Diiming-imingi Es Krim, Dua Siswi SD Dicabuli Tukang Ojek

Senin, 1 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Tukang ojek berinisial AB (53) di Balikpapan, Kalimantan Timur ditangkap karena mencabuli 2 siswi SD yang masih berusia 6 tahun.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi korban jajan es krim.

“Pelaku tukang ojek, tapi konvensional ya, dan bukan tukang ojek anak-anak untuk diantar ke sekolah. Pencabulan terjadi karena dia kasih jajan dan akhirnya anak-anak sering bermain ke rumahnya,” ujar Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Balikpapan Ipda Iskandar Ilham kepada wartawan, Senin (1/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pencabulan itu dilakukan pelaku di wilayah Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan pada Rabu (26/4/2023) pagi.

BACA JUGA :  Akal Bulus Dukun Pengganda Uang Ajak Ritual Korban Lalu Diracun

Pelaku yang merupakan tetangga korban, juga sering mengantar kedua bocah ke sekolah.

“Termasuk dipesankan lewat aplikasi, dibelikan juga es krim Mixue. Jadi akhirnya anak-anak ini sering main ke tempat ini dan dicabuli. (Janji uang) tidak ada hanya jajan,” paparnya.

Iskandar menjelaskan kasus ini terungkap setelah teman korban menyampaikan apa yang dialami ke orang tua korban. Orang tua lalu memastikan apa yang dialami korban.

“Jadi kedua korban ini cerita ke teman-temannya. Kemudian temannya ini yang berikan informasi ke orang tua korban. Akhirnya orang tua korban bertanya ke anaknya dan dibenarkan, ‘Sudah diginiin sama Kai’,” jelas Iskandar.

BACA JUGA :  Demokrat Memanas Lawan PK Moeldoko Lewat Aksi Cap Jempol Darah

Orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Rabu (26/4). Tak sampai 24 jam, polisi pun berhasil mengamankan pelaku.

“Kami tangkap malam itu setelah dilaporkan. Ditangkap di Jalan Sumber Mulia, Kilometer 1 Muara Rapak,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mencabuli 2 orang berdasarkan laporan yang diterima. Pihaknya membantah adanya informasi jika 6 anak menjadi korban pencabulan.

BACA JUGA :  Polisi Obrak-abrik 14 Tambang Ilegal di Enrekang

“Itu yang beredar 6 anak tidak benar. Sejauh ini baru 2 korbannya,” paparnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Mapolresta Balikpapan untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tambahan korban, anggota masih menyelidiki di lapangan, kami juga akan berkoordinasi dengan UPTD PPA. Kalau ada korban lain silakan melapor. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Isal

Berita Terkait

Tak Terima Mantan Nikah Lagi, Pria di Pacitan Bantai Satu Keluarga, 1 Tewas 4 Luka
Misteri Kematian Brigadir Esco Terungkap, Istri Jadi Tersangka
Hilang Usai Tagih Kredit, Karyawati PNM Ditemukan Tewas Setengah Bugil di Pasangkayu
Modus Licik BBM Subsidi Terungkap, Pemalsu Barcode Dicokok di Gowa
Polisi Obok-obok Tambang Ilegal di Gowa, Sita Excavator dan Tangkap Pelaku
Gadis 23 Tahun Asal Sukabumi Dijual ke China Rp200 Juta, Disekap dan Jadi Budak Seks
Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka dalam Aksi Unras Termasuk Anak di Bawah Umur
Sadis, Pria di Muna Gorok Leher Ibu Kandung Lalu Dicemplung ke dalam Sumur

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 00:09 WITA

Tak Terima Mantan Nikah Lagi, Pria di Pacitan Bantai Satu Keluarga, 1 Tewas 4 Luka

Minggu, 21 September 2025 - 08:03 WITA

Misteri Kematian Brigadir Esco Terungkap, Istri Jadi Tersangka

Sabtu, 20 September 2025 - 18:45 WITA

Hilang Usai Tagih Kredit, Karyawati PNM Ditemukan Tewas Setengah Bugil di Pasangkayu

Jumat, 19 September 2025 - 22:24 WITA

Modus Licik BBM Subsidi Terungkap, Pemalsu Barcode Dicokok di Gowa

Jumat, 19 September 2025 - 10:59 WITA

Polisi Obok-obok Tambang Ilegal di Gowa, Sita Excavator dan Tangkap Pelaku

Berita Terbaru