Dua Menteri Jokowi Saling Sindir Soal Nasib Industri Tekstil

Jumat, 21 Juni 2024 - 08:39 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (Ist/Foto Kolase)

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (Ist/Foto Kolase)

Zonafaktualnews.com – Dua menteri kabinet Jokowi berseteru dan saling sindir soal nasib Industri Tekstil di Indonesia

Perseteruan keduanya yakni Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menperin Agus Gumiwang menanggapi pernyataan Sri Mulyani dalam rapat dengan DPD RI mengenai maraknya PHK di industri tekstil.

Sri Mulyani menyebut praktik dumping sebagai penyebab utama terpuruknya industri TPT.

“Terdapat hasil produksi TPT di dunia yang tidak terserap oleh negara tujuan ekspor yang menerapkan restriksi perdagangan,

Akibatnya, terjadi oversupply, sehingga negara produsen melakukan dumping dan mengalihkan pasar ke negara-negara yang tidak memiliki proteksi pasar dalam negeri, salah satunya Indonesia,” ujar Menperin kepada wartawan pada Kamis (20/6/2024).

Agus Gumiwang menyoroti ketidakkonsistenan Menkeu dalam melindungi industri tekstil nasional, terutama terkait Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).

BACA JUGA :  Hotel Gammara Tolak Putusan Disnaker, Sejumlah Mantan Tenaga Kerja Tuntut Pesangon

“Meskipun perpanjangan BMTP Kain telah disetujui, namun hingga saat ini belum terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaannya,” tegasnya.

Menurutnya, lambatnya penerapan kebijakan ini menunjukkan inkonsistensi Sri Mulyani dalam menangani masalah dumping.

Agus juga menyoroti pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang digantikan pada April 2024.

Ia menilai regulasi ini terbukti efektif mengendalikan impor dan mendukung pertumbuhan industri TPT nasional.

“Efektivitas pengendalian impor terlihat dari turunnya volume impor dan pertumbuhan positif PDB Industri Tekstil dan Pakaian Jadi pada triwulan I 2024 sebesar 2,64% (YoY),” ungkapnya.

Sri Mulyani, di sisi lain, menyebut bahwa restriksi perdagangan dalam Permendag 36/2024 sebagai salah satu penyebab meningkatnya PHK di sektor tekstil.

BACA JUGA :  Gudang Garam Bantah PHK Karyawan, Netizen: “Pensiun Dini Itu Bahasa Halus”

Ia menghapus larangan dan pembatasan (lartas) bagi produk TPT hilir berupa pakaian jadi dan aksesori, yang menurut Agus, justru merupakan langkah strategis untuk melindungi produk dalam negeri.

Menperin juga membandingkan kebijakan Indonesia dengan negara lain yang lebih agresif dalam melindungi industri tekstil mereka dari dumping.

“Negara produsen seperti India telah menerapkan Quality Control Order (QCO) untuk melindungi industri dalam negerinya. Kita harus cepat mengantisipasi dengan kebijakan anti-dumping dan safeguard,” jelasnya.

Untuk melindungi pasar domestik, Kemenperin telah melakukan berbagai upaya, termasuk meningkatkan kualitas produksi melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mendorong program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Selain itu, Kemenperin juga mendorong pemberlakuan instrumen pengamanan terhadap industri dalam negeri seperti BMTP dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).

BACA JUGA :  TikTok Bakal Pangkas Seribu Pekerja Secara Global

Namun, Agus menegaskan bahwa upaya ini memerlukan dukungan komprehensif dari berbagai kementerian.

“Keberhasilan upaya tersebut harus dilakukan secara komprehensif, tidak cukup oleh Kementerian Perindustrian sendiri,” tegasnya.

Dengan sisa dana APBN yang semakin menipis dan belum adanya investor asing yang tertarik, masa depan industri tekstil Indonesia menghadapi tantangan besar.

Pemerintah perlu bergerak cepat dan tegas dalam mengambil langkah-langkah untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman dumping dan persaingan tidak sehat.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird
Abu Vulkanik Jangkau Empat Provinsi, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada
Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?
Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri
Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja
Saham Mandiri Terkapar Usai Kepercayaan Publik Hilang Disusul Gunting ATM
Setkab Balas Kritik “Prabowo Bedebah” Pakai Video Massa Menuai Polemik
Guru PPPK Jadi PNS, Kebijakan Juga Berlaku Pengajar TK dan Madrasah Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 00:35 WITA

Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird

Senin, 7 September 2026 - 12:00 WITA

Abu Vulkanik Jangkau Empat Provinsi, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada

Kamis, 3 September 2026 - 08:19 WITA

Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja

Berita Terbaru