Proyek Chromebook Rugikan Negara, Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim didampingi pengacaranya (Ist)

Nadiem Makarim didampingi pengacaranya (Ist)

Zonafaktualnews.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim (NAM) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Proyek ini disebut merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa tindakan Nadiem meloloskan produk Google tersebut dianggap menyalahi sejumlah aturan.

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Nurcahyo merinci, Nadiem diduga melanggar tiga regulasi utama, yakni:

1. Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.

2. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

3. Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang telah direvisi dengan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 mengenai Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

BACA JUGA :  Tersangka Korupsi Bupati Pekalongan Ngaku Tak Paham Hukum karena Pedangdut

Menurut Nurcahyo, penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik memperoleh keterangan dari saksi, ahli, serta alat bukti berupa surat, petunjuk, dan barang bukti.

Dalam pengembangan perkara, terungkap bahwa Nadiem sempat mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia, yang kemudian ditindaklanjuti dengan rapat internal Kemendikbudristek membahas rencana penggunaan Chromebook.

“Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020, NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.

Padahal sebelumnya, surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME, yang tidak merespon karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal,” ungkap Nurcahyo.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

BACA JUGA :  Mantan Dirut PDAM Makassar Jadi Tersangka Korupsi Rp 19 M

Berita Terkait

Danantara Sikat BUMN Bermasalah, Ribuan Direksi Berpotensi Terseret Kasus Korupsi
Ditampar Kakak Ipar Usai Akad Nikah di Takalar, Pengantin Pria Minta Cerai
Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros
HMI Gowa Kutuk Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam
Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati
Berawal Baku Lirik Berakhir Tatap Polisi, Penganiaya Selebgram Makassar Diciduk
Pengendali Sabu Medan-Makassar Tak Dituntut, Nama Andido Tak Masuk Berkas JPU
Tak Puas Dibui, Kakak Korban Penyekapan Minta Mata Taufik Sontoloyo Dicungkil

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:49 WITA

Danantara Sikat BUMN Bermasalah, Ribuan Direksi Berpotensi Terseret Kasus Korupsi

Rabu, 1 Juli 2026 - 01:50 WITA

Ditampar Kakak Ipar Usai Akad Nikah di Takalar, Pengantin Pria Minta Cerai

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:54 WITA

Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:42 WITA

HMI Gowa Kutuk Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam

Senin, 29 Juni 2026 - 21:02 WITA

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati

Berita Terbaru