Bertahun-tahun “Cokko”, 2 Tersangka Korupsi TIK Dibekuk

Sabtu, 28 Januari 2023 - 12:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 DPO tersangka kasus korupsi pengadaan TIK Disdikpora Kabupaten Bulukumba ditangkap (Foto Istimewa)

2 DPO tersangka kasus korupsi pengadaan TIK Disdikpora Kabupaten Bulukumba ditangkap (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Bertahun-tahun “cokko” alias bersembunyi dari kejaran polisi
Dua DPO tersangka kasus korupsi pengadaan TIK Disdikpora Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan akhirnya ditangkap

Dua orang tersangka yakni MA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan HA sebagai Direktur salah satu CV penyedia barang dan jasa.

“Jadi kejadian ini terjadi pada tahun 2012 dan jumlah tersangka ada dua, Yakni saudara HA dan MA” kata Kapolres Bulukumba AKBP Ardyansyah dalam keterangan persnya, Jumat (27/1/2023)

Sebelumnya, pada tahun 2013 dan 2014, kata Ardyansyah, Penyidik Tipidkor Reskrim Polres Bulukumba melakukan penyelidikan

Penyelidikan tersebut terkait pengadaan alat Tekhnologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bulukumba tahun anggaran 2012

Dari hasil penyelidikan itu, telah ditetapkan dua orang tersangka yakni MA sebagai PPK dan HA sebagai Direktur salah satu CV penyedia barang dan jasa.

BACA JUGA :  Oknum Pegawai Lapas Bulukumba Tertangkap Tangan Edarkan Sabu

Pada tahun 2017, lanjut Ardyansyah, dilakukan proses penyidikan dan kedua berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bukukumba

Pada saat akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka HA oleh penyidik untuk diserahkan ke JPU, tersangka HA telah melarikan diri dari rumahnya.

“Selama pelariannya penyidik telah berusaha melakukan pencarian namun HA berpindah-pindah tempat yakni di Papua dan Kalimantan, sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada tahun 2017.” kata Kapolres

Kemudian kata Ardyansyah, untuk tersangka MA yang tercatat sebagai ASN di Bulukumba, mengurus atau pindah tugas sebagai ASN ke DKI Jakarta pada tahun 2019.

Pada Januari 2023 ini, penyidik Tipidkor Polres Bukukumba memperoleh informasi bahwa tersangka HA telah kembali dan sedang berada di rumahnya di Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba.

BACA JUGA :  Warga Bulolohe Dibayang-Bayangi Ledakan Listrik, PLN Baru Usulkan Perbaikan 2030

Penyidik langsung bergerak dan berhasil menangkap HA di rumahnya di Kelurahan Sapolohe Kecamatan Bonto Bahari, pada Minggu 22 Januari 2023.

Berselang beberapa hari kemudian, tersangka MA juga berhasil diamankan oleh penyidik Tipidkor di rumahnya di kompleks perumahan Duren Sawit Indah Jakarta Timur.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan ditahan di rutan tahanan Polres Bulukumba, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bulukumba menyampaikan, dari hasil audit BPKP Sulsel, diperoleh data kerugian sebesar Rp.753.275.304, dari nilai kontrak awal sebesar Rp.2.142.711.000 yang bersumber dari anggaran APBD Bulukumba tahun 2012.

Dari kasus ini, keduanya disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 Jo UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana

BACA JUGA :  Modus Rekomendasi 'Mafia' BBM Sukses Gerogoti SPBU Terang-terang

Dengan ancaman hukuman pasal 2 dipidana penjara seumur hidup atau pidana 4 tahun hingga 20 tahun penjara, sedangkan pasal 3 dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 1 tahun hingga 20 tahun.

Ardyansyah menambahkan, proses pengungkapan baru tahun ini dilakukan, Ia menjelaskan bahwa dari tahun 2013 penyidik telah melakukan penyelidikan

Dan di tahun 2017 telah meningkatkan Ketahap sidik, dengan proses yang cukup panjang dengan melakukan pemeriksaan 114 saksi dan 4 orang saksi ahli.

“Pada waktu itu kita telah meningkatkan ke proses sidik, dan berkas sudah lengkap dan bukti juga sudah cukup, ternyata yang bersangkutan melarikan diri dan kita tetapkan sebagai DPO” ujarnya

“Alhamdulillah berkat informasi yang kita terima akhirnya keduanya saat ini kita telah amankan.” kata Ardyansyah mengakhiri

Editor : Isal

Berita Terkait

Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat
2 Tahun Hilang, Gadis Wajo Ternyata Dibunuh Sopir Travel Pakai Kunci Roda
Kasus Teror Rini Siregar Bergulir, Kuasa Hukum Desak Pasal 29 UU ITE Diterapkan
Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar
Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos
37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo
Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:41 WITA

Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 00:33 WITA

2 Tahun Hilang, Gadis Wajo Ternyata Dibunuh Sopir Travel Pakai Kunci Roda

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:54 WITA

Kasus Teror Rini Siregar Bergulir, Kuasa Hukum Desak Pasal 29 UU ITE Diterapkan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:12 WITA

Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:51 WITA

Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Kalah Lomba Minum Ballo, Dg Tolo Terdampar di Rumah Janda

Minggu, 16 Agu 2026 - 17:46 WITA