Eksekutor Pemerkosa Gadis 14 Tahun di Gowa Dicokok Polisi

Jumat, 30 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Polres Gowa memperlihatkan eksekutor pelaku pemerkosa gadis 14 tahun dan sejumlah barang bukti (Ist).

Konferensi Pers Polres Gowa memperlihatkan eksekutor pelaku pemerkosa gadis 14 tahun dan sejumlah barang bukti (Ist).

Zonafaktualnews.com – Polisi berhasil mencokok eksekutor pelaku pemerkosa gadis 14 tahun yang terjadi di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat dan kini pelaku pemerkosa gadis 14 tahun itu sudah berada di tangan aparat hukum untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejadian tersebut terungkap pada Selasa, 27 Agustus 2024, saat itu pelaku mengajak korban, seorang gadis berusia 14 tahun, untuk makan bersama.

Namun, alih-alih pergi makan, pelaku justru membawa korban ke sebuah rumah kosong.

Di rumah tersebut, pelaku mengunci pintu dan memaksa korban membuka pakaiannya sebelum melakukan tindakan yang tidak senonoh.

Setelah pelaku menyadari bahwa korban sedang menstruasi, ia menghentikan aksinya dan mengantar korban kembali ke rumah.

Setibanya di rumah, korban mengalami kesakitan dan keluarganya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa setelah mendengar cerita korban.

BACA JUGA :  Duh, Diraba dan "Dikocci-kocci" Pria Genit Dipolisikan Adik Ipar

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, mengungkapkan bahwa tim Unit PPA bersama Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku sudah diamankan bersama dengan barang bukti termasuk pakaian korban dan beberapa barang lainnya,” ujar Bahtiar, Jumat (30/8/2024).

Pelaku kini dikenakan pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak serta Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

BACA JUGA :  Ketua Komite SMPN 2 Sungguminasa Diduga Korupsi, Sekdis Gowa Ikut Terseret

Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat.

“Polres Gowa berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban dan menuntaskan kasus ini dengan tegas demi memberikan efek jera bagi pelaku,” pungkasnya

 

Editor : Darwis
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Bocah di Makassar Ditebas Geng Motor, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Ablam
Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Berakhir di Tangan Polisi
Wanita yang Pamer “Susu” Saat Live TikTok di Sidrap Akhirnya Ditangkap Polisi
Diduga Biang Kerok Video JK, Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polisi
Dulu Gagah Berseragam, Kini Didik–Malaungi Berbaju Oranye Terjerat TPPU Narkoba
Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu
Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan
Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 01:05 WITA

Bocah di Makassar Ditebas Geng Motor, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Ablam

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:33 WITA

Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 03:31 WITA

Wanita yang Pamer “Susu” Saat Live TikTok di Sidrap Akhirnya Ditangkap Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:56 WITA

Diduga Biang Kerok Video JK, Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 - 12:49 WITA

Dulu Gagah Berseragam, Kini Didik–Malaungi Berbaju Oranye Terjerat TPPU Narkoba

Berita Terbaru