Dua Menteri Jokowi Saling Sindir Soal Nasib Industri Tekstil

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (Ist/Foto Kolase)

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (Ist/Foto Kolase)

Zonafaktualnews.com – Dua menteri kabinet Jokowi berseteru dan saling sindir soal nasib Industri Tekstil di Indonesia

Perseteruan keduanya yakni Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menperin Agus Gumiwang menanggapi pernyataan Sri Mulyani dalam rapat dengan DPD RI mengenai maraknya PHK di industri tekstil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sri Mulyani menyebut praktik dumping sebagai penyebab utama terpuruknya industri TPT.

“Terdapat hasil produksi TPT di dunia yang tidak terserap oleh negara tujuan ekspor yang menerapkan restriksi perdagangan,

Akibatnya, terjadi oversupply, sehingga negara produsen melakukan dumping dan mengalihkan pasar ke negara-negara yang tidak memiliki proteksi pasar dalam negeri, salah satunya Indonesia,” ujar Menperin kepada wartawan pada Kamis (20/6/2024).

Agus Gumiwang menyoroti ketidakkonsistenan Menkeu dalam melindungi industri tekstil nasional, terutama terkait Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).

BACA JUGA :  Hotel Gammara Tolak Putusan Disnaker, Sejumlah Mantan Tenaga Kerja Tuntut Pesangon

“Meskipun perpanjangan BMTP Kain telah disetujui, namun hingga saat ini belum terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaannya,” tegasnya.

Menurutnya, lambatnya penerapan kebijakan ini menunjukkan inkonsistensi Sri Mulyani dalam menangani masalah dumping.

Agus juga menyoroti pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang digantikan pada April 2024.

Ia menilai regulasi ini terbukti efektif mengendalikan impor dan mendukung pertumbuhan industri TPT nasional.

“Efektivitas pengendalian impor terlihat dari turunnya volume impor dan pertumbuhan positif PDB Industri Tekstil dan Pakaian Jadi pada triwulan I 2024 sebesar 2,64% (YoY),” ungkapnya.

BACA JUGA :  6 Pabrik Tekstil di Indonesia Tutup, Gelombang PHK Mengganas

Sri Mulyani, di sisi lain, menyebut bahwa restriksi perdagangan dalam Permendag 36/2024 sebagai salah satu penyebab meningkatnya PHK di sektor tekstil.

Ia menghapus larangan dan pembatasan (lartas) bagi produk TPT hilir berupa pakaian jadi dan aksesori, yang menurut Agus, justru merupakan langkah strategis untuk melindungi produk dalam negeri.

Menperin juga membandingkan kebijakan Indonesia dengan negara lain yang lebih agresif dalam melindungi industri tekstil mereka dari dumping.

“Negara produsen seperti India telah menerapkan Quality Control Order (QCO) untuk melindungi industri dalam negerinya. Kita harus cepat mengantisipasi dengan kebijakan anti-dumping dan safeguard,” jelasnya.

Untuk melindungi pasar domestik, Kemenperin telah melakukan berbagai upaya, termasuk meningkatkan kualitas produksi melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mendorong program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

BACA JUGA :  Pemerintah Tegaskan Komitmen untuk Melestarikan Industri Tekstil Nasional

Selain itu, Kemenperin juga mendorong pemberlakuan instrumen pengamanan terhadap industri dalam negeri seperti BMTP dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).

Namun, Agus menegaskan bahwa upaya ini memerlukan dukungan komprehensif dari berbagai kementerian.

“Keberhasilan upaya tersebut harus dilakukan secara komprehensif, tidak cukup oleh Kementerian Perindustrian sendiri,” tegasnya.

Dengan sisa dana APBN yang semakin menipis dan belum adanya investor asing yang tertarik, masa depan industri tekstil Indonesia menghadapi tantangan besar.

Pemerintah perlu bergerak cepat dan tegas dalam mengambil langkah-langkah untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman dumping dan persaingan tidak sehat.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Polisi Usut Teror Kepala Babi dan Tikus Busuk di Kantor Tempo
Makan Gratis Dulu, Kerja Belakangan? Menteri PPN Bikin Warganet Koar-koar
Susi Pudjiastuti Geram, Japri Seskab Usai Hasan Nasbi Sepelekan Teror Kepala Babi
Pihak Istana Tanggapi Soal Teror Kepala Babi: “Masak Saja, Nggak Usah Dibesar-besarkan”
Habis RUU TNI, Terbitlah Isu RUU Polri
DPR Sahkan Revisi UU TNI, YLBHI: “Kamis Hitam untuk Matinya Demokrasi”
Polri Terbitkan Aturan Baru, STNK Tak Diperpanjang 2 Tahun Kendaraan Bisa Disita
Rotasi Massal di Polri, 881 Personel Dapat Promosi! Ini Daftar Kapolda Baru

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 02:14 WITA

Makan Gratis Dulu, Kerja Belakangan? Menteri PPN Bikin Warganet Koar-koar

Minggu, 23 Maret 2025 - 02:28 WITA

Susi Pudjiastuti Geram, Japri Seskab Usai Hasan Nasbi Sepelekan Teror Kepala Babi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 19:56 WITA

Pihak Istana Tanggapi Soal Teror Kepala Babi: “Masak Saja, Nggak Usah Dibesar-besarkan”

Sabtu, 22 Maret 2025 - 19:17 WITA

Habis RUU TNI, Terbitlah Isu RUU Polri

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:20 WITA

DPR Sahkan Revisi UU TNI, YLBHI: “Kamis Hitam untuk Matinya Demokrasi”

Berita Terbaru