Eksekutor Pemerkosa Gadis 14 Tahun di Gowa Dicokok Polisi

Jumat, 30 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Polres Gowa memperlihatkan eksekutor pelaku pemerkosa gadis 14 tahun dan sejumlah barang bukti (Ist).

Konferensi Pers Polres Gowa memperlihatkan eksekutor pelaku pemerkosa gadis 14 tahun dan sejumlah barang bukti (Ist).

Zonafaktualnews.com – Polisi berhasil mencokok eksekutor pelaku pemerkosa gadis 14 tahun yang terjadi di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat dan kini pelaku pemerkosa gadis 14 tahun itu sudah berada di tangan aparat hukum untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejadian tersebut terungkap pada Selasa, 27 Agustus 2024, saat itu pelaku mengajak korban, seorang gadis berusia 14 tahun, untuk makan bersama.

Namun, alih-alih pergi makan, pelaku justru membawa korban ke sebuah rumah kosong.

Di rumah tersebut, pelaku mengunci pintu dan memaksa korban membuka pakaiannya sebelum melakukan tindakan yang tidak senonoh.

Setelah pelaku menyadari bahwa korban sedang menstruasi, ia menghentikan aksinya dan mengantar korban kembali ke rumah.

Setibanya di rumah, korban mengalami kesakitan dan keluarganya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa setelah mendengar cerita korban.

BACA JUGA :  Raja Gowa ke-38 Akan Kembali ke Istana Balla Lompoa

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, mengungkapkan bahwa tim Unit PPA bersama Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku sudah diamankan bersama dengan barang bukti termasuk pakaian korban dan beberapa barang lainnya,” ujar Bahtiar, Jumat (30/8/2024).

Pelaku kini dikenakan pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak serta Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

BACA JUGA :  Kerap Pulang Malam, Gadis 14 Tahun Diperkosa Bapak Kandung

Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat.

“Polres Gowa berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban dan menuntaskan kasus ini dengan tegas demi memberikan efek jera bagi pelaku,” pungkasnya

 

Editor : Darwis
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Siksa Kekasih hingga Buta, DPO Taufik Hidayat Sontoloyo Berakhir di Tangan Polisi
Oknum ASN di Gowa ‘Eksekusi’ Janin Diam-diam, Suami Tempuh Jalur Hukum
Karier Hukum Tamat di Tangan Ayam, Oknum Pengacara di Makassar Jadi Tersangka
Kena “Jebakan Batman”, Uang Rp30 Juta Warga Soppeng Raib Disikat Penipu Online
Dalih Ambil Alat Servis, Buruh di Makassar Dicokok Usai Todong dan Cabuli Klien
Karir Birokrasi Tamat! Kadis Perkimtan Gowa Dijebloskan ke Sel Usai Jadi Tersangka
Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:45 WITA

Siksa Kekasih hingga Buta, DPO Taufik Hidayat Sontoloyo Berakhir di Tangan Polisi

Senin, 22 Juni 2026 - 20:12 WITA

Oknum ASN di Gowa ‘Eksekusi’ Janin Diam-diam, Suami Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:27 WITA

Karier Hukum Tamat di Tangan Ayam, Oknum Pengacara di Makassar Jadi Tersangka

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:17 WITA

Kena “Jebakan Batman”, Uang Rp30 Juta Warga Soppeng Raib Disikat Penipu Online

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:42 WITA

Dalih Ambil Alat Servis, Buruh di Makassar Dicokok Usai Todong dan Cabuli Klien

Berita Terbaru