Bertahun-tahun “Cokko”, 2 Tersangka Korupsi TIK Dibekuk

Sabtu, 28 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 DPO tersangka kasus korupsi pengadaan TIK Disdikpora Kabupaten Bulukumba ditangkap (Foto Istimewa)

2 DPO tersangka kasus korupsi pengadaan TIK Disdikpora Kabupaten Bulukumba ditangkap (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Bertahun-tahun “cokko” alias bersembunyi dari kejaran polisi
Dua DPO tersangka kasus korupsi pengadaan TIK Disdikpora Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan akhirnya ditangkap

Dua orang tersangka yakni MA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan HA sebagai Direktur salah satu CV penyedia barang dan jasa.

“Jadi kejadian ini terjadi pada tahun 2012 dan jumlah tersangka ada dua, Yakni saudara HA dan MA” kata Kapolres Bulukumba AKBP Ardyansyah dalam keterangan persnya, Jumat (27/1/2023)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, pada tahun 2013 dan 2014, kata Ardyansyah, Penyidik Tipidkor Reskrim Polres Bulukumba melakukan penyelidikan

Penyelidikan tersebut terkait pengadaan alat Tekhnologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bulukumba tahun anggaran 2012

Dari hasil penyelidikan itu, telah ditetapkan dua orang tersangka yakni MA sebagai PPK dan HA sebagai Direktur salah satu CV penyedia barang dan jasa.

BACA JUGA :  Tersinggung Dihina, Pemilik Lahan Minta Makam Pasutri Dibongkar dan Dipindahkan

Pada tahun 2017, lanjut Ardyansyah, dilakukan proses penyidikan dan kedua berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bukukumba

Pada saat akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka HA oleh penyidik untuk diserahkan ke JPU, tersangka HA telah melarikan diri dari rumahnya.

“Selama pelariannya penyidik telah berusaha melakukan pencarian namun HA berpindah-pindah tempat yakni di Papua dan Kalimantan, sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada tahun 2017.” kata Kapolres

Kemudian kata Ardyansyah, untuk tersangka MA yang tercatat sebagai ASN di Bulukumba, mengurus atau pindah tugas sebagai ASN ke DKI Jakarta pada tahun 2019.

Pada Januari 2023 ini, penyidik Tipidkor Polres Bukukumba memperoleh informasi bahwa tersangka HA telah kembali dan sedang berada di rumahnya di Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba.

BACA JUGA :  Gagal Tegakkan Hukum, Kasat Reskrim-Kanit Pidum Polres Bulukumba Diminta Dicopot

Penyidik langsung bergerak dan berhasil menangkap HA di rumahnya di Kelurahan Sapolohe Kecamatan Bonto Bahari, pada Minggu 22 Januari 2023.

Berselang beberapa hari kemudian, tersangka MA juga berhasil diamankan oleh penyidik Tipidkor di rumahnya di kompleks perumahan Duren Sawit Indah Jakarta Timur.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan ditahan di rutan tahanan Polres Bulukumba, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bulukumba menyampaikan, dari hasil audit BPKP Sulsel, diperoleh data kerugian sebesar Rp.753.275.304, dari nilai kontrak awal sebesar Rp.2.142.711.000 yang bersumber dari anggaran APBD Bulukumba tahun 2012.

Dari kasus ini, keduanya disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 Jo UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana

BACA JUGA :  Solar Petani ‘Dijarah’, Mobil Tangki Angkut 10 Ton Melenggang Bulukumba–Makassar

Dengan ancaman hukuman pasal 2 dipidana penjara seumur hidup atau pidana 4 tahun hingga 20 tahun penjara, sedangkan pasal 3 dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 1 tahun hingga 20 tahun.

Ardyansyah menambahkan, proses pengungkapan baru tahun ini dilakukan, Ia menjelaskan bahwa dari tahun 2013 penyidik telah melakukan penyelidikan

Dan di tahun 2017 telah meningkatkan Ketahap sidik, dengan proses yang cukup panjang dengan melakukan pemeriksaan 114 saksi dan 4 orang saksi ahli.

“Pada waktu itu kita telah meningkatkan ke proses sidik, dan berkas sudah lengkap dan bukti juga sudah cukup, ternyata yang bersangkutan melarikan diri dan kita tetapkan sebagai DPO” ujarnya

“Alhamdulillah berkat informasi yang kita terima akhirnya keduanya saat ini kita telah amankan.” kata Ardyansyah mengakhiri

Editor : Isal

Berita Terkait

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi
Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor
Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:42 WITA

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:31 WITA

Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WITA

Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor

Berita Terbaru