Zonafaktualnews.com – Eksekusi lahan dan bangunan ruko di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ricuh. Polisi menangkap dua orang yang diduga provokator.
Perseteruan dan eksekusi ini merupakan tindak lanjut sengketa antara bapak gugat anak serta dimenangkan oleh pemohon sesuai putusan Mahkamah Agung RI.
Peristiwa ini terjadi di salah satu ruko Jalan Andi Jemma, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Kamis (11/5/2023).
Perlawanan sempat muncul dari pihak tergugat saat petugas Pengadilan Negeri Makassar membacakan surat eksekusi.
Salah satu massa dari pihak yang bersengketa berusaha menghalangi pembacaan eksekusi ruko hasil putusan PN Makassar.
Dua orang provokator diamankan anggota Polrestabes Makassar bersama Polsek Rappocini yang dikerahkan untuk pengamanan.
Kendati mendapat perlawanan, petugas eksekusi dari PN Makassar yang dikawal polisi akhirnya berhasil melakukan tugasnya.
Eksekusi ini dilakukan setelah pemohon Syamsuddin memenangkan gugatannya secara perdata atas lahan dan bangunan terhadap tergugat yang tidak lain anaknya sendiri Jamaluddin.
Usai dieksekusi, pihak yang berada di dalam bangunan tersebut diminta mengelurakan paksa barang-barang dari ruko tersebut.
Untuk diketahui, PN Makassar sudah memberikan imbauan pengosongan sendiri namun tidak diindahkan hingga terjadi eksekusi paksa.
Kapolsek Rappocini, AKP Muh Yusuf mengatakan, objek sengketa ini melibatkan orang tua dan anak.
Aparat hadir untuk melaksananakan pengamanan objek sengketa yang sudah ada keputusan pengadilan untuk eksekusi.
“Kami mengamankan eksekusi lahan yang sudah ada keputusan pengadilan dan prosesnya berjalan aman lancar,” ujarnya.
Dia mengakui sempat ada saling dorong saat proses awal eksekusi namun semua dapat ditangani dengan baik.
“Sengketa ini antara orang tua dan anak. Dari pihak anak ada yang belum puas dengan keputusan namun kami beri sudah beri pengertian sehingga eksekusi berjalan aman,” katanya
Editor : Ian
Follow Berita Zona Faktual News di Google News