Gowa Darurat Rokok Ilegal, Disperindag Jadi Penonton?

Jumat, 27 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan merek-merek Rokok Ilegal yang beredar bebas di Kabupaten Gowa

Penampakan merek-merek Rokok Ilegal yang beredar bebas di Kabupaten Gowa

Zonafaktualnews.com – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, semakin mengkhawatirkan.

Masyarakat kini merasakan dampak nyata dari maraknya rokok tanpa izin resmi yang beredar di toko-toko kelontong.

Rokok kretek dengan kemasan menarik ini dijual dengan harga sangat terjangkau, yakni Rp15.000 per bungkus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)?

Warga setempat, Daeng Taba, mengungkapkan keresahan masyarakat.

“Anak-anak sekolah dapat dengan mudah membeli rokok ilegal ini. Ini sangat meresahkan dan kami berharap ada tindakan nyata dari pemerintah,” ungkapnya kepada media, Jumat (27/9/2024)

BACA JUGA :  Menguji Wajah Penegakan Hukum dalam Kasus Pejabat Publik

Keresahan ini semakin membesar ketika banyak orang tua yang merasa tidak ada langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengatasi masalah ini.

Ketua DPP L-PARI, Aslan Daeng Rapi, menegaskan bahwa Disperindag seolah hanya menjadi penonton dalam masalah yang semakin serius ini.

“Mereka seharusnya mengambil tindakan, tapi kenyataannya mereka tidak melakukan apa-apa. Ini bisa menjadi tanda bahwa ada kepentingan lain di balik kelalaian ini,” tegas Aslan.

Dinas Perindag, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi peredaran barang, tampaknya tidak menunjukkan respons terhadap situasi ini.

BACA JUGA :  Viral, Bos HM Sampoerna Ingatkan Bahaya Rokok Ilegal, Netizen Malah Ngakak

“Kami menduga ada kolusi antara pelaku usaha ilegal dan pihak dinas. Jika tidak ada tindakan dalam waktu dekat, kami akan mempertimbangkan langkah hukum.” terangnya

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54, para pelaku yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal dapat diancam pidana hingga 5 tahun dan denda 10 kali lipat dari nilai cukai.

Namun, sampai saat ini, belum ada tindakan nyata yang dilakukan oleh pihak berwenang.

BACA JUGA :  Oalah, Anggota DPR RI Minta Kejagung Jangan Bertindak Zalim dengan Koruptor

Sementara itu, upaya konfirmasi terhadap Kepala Bidang Dinas Perindag Kabupaten Gowa, Amri, belum membuahkan hasil.

Saat tim media mencoba melakukan wawancara, karyawan di lapangan justru menghindar dan menutup rapat gudang mereka.

Dengan situasi ini, masyarakat berharap agar pihak berwenang segera bergerak untuk menertibkan peredaran rokok ilegal demi kesehatan generasi muda dan penegakan hukum yang adil.

Gowa darurat rokok ilegal, namun Disperindag tampaknya masih terjebak dalam ketidakpedulian.

 

(MR/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan
Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan
Tanah Barembeng di Gowa “Diperkosa” Ritel Ilegal, Ekonomi IKM Jadi Tumbal Proyek
Wali Kota Palopo “Janjimu Tale’e”, Jembatan Pajalesang Belum Juga Diperbaiki
Pilu Tokoh Masyarakat Jeneponto, Tangan Nyaris Putus Tegur Prostitusi Malah Dibui
Ketua DPRD Lutra Sesalkan Insiden Pengeroyokan di Tengah RDP BBM Subsidi
Insiden Pengeroyokan di DPRD Lutra Disesalkan Husain, Pengamanan Dievaluasi
Bau Amis Mark-up Internet di Pemkab Tator Menyengat, Polisi Diminta Usut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:14 WITA

Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:55 WITA

Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:39 WITA

Tanah Barembeng di Gowa “Diperkosa” Ritel Ilegal, Ekonomi IKM Jadi Tumbal Proyek

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:45 WITA

Wali Kota Palopo “Janjimu Tale’e”, Jembatan Pajalesang Belum Juga Diperbaiki

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:02 WITA

Pilu Tokoh Masyarakat Jeneponto, Tangan Nyaris Putus Tegur Prostitusi Malah Dibui

Berita Terbaru