Gakkum dan KLHK Gagalkan Penyelundupan 51 Ekor Satwa Liar

Senin, 29 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggagalkan penyelundupan 51 ekor satwa liar yang dilindungi di Kota Makassar.

Kedua pelaku masing-masing pria berinisial RGL (28) dan UPI (37) ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (27/5/2023).

“Penegak hukum KLHK sita satwa liar yang dilindungi dan amankan dua penadah,” ujar Humas Ditjen Gakkum LHK Abdul Waqqas kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Kasus ini terungkap bearwal dari RGL yang diamankan di kediamannya di Jalan Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa.

Sedangkan UPI (37) di kediamannya di Jalan Rahmatullah Raya Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar.

Keduanya merupakan buronan yang memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi. Namun keberadaan pelaku baru terdeteksi hingga ditangkap penegak hukum lingkungan hidup.

“Kedua pelaku merupakan pemain lama dalam memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi dengan jaringan luas, yang selama ini menjadi target incaran Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi,” tuturnya.

BACA JUGA :  Geger, Warga Temukan Mayat Pria Membusuk di Rumah Kosong

Waqqas mengatakan pihaknya belum mengetahui pasti modus penyelundupan satwa liar tersebut. Pihaknya masih mendalami keterangan dari para pelaku.

“Saat ini penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini untuk mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi itu,” ucapnya.

Dari 51 ekor satwa liar merupakan berbagai jenis burung langka. Empat sangkar burung turut diamankan dari tangan pelaku.

“Dengan rincian 13 burung jenis Perkici Dora, 37 burung jenis Nuri Lory atau Nuri Sulawesi, 1 ekor burung jenis Kakatua Putih Jambul Putih, dan 4 buah sangkar burung,” urai Waqqas.

BACA JUGA :  Luhut Minta Dana LSM Diaudit, Rizal Ramli : Munafik Sok Pahlawan

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 21 Ayat 2 huruf (a) juncto pasal 40 ayat 3, UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta” pungkasnya

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu
Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan
Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap
Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi
Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Sidrap Ditangkap Polisi
Diduga Tersinggung, Jukir di Makassar Tikam Sekuriti Ramayana saat CFD
Jual Tiga Anak dan Satu Keponakan, Pria di Makassar Laporkan Istri ke Polisi
Tahanan di Rutan Sidrap Diduga Dibunuh, Keluarga Temukan Banyak Luka

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:02 WITA

Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu

Selasa, 21 April 2026 - 19:44 WITA

Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan

Selasa, 21 April 2026 - 17:52 WITA

Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap

Selasa, 21 April 2026 - 13:43 WITA

Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 21:09 WITA

Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Sidrap Ditangkap Polisi

Berita Terbaru