Bos Waskita Karya Tersangka Penyelewengan Dana Beton Precast

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono (Foto Istimewa)

Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono tersangka penyelewengan dana

Usai ditetapkan tersangka, Kejagung menahan Destiawan Soewardjono terkait kasus korupsi PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Destiawan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4/2023).

BACA JUGA :  Korupsi Komoditi Emas, Pejabat Bea Cukai Diperiksa Kejagung

Destiawan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 28 April 2023. Penahan tersangka dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

“Selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023,” ujarnya.

Kejagung menduga Destiawan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) menggunakan dokumen pendukung palsu.

Uang yang dicairkan itu digunakan untuk membayar utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh proyek fiktif.

BACA JUGA :  Siswi SMA yang Dianiaya Patah Tulang, Briptu AD Sangka Korban Pria

“Peranan tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu,

Untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” jelasnya.

Atas hal ini, Destiawan disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo.

BACA JUGA :  Parah, Nahkoda Kapal Pelni KM Labobar 'Pungli' Berjamaah?

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001

Yakni tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Isal

Berita Terkait

Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu
Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan
Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap
Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi
Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Sidrap Ditangkap Polisi
Diduga Tersinggung, Jukir di Makassar Tikam Sekuriti Ramayana saat CFD
Jual Tiga Anak dan Satu Keponakan, Pria di Makassar Laporkan Istri ke Polisi
Tahanan di Rutan Sidrap Diduga Dibunuh, Keluarga Temukan Banyak Luka

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:02 WITA

Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu

Selasa, 21 April 2026 - 19:44 WITA

Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan

Selasa, 21 April 2026 - 17:52 WITA

Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap

Selasa, 21 April 2026 - 13:43 WITA

Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 21:09 WITA

Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Sidrap Ditangkap Polisi

Berita Terbaru