Zonafaktualnews.com – Mansur Dg Seha (46) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tewas dikeroyok oleh 13 orang.
Polisi mengatakan Mansur dikeroyok usai dituding melakukan pelecehan dengan cara memegang payudara gadis 16 tahun pada saat acara takziah.
Peristiwa pembunuhan ini sendiri terjadi Senin (6/3/2023) pukul 01:00 Wita dini hari lalu di Dusun Kappoloe, Desa Parangloe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Korban tewas dengan sejumlah luka bacokan dan tikaman badik oleh para pelaku yang menyerang rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar membenarkan kejadian itu
Bahtiar mengatakan, gadis yang merasa dilecehkan itu lantas mengadu ke kakak kandungnya.
“Iya mengadu kepada saudara laki-lakinya yang berinisial E yang sekaligus sebagai tersangka pembunuhan,” kata Bahtiar, Selasa (14/3/2023)
Dugaan pelecehan itu menyulut emosi kakak sang remaja. Dia bersama 12 orang lainnya lantas merencanakan pengeroyokan terhadap korban.
“Terjadi reaksi dan mendatangilah rumah terduga pelaku pelecehan ini. Sehingga terjadilah pembunuhan itu,” ujarnya.
Dari kejadian itu, delapan pelaku digelandang aparat kepolisian Polres Gowa, Sulawesi Selatan.
Polisi sendiri masih melakukan pengejaran terhadap lima pelaku lainnya.
Selain delapan tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan pakaian korban.
Polisi sendiri masih melakukan pengejaran terhadap lima tersangka yang kini buron.
“Ada 13 orang tersangka dan 8 telah diamankan di mana 2 di antaranya menyerahkan diri dan masih ada lima orang yang kami lakukan pengejaran,” kata Kapolres Gowa AKBP Leonard Simanjuntak dalam press rilis.
Motif pembunuhan ini sendiri diduga merupakan penegakan “Siri” (hukum adat) akibat korban diduga telah melecehkan seorang gadis secara seksual.
Polisi sendiri mengimbau kepada lima tersangka yang kini buron agar segera menyerahkan diri kepada aparat kepolisian. Pasalnya, identitas kelima tersangka telah dikantongi.
“Kami mengimbau kepada lima orang ini agar segera menyerahkan diri secara baik-baik sebab identitas kalian telah kami kantongi” kata Leonard.
Delapan pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa dan terancam Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan secara berencana.
Editor : Isal





















