Zonafaktualnews.com – Dituidng menghina Presiden Jokowi, Sekjen PDIP dan Politikus PDIP dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan politikus PDIP, Adian Napitupulu dilaporkan oleh Lingkar Pemuda Indonesia (LPI).
Namun laporan yang dibuat LPI ditolak Bareskrim Polri lantaran tak cukup bukti, Senin (12/11/2023).
Direktur LPI, M Saleh mengaku akan datang kembali ke Bareskrim Polri untuk melengkapi bukti-bukti tersebut.
“Saat ini kita juga sedang melengkapi berkas dan diminta untuk 2 atau 3 hari untuk kembali,” kata Saleh kepada wartawan.
Saleh menjelaskan pihaknya awalnya hendak melaporkan Hasto atas dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan.
Adapun materi yang diadukan yakni berkaitan dengan pernyataan Hasto dalam podcast Akbar Faizal.
Dalam podcast tersebut, kata Saleh, Hasto sempat menuding adanya intervensi Istana dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan itu kata dia terkait gugatan batas usia capres-cawapres yang meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
“Hasto menyebutkan bahwa yang pertama adanya intervensi dari sekitar istana mengenai keputusan MK. Kita minta saudara Hasto itu menunjukan intervensinya dari mana dan buktinya seperti apa,” ujarnya
Di sisi lain, lanjut Saleh, Hasto juga menyebut MK sebagai Mahkamah Keluarga. Menurutnya, pernyataan ini merupakan bentuk penghinaan terhadap Jokowi.
“Artinya rangkaian ini jelas sudah adanya indikasi pembusukan terhadap pemerintah. Busukan terhadap pemerintah, terutama terhadap Presiden Joko Widodo.
Di mana kita tahu Presiden Joko Widodo harus ditempatkan di tempat yang kita hargai dan kita hormati sebagai kepala negara,” ucapnya.
Sementara laporan terhadap Adian, tambah Saleh, menyangkut pernyataan yang bersangkutan terkait permintaan Jokowi kepada PDIP soal beberapa rekomendasi.
“Di mana, Adian mengatakan PDIP telah mengabulkan permintaan Jokowi saat meminta menjadi kepala daerah hingga presiden hingga anaknya dan menantu menjadi kepala daerah,” pungkasnya.
Editor : Id Amor