Dua Bos BUMN Selundupkan Kosmetik Ilegal Ditelikung Polisi

Kamis, 9 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyeludupan kosmetik ilegel yang diungkap Satrekrim Polres Tarakan dan melibatkan oknum Kepala Kantor Pos Tarakan. (Foto Istimewa)

Penyeludupan kosmetik ilegel yang diungkap Satrekrim Polres Tarakan dan melibatkan oknum Kepala Kantor Pos Tarakan. (Foto Istimewa)

Zonafaktuaknews.com – Polisi membongkar dan menelikung upaya penyelundupan kosmetik ilegal berbagai merek asal Malaysia

Empat orang tersangka disergap dalam sindikat jaringan internasional ini. Termasuk dua kepala cabang di PT Pos Indonesia.

“Ada empat tersangka, dua di antaranya adalah kepala cabang kantor Pos di Sei Nyamuk Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, dan Kepala Cabang Kantor Pos di Tarakan,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, Rabu (8/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masing-masing tersangka adalah J alias N (38), berperan sebagai kurir dari salah satu Online Shop yang merupakan reseller tersebar di Nunukan berinisial M, yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

CH (52), yang merupakan kepala cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan. Dan TB (32), Kepala Kantor Pos Kota Tarakan.

BACA JUGA :  Gaya Mewah Sang Istri Disorot, Kapolri Diminta Copot Kabareskrim

“Kita melakukan penyelidikan mendalam dalam kasus ini. Bagaimana mainnya, siapa saja dan ke mana aliran uangnya,” jelasnya
.
Pengungkapan kasus ini, berawal dari tindak lanjut informasi adanya pengiriman kosmetik ilegal asal Malaysia di Pelabuhan SDF Tengkayu II, Kelurahan Sebengkok, Tarakan, pada 27 Februsti 2023 sekitar pukul 12.30 Wita.

Polisi mengamankan sebuah mobil boks milik PT Pos Indonesia cabang Tarakan, yang dikendarai karyawan Kantor Pos bernama S.

“Kita periksa, dan mendapati ada 19 koli kosmetik tanpa izin edar di dalamnya. S yang hanya sebagai supir tidak tahu barang apa yang akan dikirim. Ia hanya tahu mengendarai mobil dan bertanggung jawab mengirim paket saja,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kosmetik ilegal seberat 388 kg, terdiri dari merek Briliant, Tati, Dara Anggun, Glow Glowing, Yanko dan Karisma tersebut, masuk dari Tawau Malaysia ke Sebatik, dengan kepengurusan dari J alias N.

BACA JUGA :  AL Pemerkosa Wanita Hamil dan Peleceh Kakak Korban Dibekuk

Untuk diketahui, J alias N adalah kurir dari M yang kini masih buron. Polisi juga masih mendalami apakah M ini seorang WN Malaysia, atau WNI.

Sesampainya di Sungai Nyamuk, Pulau Sebatik, barang akan dihandle oleh CH. Ia bertugas melakukan pendataan dan input data ke system milik Kantor Pos.

Sesampainya di Sungai Nyamuk, Pulau Sebatik, barang akan dihandle oleh CH. Ia bertugas melakukan pendataan dan input data ke system milik Kantor Pos.

Barang dikemas dengan kotak berlogo PT Pos Indonesia untuk menyamarkan bahwa barang tersebut ilegal.

Bahkan, CH juga mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Pelabuhan Sungai Nyamuk, yang selanjutnya dikirimkan ke Kota Tarakan melalui Pelabuhan SDF.

BACA JUGA :  Dokumen Intelijen Rahasia AS Bocor, Korsel Sebut Tidak Benar

Sampai Kota Tarakan, TB mengambil alih peran, dan bertanggung jawab untuk mengirim paket kosmetik ilegal tersebut ke berbagai wilayah di Tanah Air.

Atas perbuatannya, para pelaku pun dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1), dan Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Editor : Isal

Berita Terkait

Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas
Kenalan Lewat Medsos, Gadis ABG di Polman Diperkosa dan Dijual ke Pria Lain
Polisi Gulung Perampok Sopir Truk Ekspedisi di Maros, 3 Dibekuk, 2 Dilumpuhkan
Ditreskrimsus Polda Sulsel Obrak-abrik Jaringan Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi
Siswi SMP di Makassar Kena “Prank” Testimoni Palsu, Uang Beli Akun FF Melayang
Batal Tawuran Usai Pesta Miras, 20 Geng Motor di Makassar Disikat Polisi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:07 WITA

Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:27 WITA

Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:29 WITA

Kenalan Lewat Medsos, Gadis ABG di Polman Diperkosa dan Dijual ke Pria Lain

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:13 WITA

Polisi Gulung Perampok Sopir Truk Ekspedisi di Maros, 3 Dibekuk, 2 Dilumpuhkan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:15 WITA

Ditreskrimsus Polda Sulsel Obrak-abrik Jaringan Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi

Berita Terbaru