Zonafaktualnews.com – Owner Olshop Thrift atau penjual baju bekas yang menganiaya seorang pembeli berinisial DPS ditangkap
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagol mengatakan, ada dua orang ditangkap dalam kasus itu.
“Kami mengamankan dua orang pelaku, AD (28) mahasiswi dan MN (20) wiraswasta,” kata Ridwan kepada wartawan saat di temui, pada Selasa (28/2/2023) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AD selaku owner olshop thrift itu, mengaku kesal terhadap DPS.
Pemicunya, akibat korban membatalkan pembelian pakaian lalu meminta uangnya kembali.
Padahal, pesanannya sudah siap untuk dikirim.

“Pelaku berteman datangi korban, karena ia kesal. Korban membatalkan pesanannya padahal siap kirim,” ungkapnya.
AD emosi lalu menganiaya DPS. Ia memukul dan menendang korban.
Sementara, teman AD yakni, MN, ikut memegang tangan dari DPS. Sehingga, AD leluasa menganiaya.
“Ada 4 mobil yang mendatangi korban, tapi saat ini baru dua terbukti. Yang lainnya itu, akan dikembangkan,” ucapnya.
Kedua penjual pakaian bekas tersebut disangkakan Pasal 170 ayat 1 dan 351 subsider 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
Editor : Isal