Zonafaktualnews.com – Dua menteri kabinet Jokowi berseteru dan saling sindir soal nasib Industri Tekstil di Indonesia
Perseteruan keduanya yakni Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menperin Agus Gumiwang menanggapi pernyataan Sri Mulyani dalam rapat dengan DPD RI mengenai maraknya PHK di industri tekstil.
Sri Mulyani menyebut praktik dumping sebagai penyebab utama terpuruknya industri TPT.
“Terdapat hasil produksi TPT di dunia yang tidak terserap oleh negara tujuan ekspor yang menerapkan restriksi perdagangan,
Akibatnya, terjadi oversupply, sehingga negara produsen melakukan dumping dan mengalihkan pasar ke negara-negara yang tidak memiliki proteksi pasar dalam negeri, salah satunya Indonesia,” ujar Menperin kepada wartawan pada Kamis (20/6/2024).
Agus Gumiwang menyoroti ketidakkonsistenan Menkeu dalam melindungi industri tekstil nasional, terutama terkait Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
“Meskipun perpanjangan BMTP Kain telah disetujui, namun hingga saat ini belum terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaannya,” tegasnya.
Menurutnya, lambatnya penerapan kebijakan ini menunjukkan inkonsistensi Sri Mulyani dalam menangani masalah dumping.
Agus juga menyoroti pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang digantikan pada April 2024.
Ia menilai regulasi ini terbukti efektif mengendalikan impor dan mendukung pertumbuhan industri TPT nasional.
“Efektivitas pengendalian impor terlihat dari turunnya volume impor dan pertumbuhan positif PDB Industri Tekstil dan Pakaian Jadi pada triwulan I 2024 sebesar 2,64% (YoY),” ungkapnya.
Sri Mulyani, di sisi lain, menyebut bahwa restriksi perdagangan dalam Permendag 36/2024 sebagai salah satu penyebab meningkatnya PHK di sektor tekstil.
Ia menghapus larangan dan pembatasan (lartas) bagi produk TPT hilir berupa pakaian jadi dan aksesori, yang menurut Agus, justru merupakan langkah strategis untuk melindungi produk dalam negeri.
Menperin juga membandingkan kebijakan Indonesia dengan negara lain yang lebih agresif dalam melindungi industri tekstil mereka dari dumping.
“Negara produsen seperti India telah menerapkan Quality Control Order (QCO) untuk melindungi industri dalam negerinya. Kita harus cepat mengantisipasi dengan kebijakan anti-dumping dan safeguard,” jelasnya.
Untuk melindungi pasar domestik, Kemenperin telah melakukan berbagai upaya, termasuk meningkatkan kualitas produksi melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mendorong program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Selain itu, Kemenperin juga mendorong pemberlakuan instrumen pengamanan terhadap industri dalam negeri seperti BMTP dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).
Namun, Agus menegaskan bahwa upaya ini memerlukan dukungan komprehensif dari berbagai kementerian.
“Keberhasilan upaya tersebut harus dilakukan secara komprehensif, tidak cukup oleh Kementerian Perindustrian sendiri,” tegasnya.
Dengan sisa dana APBN yang semakin menipis dan belum adanya investor asing yang tertarik, masa depan industri tekstil Indonesia menghadapi tantangan besar.
Pemerintah perlu bergerak cepat dan tegas dalam mengambil langkah-langkah untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman dumping dan persaingan tidak sehat.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News