Dua Bos BUMN Selundupkan Kosmetik Ilegal Ditelikung Polisi

Kamis, 9 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyeludupan kosmetik ilegel yang diungkap Satrekrim Polres Tarakan dan melibatkan oknum Kepala Kantor Pos Tarakan. (Foto Istimewa)

Penyeludupan kosmetik ilegel yang diungkap Satrekrim Polres Tarakan dan melibatkan oknum Kepala Kantor Pos Tarakan. (Foto Istimewa)

Zonafaktuaknews.com – Polisi membongkar dan menelikung upaya penyelundupan kosmetik ilegal berbagai merek asal Malaysia

Empat orang tersangka disergap dalam sindikat jaringan internasional ini. Termasuk dua kepala cabang di PT Pos Indonesia.

“Ada empat tersangka, dua di antaranya adalah kepala cabang kantor Pos di Sei Nyamuk Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, dan Kepala Cabang Kantor Pos di Tarakan,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, Rabu (8/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masing-masing tersangka adalah J alias N (38), berperan sebagai kurir dari salah satu Online Shop yang merupakan reseller tersebar di Nunukan berinisial M, yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

CH (52), yang merupakan kepala cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan. Dan TB (32), Kepala Kantor Pos Kota Tarakan.

BACA JUGA :  Pelaku Aksi Koboi Jalanan Bersenpi Diringkus Polisi

“Kita melakukan penyelidikan mendalam dalam kasus ini. Bagaimana mainnya, siapa saja dan ke mana aliran uangnya,” jelasnya
.
Pengungkapan kasus ini, berawal dari tindak lanjut informasi adanya pengiriman kosmetik ilegal asal Malaysia di Pelabuhan SDF Tengkayu II, Kelurahan Sebengkok, Tarakan, pada 27 Februsti 2023 sekitar pukul 12.30 Wita.

Polisi mengamankan sebuah mobil boks milik PT Pos Indonesia cabang Tarakan, yang dikendarai karyawan Kantor Pos bernama S.

“Kita periksa, dan mendapati ada 19 koli kosmetik tanpa izin edar di dalamnya. S yang hanya sebagai supir tidak tahu barang apa yang akan dikirim. Ia hanya tahu mengendarai mobil dan bertanggung jawab mengirim paket saja,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kosmetik ilegal seberat 388 kg, terdiri dari merek Briliant, Tati, Dara Anggun, Glow Glowing, Yanko dan Karisma tersebut, masuk dari Tawau Malaysia ke Sebatik, dengan kepengurusan dari J alias N.

BACA JUGA :  Dipengaruhi Tuak, Ayah Durjana Setubuhi 2 Putri Kandung Sendiri

Untuk diketahui, J alias N adalah kurir dari M yang kini masih buron. Polisi juga masih mendalami apakah M ini seorang WN Malaysia, atau WNI.

Sesampainya di Sungai Nyamuk, Pulau Sebatik, barang akan dihandle oleh CH. Ia bertugas melakukan pendataan dan input data ke system milik Kantor Pos.

Sesampainya di Sungai Nyamuk, Pulau Sebatik, barang akan dihandle oleh CH. Ia bertugas melakukan pendataan dan input data ke system milik Kantor Pos.

Barang dikemas dengan kotak berlogo PT Pos Indonesia untuk menyamarkan bahwa barang tersebut ilegal.

Bahkan, CH juga mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Pelabuhan Sungai Nyamuk, yang selanjutnya dikirimkan ke Kota Tarakan melalui Pelabuhan SDF.

BACA JUGA :  Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Ponpes Al-Zaytun

Sampai Kota Tarakan, TB mengambil alih peran, dan bertanggung jawab untuk mengirim paket kosmetik ilegal tersebut ke berbagai wilayah di Tanah Air.

Atas perbuatannya, para pelaku pun dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1), dan Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Editor : Isal

Berita Terkait

Siksa Kekasih hingga Buta, DPO Taufik Hidayat Sontoloyo Berakhir di Tangan Polisi
Oknum ASN di Gowa ‘Eksekusi’ Janin Diam-diam, Suami Tempuh Jalur Hukum
Karier Hukum Tamat di Tangan Ayam, Oknum Pengacara di Makassar Jadi Tersangka
Kena “Jebakan Batman”, Uang Rp30 Juta Warga Soppeng Raib Disikat Penipu Online
Dalih Ambil Alat Servis, Buruh di Makassar Dicokok Usai Todong dan Cabuli Klien
Karir Birokrasi Tamat! Kadis Perkimtan Gowa Dijebloskan ke Sel Usai Jadi Tersangka
Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:45 WITA

Siksa Kekasih hingga Buta, DPO Taufik Hidayat Sontoloyo Berakhir di Tangan Polisi

Senin, 22 Juni 2026 - 20:12 WITA

Oknum ASN di Gowa ‘Eksekusi’ Janin Diam-diam, Suami Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:27 WITA

Karier Hukum Tamat di Tangan Ayam, Oknum Pengacara di Makassar Jadi Tersangka

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:17 WITA

Kena “Jebakan Batman”, Uang Rp30 Juta Warga Soppeng Raib Disikat Penipu Online

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:42 WITA

Dalih Ambil Alat Servis, Buruh di Makassar Dicokok Usai Todong dan Cabuli Klien

Berita Terbaru