Gakkum dan KLHK Gagalkan Penyelundupan 51 Ekor Satwa Liar

Senin, 29 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggagalkan penyelundupan 51 ekor satwa liar yang dilindungi di Kota Makassar.

Kedua pelaku masing-masing pria berinisial RGL (28) dan UPI (37) ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (27/5/2023).

“Penegak hukum KLHK sita satwa liar yang dilindungi dan amankan dua penadah,” ujar Humas Ditjen Gakkum LHK Abdul Waqqas kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Kasus ini terungkap bearwal dari RGL yang diamankan di kediamannya di Jalan Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa.

Sedangkan UPI (37) di kediamannya di Jalan Rahmatullah Raya Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar.

Keduanya merupakan buronan yang memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi. Namun keberadaan pelaku baru terdeteksi hingga ditangkap penegak hukum lingkungan hidup.

“Kedua pelaku merupakan pemain lama dalam memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi dengan jaringan luas, yang selama ini menjadi target incaran Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi,” tuturnya.

BACA JUGA :  Viral Kasus "86" Narkoba di Makassar dan Wajo, Berita 404, Oknum Polisi Tidak Diproses?

Waqqas mengatakan pihaknya belum mengetahui pasti modus penyelundupan satwa liar tersebut. Pihaknya masih mendalami keterangan dari para pelaku.

“Saat ini penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini untuk mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi itu,” ucapnya.

Dari 51 ekor satwa liar merupakan berbagai jenis burung langka. Empat sangkar burung turut diamankan dari tangan pelaku.

“Dengan rincian 13 burung jenis Perkici Dora, 37 burung jenis Nuri Lory atau Nuri Sulawesi, 1 ekor burung jenis Kakatua Putih Jambul Putih, dan 4 buah sangkar burung,” urai Waqqas.

BACA JUGA :  Polisi Cokok Owner Olshop Thrift yang Keroyok Pembeli

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 21 Ayat 2 huruf (a) juncto pasal 40 ayat 3, UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta” pungkasnya

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi
Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor
Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas
Kenalan Lewat Medsos, Gadis ABG di Polman Diperkosa dan Dijual ke Pria Lain

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:31 WITA

Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WITA

Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:07 WITA

Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi

Berita Terbaru