Eksekutor Pemerkosa Gadis 14 Tahun di Gowa Dicokok Polisi

Jumat, 30 Agustus 2024 - 10:52 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Eksekutor Pemerkosa Gadis 14 Tahun di Gowa Dicokok Polisi

Konferensi Pers Polres Gowa memperlihatkan eksekutor pelaku pemerkosa gadis 14 tahun dan sejumlah barang bukti (Ist).

Zonafaktualnews.com – Polisi berhasil mencokok eksekutor pelaku pemerkosa gadis 14 tahun yang terjadi di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat dan kini pelaku pemerkosa gadis 14 tahun itu sudah berada di tangan aparat hukum untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejadian tersebut terungkap pada Selasa, 27 Agustus 2024, saat itu pelaku mengajak korban, seorang gadis berusia 14 tahun, untuk makan bersama.

BACA JUGA :  Diiming-imingi Es Krim, Dua Siswi SD Dicabuli Tukang Ojek

Namun, alih-alih pergi makan, pelaku justru membawa korban ke sebuah rumah kosong.

Di rumah tersebut, pelaku mengunci pintu dan memaksa korban membuka pakaiannya sebelum melakukan tindakan yang tidak senonoh.

Setelah pelaku menyadari bahwa korban sedang menstruasi, ia menghentikan aksinya dan mengantar korban kembali ke rumah.

Setibanya di rumah, korban mengalami kesakitan dan keluarganya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa setelah mendengar cerita korban.

BACA JUGA :  Usai Kadis Perkimtan Dibui, Bos Kadin Gowa Diperiksa dalam Kasus Rp1,8 Miliar

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, mengungkapkan bahwa tim Unit PPA bersama Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku sudah diamankan bersama dengan barang bukti termasuk pakaian korban dan beberapa barang lainnya,” ujar Bahtiar, Jumat (30/8/2024).

Pelaku kini dikenakan pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak serta Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

BACA JUGA :  Diperkosa 3 Pemuda Mabuk, Gadis 13 Tahun Alami Luka hingga Masuk RS

Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat.

“Polres Gowa berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban dan menuntaskan kasus ini dengan tegas demi memberikan efek jera bagi pelaku,” pungkasnya

 

Editor : Darwis
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Pembacok Pedagang Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Polisi Didesak Bertindak
Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Dicokok Polisi Usai Nikmati Sabu
Jejak WNI di Luar Negeri Didalami Polisi Terkait Kasus Dolar Singapura Rp4,7 Miliar
Setahun Buron, Pemuda di Bantaeng yang Ancam Polisi Pakai Badik Dicokok
Polisi Tangkap Empat “Palukka” Sapi di Maros, Tiga Ternak Laku Rp24 Juta
Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas
Dalih Operasional MBG, Wanita di Makassar Sikat 19 Mobil Rental Lalu Digadai
Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 01:19 WITA

Pembacok Pedagang Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Polisi Didesak Bertindak

Selasa, 22 September 2026 - 19:58 WITA

Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Dicokok Polisi Usai Nikmati Sabu

Senin, 21 September 2026 - 19:15 WITA

Jejak WNI di Luar Negeri Didalami Polisi Terkait Kasus Dolar Singapura Rp4,7 Miliar

Senin, 21 September 2026 - 01:26 WITA

Setahun Buron, Pemuda di Bantaeng yang Ancam Polisi Pakai Badik Dicokok

Minggu, 20 September 2026 - 01:54 WITA

Polisi Tangkap Empat “Palukka” Sapi di Maros, Tiga Ternak Laku Rp24 Juta

Berita Terbaru