Gakkum dan KLHK Gagalkan Penyelundupan 51 Ekor Satwa Liar

Senin, 29 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggagalkan penyelundupan 51 ekor satwa liar yang dilindungi di Kota Makassar.

Kedua pelaku masing-masing pria berinisial RGL (28) dan UPI (37) ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (27/5/2023).

“Penegak hukum KLHK sita satwa liar yang dilindungi dan amankan dua penadah,” ujar Humas Ditjen Gakkum LHK Abdul Waqqas kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Kasus ini terungkap bearwal dari RGL yang diamankan di kediamannya di Jalan Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa.

Sedangkan UPI (37) di kediamannya di Jalan Rahmatullah Raya Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar.

Keduanya merupakan buronan yang memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi. Namun keberadaan pelaku baru terdeteksi hingga ditangkap penegak hukum lingkungan hidup.

“Kedua pelaku merupakan pemain lama dalam memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi dengan jaringan luas, yang selama ini menjadi target incaran Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi,” tuturnya.

BACA JUGA :  Mesin Pesawat Garuda yang Bawa Jemaah HajiTerbakar di Makassar

Waqqas mengatakan pihaknya belum mengetahui pasti modus penyelundupan satwa liar tersebut. Pihaknya masih mendalami keterangan dari para pelaku.

“Saat ini penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini untuk mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi itu,” ucapnya.

Dari 51 ekor satwa liar merupakan berbagai jenis burung langka. Empat sangkar burung turut diamankan dari tangan pelaku.

“Dengan rincian 13 burung jenis Perkici Dora, 37 burung jenis Nuri Lory atau Nuri Sulawesi, 1 ekor burung jenis Kakatua Putih Jambul Putih, dan 4 buah sangkar burung,” urai Waqqas.

BACA JUGA :  Duh kasihan, Balita Dianiaya Ibu Tiri hingga Tulang Retak

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 21 Ayat 2 huruf (a) juncto pasal 40 ayat 3, UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta” pungkasnya

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Mantan Pj Gubernur Sulsel dan 4 Orang Dijebloskan ke Sel Korupsi Bibit Nanas
Polisi Tangkap 2 Pemuda di Gowa Usai Tembak Remaja dengan Senjata Mainan
Begini Awal Mula Kasus Viral Resto Kemang hingga Owner Nabilah Jadi Tersangka
Fakta Sidang Terungkap! Eks Kasat Narkoba Torut Terima Rp10 Juta per Minggu
Suami Eks Bupati Lutra dan Wakil Ketua DPRD Luwu Tersangka Kasus Korupsi
Tersangka Korupsi Bupati Pekalongan Ngaku Tak Paham Hukum karena Pedangdut
6 Santriwati di Bawah Umur Dicabuli, Dai Kondang Disebut Tawarkan Uang Damai
Kabur Pakai Sarung Tanpa Baju, Menantu di Gowa Dicokok Usai Perkosa Mertua

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:13 WITA

Mantan Pj Gubernur Sulsel dan 4 Orang Dijebloskan ke Sel Korupsi Bibit Nanas

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:30 WITA

Polisi Tangkap 2 Pemuda di Gowa Usai Tembak Remaja dengan Senjata Mainan

Minggu, 8 Maret 2026 - 01:53 WITA

Begini Awal Mula Kasus Viral Resto Kemang hingga Owner Nabilah Jadi Tersangka

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:39 WITA

Fakta Sidang Terungkap! Eks Kasat Narkoba Torut Terima Rp10 Juta per Minggu

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:05 WITA

Suami Eks Bupati Lutra dan Wakil Ketua DPRD Luwu Tersangka Kasus Korupsi

Berita Terbaru