Zonafaktuaknews.com – Polisi membongkar dan menelikung upaya penyelundupan kosmetik ilegal berbagai merek asal Malaysia
Empat orang tersangka disergap dalam sindikat jaringan internasional ini. Termasuk dua kepala cabang di PT Pos Indonesia.
“Ada empat tersangka, dua di antaranya adalah kepala cabang kantor Pos di Sei Nyamuk Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, dan Kepala Cabang Kantor Pos di Tarakan,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, Rabu (8/3/2023).
Masing-masing tersangka adalah J alias N (38), berperan sebagai kurir dari salah satu Online Shop yang merupakan reseller tersebar di Nunukan berinisial M, yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
CH (52), yang merupakan kepala cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan. Dan TB (32), Kepala Kantor Pos Kota Tarakan.
“Kita melakukan penyelidikan mendalam dalam kasus ini. Bagaimana mainnya, siapa saja dan ke mana aliran uangnya,” jelasnya
.
Pengungkapan kasus ini, berawal dari tindak lanjut informasi adanya pengiriman kosmetik ilegal asal Malaysia di Pelabuhan SDF Tengkayu II, Kelurahan Sebengkok, Tarakan, pada 27 Februsti 2023 sekitar pukul 12.30 Wita.
Polisi mengamankan sebuah mobil boks milik PT Pos Indonesia cabang Tarakan, yang dikendarai karyawan Kantor Pos bernama S.
“Kita periksa, dan mendapati ada 19 koli kosmetik tanpa izin edar di dalamnya. S yang hanya sebagai supir tidak tahu barang apa yang akan dikirim. Ia hanya tahu mengendarai mobil dan bertanggung jawab mengirim paket saja,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kosmetik ilegal seberat 388 kg, terdiri dari merek Briliant, Tati, Dara Anggun, Glow Glowing, Yanko dan Karisma tersebut, masuk dari Tawau Malaysia ke Sebatik, dengan kepengurusan dari J alias N.
Untuk diketahui, J alias N adalah kurir dari M yang kini masih buron. Polisi juga masih mendalami apakah M ini seorang WN Malaysia, atau WNI.
Sesampainya di Sungai Nyamuk, Pulau Sebatik, barang akan dihandle oleh CH. Ia bertugas melakukan pendataan dan input data ke system milik Kantor Pos.
Sesampainya di Sungai Nyamuk, Pulau Sebatik, barang akan dihandle oleh CH. Ia bertugas melakukan pendataan dan input data ke system milik Kantor Pos.
Barang dikemas dengan kotak berlogo PT Pos Indonesia untuk menyamarkan bahwa barang tersebut ilegal.
Bahkan, CH juga mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Pelabuhan Sungai Nyamuk, yang selanjutnya dikirimkan ke Kota Tarakan melalui Pelabuhan SDF.
Sampai Kota Tarakan, TB mengambil alih peran, dan bertanggung jawab untuk mengirim paket kosmetik ilegal tersebut ke berbagai wilayah di Tanah Air.
Atas perbuatannya, para pelaku pun dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1), dan Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Editor : Isal