliun tersebut akan dialokasikan ke KPU, Bawaslu, dan kementerian/lembaga.
Rinciannya adalah anggaran terbesar senilai Rp 15,49 triliun untuk KPU, Rp 6,91 triliun untuk Bawaslu, dan senilai Rp 2,61 triliun untuk kementerian/lembaga.
Pemilu serentak pada tahun depan akan diikuti 18 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh.
Perhelatan ini diharapkan seluruhnya masuk dalam arena kompetisi politik untuk menawarkan kepada bangsa dan rakyat
Sebuah masa depan Indonesia dengan tata kelola yang baik dan pilihan-pilihan kebijakan yang baik.
Lebih jauh, Sri Mulyani menyebutkan pemilu wujud dari sistem demokrasi yang sudah sepakati oleh Indonesia.
Oleh sebab itu, perbedaan di dalamnya harus bisa diwadahi dalam sebuah demokrasi yang baik dan harus dijaga bersama.
Sri Mulyani menyebutkan, sebetulnya pada tahun ini pun Indonesia sudah memasuki tahun politik yang seharusnya dijadikan upaya mematangkan demokrasi dan memperkokoh persatuan bangsa.
“Karena ini adalah negara kita sendiri, besar-kecil, jatuh-bangun, rusak-maju, tergantung dari kita,” ujanya.
“Jangan pernah menyalahkan orang lain, lihat diri kita, perbaiki diri kita.”
Sri Mulyani pun yakin dalam pemilu nanti setiap pihak ingin tetap menjaga persatuan dan kesatuan untuk merayakan pesta demokrasi agar Indonesia bisa maju, dan bukan sebaliknya menginginkan perang demokrasi
Editor : Isal