Zonafaktualnews.com – Produk dengan brand Linda Beauty Skincare di Kota Makassar, edarkan cream ‘ilegal’ di media sosial.
Berdasarkan penelusuran di laman website cek BPOM. Produk Linda Beauty Skincare tidak ditemukan data izin legalitas
Sementara dari kemasan paket premiun dari produk Linda Beauty Skincare dengan kategori face toner, facial wash, day cream dan night cream + DNA Salmon tidak ditemukan label barcode dan notifikasi izin edar BPOM
Dipastikan produk Linda Beauty Skincare adalah cream ‘abal-abal’ alias ‘ilegal’
BPOM Makassar melalui Infokom, Erni yang dikonfirmasi media ini mengatakan produk-produk kosmetik dan skincare semacam itu bisa dicek dan dilihat dari kemasannya saja.
“Kalau tidak ada berarti tidak terdaftar. Nomor itu bisa juga di cek melalui aplikasi BPOM Mobile.” singkatnya melalui WhatsApp.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Bima meminta Polda Sulsel untuk bertindak dan memberantas peredaran kosmetik dan skincare abal-abal.
“Kami meminta BPOM dan Polda Sulsel untuk tidak diam diri atas peredaran produk Linda Beauty Skincare tersebut” ujar Bima dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (5/6/2023)
Bima juga menyinggung soal izin edar BPOM yang belum dimiliki oleh sang owner produk Linda Beauty Skincare tersebut

“Di Facebook owner dari produk Linda Beauty Skincare itu sudah terjadi trasanksi jual beli serta sudah tersebar dimana-mana.” ujarnya
Bima meminta owner tersebut tidak memakai trik spekulasi dengan beralasan “dalam proses” lalu membenarkan wajib berjualan.
“Tidak boleh ada istilah seperti itu. Sepanjang belum mengantongi izin maka belum layak mengedarkan produk” tegasnya
“Jadi tidak boleh ada narasi dalam tahap proses sementara aktivitas ditemukan sedang lagi memasarkan dan live di facebook hal itu pelanggaran dan dendanya jika BPOM dapati itu sampai miliaran rupiah” lanjutnya
Bima menambahkan produk ilegal yang belum mendapat persetujuan BPOM ini sangat berbahaya
Selaku lembaga pengawas, menurut dia BPOM harus segera melakukan pencegahan peredarannya. Salah satunya melakukan patroli siber khususnya di platform media sosial.
“BPOM harus bersinergi dengan Kepolisian untuk melakukan penindakan. Selain produsen kosmetik, akun-akun yang menjual produk juga harus ditindak,” katanya.
“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun yang menjual harus di-suspend,” imbuhnya.
BPOM dan instansi terkait kata Bima harus memberi edukasi kepada penjual dan pengguna, sebab sangat membahayakan kesehatan, terutama bagi kaum perempuan
“Sangat membahayakan, terutama bagi kaum perempuan. Dan kami akan laporkan ini ke BPOM dan Polda Sulsel dan mengajak teman teman aktivis turun aksi, “pungkasnya
Terpisah, Owner Linda Beauty Skincare yang dikonfirmasi by phone 2 x 24 jam itu belum ada jawaban, hingga berita ini selesai ditulis dan dipublikasikan, sang Owner diam.
(Tim)